{"title":"AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN APLIKASINYA SEBAGAI PRODUK PERBANKAN SYARIAH","authors":"Masrur Agus Alwi","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7864","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7864","url":null,"abstract":"Al-Ijarah al- Muntahiyah Bi al-Tamlik -selanjutnya bisa disingkat IMBT- di dunia internasional dikenal juga dengan nama ‘Hire-Purchase’ atau ‘Location Vente’ adalah salah satu bentuk hybrid contract atau multi akad (al-Uqud al-Murakkabah) yang memadukan antara akad Ijarah dengan akad Ba’i atau Hibah. Jenis akad ini berbeda dengan akad Ijarah, karena memiliki karakteristik khusus yang mana dalam akad Ijarah hanya terjadi pemindahan hak guna manfat (Intiqol al-manfaah) sedangkan di IMBT terdapat opsi pemindahan kepemilikan (Intiqol al-Milkiyah) objek sewa melalui janji dari pemilik objek sewa. Implementasi hukum dari janji ini apakah mengikat atau tidak dalam perspektif ulama salaf/klasik berbeda-beda. Sebagian ada yang menegaskan bahwa janji harus dilaksanakan secara mutlak, sebagian mengatakan mengikat secara agama namun tidak secara yuridis, dan sebagian mengatakan mengikat secara agama dan yuridis dengan kondisi tertentu. Di Indonesia, akad ini sudah memiliki legalitas yuridis dalam standar operasional di Lembaga Keuangan Syariah dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mekanisme dan prosuder baku akad IMBT. Sehingga oleh Bank-bank Syariah bisa menjadikan akad ini sebagai produk yang mereka tawarkan ke nasabah. Kata kunci: Al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik, Hybrid Contract, Produk Perbankan Syariah.","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"231 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122463156","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENERAPAN HYBRID CONTRACT PADA LETTER OF CREDIT","authors":"M. Suhendar","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7865","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7865","url":null,"abstract":"Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/ syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko. Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115347906","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENERAPAN DAN PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH","authors":"Leo Firmansyah","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7862","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7862","url":null,"abstract":"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh beberapa penelitian mengenai perkembangan dan penerapan reksadana syariah di Indonesia, serta melihat kondisi yang terjadi di dunia pasar modal Indonesia yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan ekonom muda. Tulisan ini memiliki tujuan untuk memberikan wawasan lebih dalam, mengenai penerapan dan perkembangan reksadana syariah yang telah terjadi di Indonesia di lihat dari berbagai sumber penelitian dan literatur yang ada. Penulis memakai metode penulisan studi literatur dengan menelaah beberapa jurnal dan litertur yang terkait dengan perkembangan dan penerapan reksadana syariah yang telah selama ini terjadi di Indonesia. Hasil telaah tesebut nantinya akan digunakan untuk menberikan dan memperjelas wawasan mengenai penerapan dan perkembangan reksadana syariah di Indonesia. Kata Kunci: Reksadana Syariah, Penerapan, Perkembangan, Studi Literatur.","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123874743","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS HYBRID CONTRACT PADA TAKE OVER PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM","authors":"Muhammad Fuad Mas’ud","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7863","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7863","url":null,"abstract":"Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi.. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk, lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam. Kata Kunci: Hybrid Contract, Take Over, Bank Syariah,dan Bank Konvensional","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129273025","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERWUJUDAN NILAI AL-BIRR WA AL-TAQWA DALAM KEPEMILIKAN","authors":"Anisa Ilmia","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7856","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7856","url":null,"abstract":"ABSTRACTIslamic economics is an economic system that is different from the capitalist economic system and the socialist economic system, one of which is the ownership rights. Islam recognizes the existence of human ownership, but still emphasizes that Allah SWT is the absolute owner of everything include the universe so that what humans have is only a mandate that must be obtained and utilized in accordance with Allah’s rules. Ownership is the integration of the Islamic economic system so that it contains an element of morality that will give birth to the value of the khilafah and the value of al-birr wa al-taqwa (goodness and obedience) in which both values are centered on divine value (Ilahiyah). The realization of these values in ownership has implications for the well-being and economic equalization to achieve “falah” (bliss of the world and the hereafter). Keywords : ownership, morality, value, Islamic economic, obedience","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"147 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128232941","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENERAPAN HYBIRD CONTRACT PADA PRODUK GIRO","authors":"Ikmal Mumtahaen","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7858","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7858","url":null,"abstract":"Perjanjian merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak untuk melakukan sesuatu. Dalam sebuah perjanjian selalu menghasilkan suatu perikatan, di mana perjanjian sebagi bentuk kongkrit dan perikatan sebagai bentuk abstrak yang mengikat. Muncul suatu konsep inovasi produk akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada dan disebut hybrid contract. Hybrid contract merupakan penggabungan dua akad atau lebih dalam satu akad untuk kepentingan tertentu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Hybrid contract pada produk Lembaga Keuangan Syariah adalah Giro. Penelitian ini juga menganalisis pengaplikasian produk Giro diperbankan syariah apakah sesuai dengan hukum Islam yang sebagaimana semestinya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hybrid contract pada produk Giro diperbankan syariah sudah sesuai dengan peraturan hukum Islam. Produk hybrid contract diperbolehkan sesuai nash agama sehingga produk Giro dapat dinyatakan dalam sebuah kategori akad yang sah dengan multi akad yakni Akad wadiah dan mudharabah pada produk giro bank syariah terdapat akad utama yakni titipan dan disertai dengan akad penambahan yaitu keuntungan. Dari akad tersebut terdapat akad dalam menentukan keuntungan dengan giro mudharabah. Kata Kunci: Hybrid contract, Wadhi’ah, Mudharabah, Giro.","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126845556","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH","authors":"Chefi Abdul Latif","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7857","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7857","url":null,"abstract":"ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-„uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah al-„amal, dan syirkah mudharabah. Impelementasi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah. Kata kunci: Mudharabah, Musyarakah, Dasar Hukum, Produk Hukum, Rukun Dan Syarat, Pembagian Mudharabah Dan Musyarakah, Implementasi Mudharabah Dan Musyarakah Diperbankan Syariah.","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123297090","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MEKANISME PERDAGANGAN EFEK SYARIAH DI INDONESIA","authors":"Linda Pratiwi","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7859","DOIUrl":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7859","url":null,"abstract":"Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia khususnya dalam bidang pasar modal syariah semakin menjadi primadona bagi para investor. Karena menjadi alternatif usaha go public yang aman. Pasar modal syariah merumuskan aturan-aturan tentang mekanisme transaksi. Dalam hal ini pasar modal syariah sebagai salah satu jenis pasar modal yang memperdagangkan komoditas berupa efek yang berjangka waktu panjang, pasar modal syariah hanya memperdagangkan reksadana Syariah, saham dan obligasi. Adapun proses penjualan dan pembelian efek Syariah seringkali dilakukan di Bursa Efek Indonesia yang sudah terdaftar. Kata Kunci : Pasar Modal, Mekanisme, Efek","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126916573","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}