{"title":"主观的法律认识论,作为实现人道主义法律的道路","authors":"A. Sulistyawan","doi":"10.14710/HP.7.1.98-107","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh dominasi paradigma positivisme memaparkan potret penegakan hukum yang tidak berperi-kemanusiaan karena dianggap tidak mengedepankan keadilan, khususnya bagi rakyat kecil. Kasus-kasus hukum seperti pencurian tiga biji kakao oleh Nenek Minah di Banyumas, pencurian setandan pisang oleh Mbah Klijo di Yogyakarta hingga kasus Baiq Nuril yang oleh Putusan MA divonis bersalah melanggar UU ITE. Sepertinya hukum memang tidak didesain untuk memanusiakan manusia. Penegak hukum seperti hanya menjalankan tugasnya untuk merealisasikan teks-teks semata, sekaligus di saat yang sama mengabaikan konteksnya. Ciri demikian sejatinya adalah hakikat hukum yang ber-ontologi realisme naif sebagaimana diyakini oleh pemeluk paradigma positivisme dalam memaknai realitas. Melihat kenyataan paradigmatik yang ada, sejatinya hukum yang ber-epistemologi subjektif adalah sebuah tawaran untuk mewujudkan hukum yang berperikemanusiaan. Apa dan bagaimanakah paradigma yang memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua paradigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. atau Konstruktivisme. Lantas, perlukah kemudian terjadi shifting paradigm sebagai solusi (?).","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"EPISTEMOLOGI HUKUM (YANG) SUBJEKTIF SEBAGAI JALAN MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERPERI-KEMANUSIAAN\",\"authors\":\"A. Sulistyawan\",\"doi\":\"10.14710/HP.7.1.98-107\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh dominasi paradigma positivisme memaparkan potret penegakan hukum yang tidak berperi-kemanusiaan karena dianggap tidak mengedepankan keadilan, khususnya bagi rakyat kecil. Kasus-kasus hukum seperti pencurian tiga biji kakao oleh Nenek Minah di Banyumas, pencurian setandan pisang oleh Mbah Klijo di Yogyakarta hingga kasus Baiq Nuril yang oleh Putusan MA divonis bersalah melanggar UU ITE. Sepertinya hukum memang tidak didesain untuk memanusiakan manusia. Penegak hukum seperti hanya menjalankan tugasnya untuk merealisasikan teks-teks semata, sekaligus di saat yang sama mengabaikan konteksnya. Ciri demikian sejatinya adalah hakikat hukum yang ber-ontologi realisme naif sebagaimana diyakini oleh pemeluk paradigma positivisme dalam memaknai realitas. Melihat kenyataan paradigmatik yang ada, sejatinya hukum yang ber-epistemologi subjektif adalah sebuah tawaran untuk mewujudkan hukum yang berperikemanusiaan. Apa dan bagaimanakah paradigma yang memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua paradigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. atau Konstruktivisme. Lantas, perlukah kemudian terjadi shifting paradigm sebagai solusi (?).\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.98-107\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.98-107","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
受积极主义范式支配的执法描绘了一幅无人性的执法画像,认为它不促进正义,尤其是对平民百姓来说。像Banyumas的Minah奶奶偷了三颗可可豆这样的法律案件,日惹的Mbah Klijo偷了一捆香蕉,直到Baiq Nuril被判违反宝石法的案件。法律似乎不是为了使人人性化而设计的。执法似乎只是在履行自己的职责,同时忽略了上下文。这种真实的特征是法的本体论现实主义的本质,就像积极的对现实的范例所认为的那样。在现存的范例上,主观认识论法的本质是一种实现人道主义法则的理想。这种可能的范式是本文中要讨论的问题。通过引导作者的定性传统和范例,对这些问题的讨论为主导性分析的两种范式的选择提供了答案:Critical Theory et. al.或建设性主义。那么,然后发生shifting应该作为一种解决方案(?)。
EPISTEMOLOGI HUKUM (YANG) SUBJEKTIF SEBAGAI JALAN MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERPERI-KEMANUSIAAN
Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh dominasi paradigma positivisme memaparkan potret penegakan hukum yang tidak berperi-kemanusiaan karena dianggap tidak mengedepankan keadilan, khususnya bagi rakyat kecil. Kasus-kasus hukum seperti pencurian tiga biji kakao oleh Nenek Minah di Banyumas, pencurian setandan pisang oleh Mbah Klijo di Yogyakarta hingga kasus Baiq Nuril yang oleh Putusan MA divonis bersalah melanggar UU ITE. Sepertinya hukum memang tidak didesain untuk memanusiakan manusia. Penegak hukum seperti hanya menjalankan tugasnya untuk merealisasikan teks-teks semata, sekaligus di saat yang sama mengabaikan konteksnya. Ciri demikian sejatinya adalah hakikat hukum yang ber-ontologi realisme naif sebagaimana diyakini oleh pemeluk paradigma positivisme dalam memaknai realitas. Melihat kenyataan paradigmatik yang ada, sejatinya hukum yang ber-epistemologi subjektif adalah sebuah tawaran untuk mewujudkan hukum yang berperikemanusiaan. Apa dan bagaimanakah paradigma yang memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua paradigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. atau Konstruktivisme. Lantas, perlukah kemudian terjadi shifting paradigm sebagai solusi (?).