{"title":"Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020","authors":"Jurnal Hukum Progresif","doi":"10.14710/hp.7.1.i","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.1.i","url":null,"abstract":"Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129110504","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EPISTEMOLOGI HUKUM (YANG) SUBJEKTIF SEBAGAI JALAN MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERPERI-KEMANUSIAAN","authors":"A. Sulistyawan","doi":"10.14710/HP.7.1.98-107","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.98-107","url":null,"abstract":"Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh dominasi paradigma positivisme memaparkan potret penegakan hukum yang tidak berperi-kemanusiaan karena dianggap tidak mengedepankan keadilan, khususnya bagi rakyat kecil. Kasus-kasus hukum seperti pencurian tiga biji kakao oleh Nenek Minah di Banyumas, pencurian setandan pisang oleh Mbah Klijo di Yogyakarta hingga kasus Baiq Nuril yang oleh Putusan MA divonis bersalah melanggar UU ITE. Sepertinya hukum memang tidak didesain untuk memanusiakan manusia. Penegak hukum seperti hanya menjalankan tugasnya untuk merealisasikan teks-teks semata, sekaligus di saat yang sama mengabaikan konteksnya. Ciri demikian sejatinya adalah hakikat hukum yang ber-ontologi realisme naif sebagaimana diyakini oleh pemeluk paradigma positivisme dalam memaknai realitas. Melihat kenyataan paradigmatik yang ada, sejatinya hukum yang ber-epistemologi subjektif adalah sebuah tawaran untuk mewujudkan hukum yang berperikemanusiaan. Apa dan bagaimanakah paradigma yang memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua paradigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. atau Konstruktivisme. Lantas, perlukah kemudian terjadi shifting paradigm sebagai solusi (?).","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123849168","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL","authors":"W. P. Djatmiko","doi":"10.14710/HP.7.1.40-63","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.40-63","url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba mengungkap carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan atas tanah dan sumber daya alam di Madura. Meskipun ada banyak upaya untuk mengatasi keadilan main hakim sendiri ini, pada kenyataannya, tindakan ini tetap ada sampai sekarang. Oleh karena itu, gagasan untuk merekonstruksi budaya hukum beberapa orang Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk menyelesaikan carok diharapkan mengubah situasi. Ada tiga (3) masalah penting yang dibahas, yaitu: (1) Mengapa beberapa orang Madura memilih carok sebagai solusi alternatif? (2) Apa persepsi sebagian orang Madura tentang penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan sumber daya alam sehingga mereka memilih carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah? (3) Bagaimana merekonstruksi budaya hukum untuk mengatasi carok di Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai alat kebijakan kriminal? Untuk menjawab tiga masalah penelitian di atas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif naturalistik dengan pendekatan socio-legal. Studi ini menyimpulkan bahwa carok adalah norma sosial yang mendapatkan dukungan sosial untuk menyelesaikan konflik bagi sebagian orang Madura. Selain itu, ini juga merupakan perwujudan keadilan, pilihan rasional dan budaya hukum beberapa orang Madura. Konstruksi budaya hukum Madura dicapai dengan (i) Memanfaatkan peran orang tua, kiyai, dan elit lokal untuk mengatasi carok; (ii) Menggunakan budaya musyawarah melalui pengajaran informal tentang hukum dan agama; (iii) Mempengaruhi pandangan orang bahwa keadilan main hakim sendiri sebenarnya adalah budaya hukum yang salah; (iv) Membangun kesadaran hukum dengan mengaktualisasikan Pancasila; dan (v) Berfungsinya Lembaga Musyawarah Adat (LMA) atau sistem peradilan informal untuk mengatasi masalah a quo.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132449456","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)","authors":"H. Haryono","doi":"10.14710/HP.7.1.20-39","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.20-39","url":null,"abstract":"Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126675808","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}