{"title":"PENERAPAN HYBRID CONTRACT PADA LETTER OF CREDIT","authors":"M. Suhendar","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7865","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/ syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko. Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7865","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/ syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko. Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah