电子诱惑测试和实时验证结果的有效性

Desi Nurwiyanti
{"title":"电子诱惑测试和实时验证结果的有效性","authors":"Desi Nurwiyanti","doi":"10.35814/otentik.v3i2.2416","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja,  jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEABSAHAN VALIDITAS DATA HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN LANGSUNG\",\"authors\":\"Desi Nurwiyanti\",\"doi\":\"10.35814/otentik.v3i2.2416\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja,  jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.\",\"PeriodicalId\":391160,\"journal\":{\"name\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2416\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2416","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

在印度尼西亚,sertipikat地上适用作为工具的权利中所定义的确凿的证据章19节(2)c UUPA PP和章32节(1)于1997年第24号关于sertipikat真实性和土地登记,里面关于物理和数据的管辖权sertipikat引起BPN和PPAT权力和责任问题,就像今天的电子sertipikat有效检查。本文提出的问题是,PPAT的职责是通过电子检查系统和直接检查土地办公室,以及通过电子检查和直接检查办公室验证最新数据的有效性的法律保证。为了回答这个问题,采用了规范法律的研究方法。结获得以至于PPAT对sertipikat仅限于检查的责任,如果在这个时候sertipikat检查实施电子检查系统和应用程序里的ATR - BPN提到“PPAT必须负责整个真相与中请求的数据,目前掌握的原始sertipikat会注册”,PPAT本身不知道sertipikat -他手里的那一刻是真的还是假的,这不是公共服务的责任,而是BPN的责任。至于电子检查或直接检查土地办公室的数据有效性,应提供适当的数据信息,以便公众对电子检查或直接检查有法律保障。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEABSAHAN VALIDITAS DATA HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN LANGSUNG
Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja,  jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信