{"title":"ANALISIS HYBRID CONTRACT PADA TAKE OVER PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM","authors":"Muhammad Fuad Mas’ud","doi":"10.15575/aksy.v2i1.7863","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi.. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk, lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam. Kata Kunci: Hybrid Contract, Take Over, Bank Syariah,dan Bank Konvensional","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7863","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan (take over) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah. Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi.. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk, lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam. Kata Kunci: Hybrid Contract, Take Over, Bank Syariah,dan Bank Konvensional