Nur Fitriayu Surachman
{"title":"KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012","authors":"Nur Fitriayu Surachman","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3345","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3345","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据重要作家的规定,不符合部长规定的法律规定的法律责任是值得研究的。在这篇文章中,问题是如何通过PPATS制造AJB,以及PPATS在2012年第8号被解雇后仍然存在同样的做法。为了解决这些问题,采用了规范法律的研究方法。因此,我们得出结论,通过Camat和/或PPATS进行的买卖契约的形成过程远非完美。因为在许多立法法规中仍有许多程序没有得到执行或适当执行。和生产中发生错误的买卖契约是由市长和/或林甘街道作为城市Depok地区PPATS特别是由于还多的市长林甘街道和/或买卖契约的履行决策程序不符合这些规则适用的立法和缺乏指导和监督安排的执行官员职位地契制造者,而由农业部长和土地布局-机构负责人正如PPAT一般的国家土地管理机构负责人的规定中1号2006年的全国性规定执行规则自1998年37号关于政府官员职位的地契制造商一直在改变规定的农业部长和国家土地-机构负责人布局2018年印度尼西亚共和国2号关于辅导和监督官员的地契制造者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信