基于实质性正义价值的执法(2012年2月13日的MK - 46/PUU-VII/2012年11月13日的研究)

H. Haryono
{"title":"基于实质性正义价值的执法(2012年2月13日的MK - 46/PUU-VII/2012年11月13日的研究)","authors":"H. Haryono","doi":"10.14710/HP.7.1.20-39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara  konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum  dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif  yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit  pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif  memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)\",\"authors\":\"H. Haryono\",\"doi\":\"10.14710/HP.7.1.20-39\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara  konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum  dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif  yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit  pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif  memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.20-39\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.20-39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

执法是将抽象法变成劝导法的过程。在现实中,许多执法人员仍然使用传统的方法(程序和形式)。作为一名执法法官,裁决案件仍符合标准的程序,并根据适用于法律的法律法规。此外,执法有时会受到法官的背景、社会、教育和性格等因素的严重影响。根据法律条文,这样的正义的执行并不是真正的正义。为了实现实质性的正义,需要通过实行进步法律的执法取得突破。进步的执法部门认为,当法律受到困扰时,它不是最终可以复苏的,对原始的特征、思维方式、原则和理论方式具有解放的精神。而进步的法律具有一种……恩惠和拒绝现状的性格特征。基于实质性正义价值的法官判决是2012年2月13日的MK - 46/ puuvii /2012年3月13日的判决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)
Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara  konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum  dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif  yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit  pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif  memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信