{"title":"PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH","authors":"Chefi Abdul Latif","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7857","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-„uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah al-„amal, dan syirkah mudharabah. Impelementasi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah. Kata kunci: Mudharabah, Musyarakah, Dasar Hukum, Produk Hukum, Rukun Dan Syarat, Pembagian Mudharabah Dan Musyarakah, Implementasi Mudharabah Dan Musyarakah Diperbankan Syariah.","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7857","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
Abstract
ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-„uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah al-„amal, dan syirkah mudharabah. Impelementasi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah. Kata kunci: Mudharabah, Musyarakah, Dasar Hukum, Produk Hukum, Rukun Dan Syarat, Pembagian Mudharabah Dan Musyarakah, Implementasi Mudharabah Dan Musyarakah Diperbankan Syariah.