PROBLEMATIKA DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Andri Pranata
{"title":"PROBLEMATIKA DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH","authors":"Andri Pranata","doi":"10.35814/otentik.v3i2.2415","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang itu, PPAT telah memiliki peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang PPAT, mulai dari syarat, tugas, kewajiban, larangan, akta yang dibuat, wilayah kerja PPAT dan lain-lain. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPAT maupun bagi masyarakat. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2016  tentang Perubahan  Peraturan  Pemerintah Nomor  37 \nTahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PP 24), dengan diterbitkannya PP 24 tersebut. Ada beberapa perubahan, salah satunya tentang daerah kerja PPAT, dari Kabupaten/Kota menjadi Satuan Wilayah Provinsi akan tetapi saat ini dalam praktiknya terkait daerah kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut mengapa PP 24 Terkait Daerah Kerja PPAT tidak dilaksanakan dan bagaimana Peran IPPAT terkait PP 24 tersebut. Metode Penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang  dilakukan  melalui  studi  kepustakaan.  Penelitian  hukum normatif  berdasarkan  data sekunder lalu di kelola dan di analisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Pasal 12 ayat (1) dalam PP 24 belum dapat dilaksanakan karena PPAT sendiri maunya tetap kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yaitu Kabupaten/Kota masih banyak yang perlu dipersiapkan serta peran IPPAT sejauh ini dalam pembentukan PP 24 yaitu IPPAT memberikan masukan tentang permasalahan dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT kepada Kementerian ATR/BPN RI.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2415","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang itu, PPAT telah memiliki peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang PPAT, mulai dari syarat, tugas, kewajiban, larangan, akta yang dibuat, wilayah kerja PPAT dan lain-lain. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPAT maupun bagi masyarakat. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2016  tentang Perubahan  Peraturan  Pemerintah Nomor  37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PP 24), dengan diterbitkannya PP 24 tersebut. Ada beberapa perubahan, salah satunya tentang daerah kerja PPAT, dari Kabupaten/Kota menjadi Satuan Wilayah Provinsi akan tetapi saat ini dalam praktiknya terkait daerah kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut mengapa PP 24 Terkait Daerah Kerja PPAT tidak dilaksanakan dan bagaimana Peran IPPAT terkait PP 24 tersebut. Metode Penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang  dilakukan  melalui  studi  kepustakaan.  Penelitian  hukum normatif  berdasarkan  data sekunder lalu di kelola dan di analisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Pasal 12 ayat (1) dalam PP 24 belum dapat dilaksanakan karena PPAT sendiri maunya tetap kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yaitu Kabupaten/Kota masih banyak yang perlu dipersiapkan serta peran IPPAT sejauh ini dalam pembentukan PP 24 yaitu IPPAT memberikan masukan tentang permasalahan dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT kepada Kementerian ATR/BPN RI.
在执行其职责和权力方面,PPAT必须有法律依据,为PPAT本身和社会提供法律保障和法律保护。在履行职责和权威方面,PPAT已经有了一套规则,从条款、职责、义务、禁令、契约、PPAT的工作区域等等开始管理PPAT的一切。这些规则是政府制定的,目的是为PPAT和社区提供法律保障和法律保护。2016年,政府发布了一项2016年第24届政府条例,该条例改变了1998年政府第37条土地契约制定者的规定(又称PP 24),并出版了第24条。有一些关于PPAT的工作区域的变化,从一个地区到一个省的区域单位,但目前在实践中,关于工作区域是不可能的。根据上述说明,为什么PP 24相关的PPAT工作区域没有被执行,以及IPPAT对PP 24的作用如何被执行。本研究方法是通过研究文献进行的规范研究。基于次生数据的规范法律研究,然后通过专程分析进行管理和分析。24章12节(1)PP中尚未得到执行,因为PPAT自己想要保持对规则37号政府1998年关于职位的地契,即地区/城市还有很多需要准备和到目前为止IPPAT角色PP 24即IPPAT形成的实践中提供关于问题的输入是由对ATR - BPN部PPAT RI。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信