{"title":"Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, Oktober 2019","authors":"Jurnal Hukum Progresif","doi":"10.14710/hp.7.2.i","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.i","url":null,"abstract":"Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, Oktober 2019","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128177183","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Nanik Prasetyoningsih, Septi Nur Wijayanti, Anang Syaroni, Tanto Lailam
{"title":"THE IMPLEMENTATION OF SIYASAH SYAR’IYAH PRINCIPLES IN THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION REGARDING TO THE SIMULTANEOUS ELECTION 2019","authors":"Nanik Prasetyoningsih, Septi Nur Wijayanti, Anang Syaroni, Tanto Lailam","doi":"10.14710/hp.7.2.108-128","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.108-128","url":null,"abstract":"This study aims to examine the Constitutional Court's Decision which carries out General Elections simultaneously from the Syiyasah Syar'iyah perspective, especially on the principle of justice. This research is a doctrinal research and uses two approaches namely the statutory approach and the concept approach. Based on Syiyasah Syar'iyah's perspective, the decision of the Constitutional Court is fair for political parties participating in elections for people who are willing to become candidates/vice presidents, and for people who want to test their electability. This decision also aims to reduce the number of non-voter groups. The Constitutional Court's decision also contains the principle of unity and alliance, because it aims to stop the practical political interests that lead to the collapse of unity.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122813812","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"URGENSI HARMONISASI HUKUM NASIONAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM GLOBAL AKIBAT GLOBALISASI","authors":"A. Sulistyawan","doi":"10.14710/hp.7.2.171-181","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181","url":null,"abstract":"Pengaruh globalisasi dalam tatanan hukum nasional Indonesia sangatlah besar. Hal ini harus disikapi dengan keinginan kuat dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka pembangunan hukum nasional yang lebih baik. Hal demikian semakin dapat dipahami mengingat globalisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat ditolak ataupun dihindari oleh negara mana pun yang tidak ingin terkucil dalam percaturan internasional. Misalnya sejak ratifikasi terhadap Agremeent Establishing The World Trade Organization (WTO), Indonesia harus mengharmonisasikan seluruh hukum nasional yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam WTO. Selain itu, lahirnya berbagai Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia adalah implikasi lahirnya instrumen-instrumen HAM internasional, utamanya Statuta Roma 1998.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124677155","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"“BENANG MERAH” PENALARAN HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM","authors":"M. Qodri","doi":"10.14710/hp.7.2.182-191","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.182-191","url":null,"abstract":"Saat ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran hukum semakin dibutuhkan oleh semua kalangan. Kebutuhan ini dirasakan tidak hanya bagi kaum akademisi dalam bidang filsafat dan ilmuhukum tetapi juga seluruh masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, khususnya bagi penegak hukum dalam hal mengambil keputusan dalam penegakan hukum. Penalaran hukum sebagai bagian dari penalaran pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, baik itu pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Penalaran hukum bukanlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat), akan tetapi sama dengan jenis penalaran pada umumnya, hanya saja penalaran hukum mempelajari tentang bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126575584","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM","authors":"Yunanto Yunanto","doi":"10.14710/hp.7.2.192-205","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205","url":null,"abstract":"Keadilan adalah titik sentral dalam hukum. Keadilan ini harus dibaca dalam keputusan hakim. Tidak mudah menerjemahkan keadilan dari keputusan hakim. Praktik peradilan berdasarkan paradigma positivisme selalu menghasilkan keputusan yang mengandung keadilan prosedural (keadilan normatif). Ini karena hukum dilihat sebagai bangunan normatif. Dalam keadilan prosedural dapat mengandung keadilan aktual (substansial) atau hanya keadilan prosedural dengan memarginalkan keadilan substansial. Tulisan ini bertujuan untuk memahami upaya menerjemahkan keadilan dalam putusan hakim, sebagai upaya untuk memahami hakikat hukum.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132663014","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REKONSTRUKSI PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN KOMUNITAS ADAT","authors":"S. Sukirno","doi":"10.14710/hp.7.2.129-141","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.129-141","url":null,"abstract":"Artikel ini dilatar-belakangi oleh kesulitan penghayat kepercayaan komunitas adat untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengungkap peraturan perundang-undangan yang mempersulit komunitas penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinannya, dan mengusulkan konstruksi baru yang bisa mempermudah komunitas penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinannya. Dalam pembahasan terungkap bahwa peraturan perundangan-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan tidak mengandung norma affirmative action bagi komunitas adat, tetapi justru mempersulit dengan syarat pembentukan organisasi modern. Rekonstruksi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan komunitas adat adalah dengan menambahkan formulasi yang mengandung norma affirmative action, yakni mengakui adanya eksistensi hukum adat yang mengatur organisasi tradisional komunitas adat sehingga dikecualikan dari syarat membentuk organisasi modern untuk mendapatkan kutipan Akta Perkawinan.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115076108","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REFORMASI BIROKRASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA","authors":"Irma Cahyaningtyas","doi":"10.14710/hp.7.2.153-170","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/hp.7.2.153-170","url":null,"abstract":"Peredaran narkotika di Indonesia semakin meningkat sehingga diperlukan kinerja aparat penegak hukum yang profesional. Badan Narkotika Nasional merupakan penyidik pada tindak pidana Narkotika. Permasalahan pada arikel ini adalah pertama, bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana narkotika guna menentukan kualifikasi pengedar atau pemakai yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional? Kedua, bagaimanakah reformasi birokrasi Badan Narkotika Nasional sebagai aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana narkotika?Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan socio legal serta berlokasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.Berdasarkan penelitian dan pembahasan dinyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh BNN didasarkan pada kualifikasi pelaku yang di bedakan menjadi 3 (tiga) yaitu pemakai atau pengguna, pengedar dan produsen. Dalam meningkatkan kinerjanya, perlu ada pembaharuan berupa reformasi birokrasi pada tatanan substansi hukum, struktur hukum, dan kuktur hukum. Hal tersebut akan berpengaruh pada proses penegakan hukum tindak pidana narkotika yang cepat dan profesional.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129357584","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS","authors":"F. Samekto","doi":"10.14710/HP.7.1.1-19","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.1-19","url":null,"abstract":"Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, akan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas. Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130599857","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENEGAKAN HUKUM SPIRITUAL TERHADAP PELANGGARAN DALAM HUKUM KELUARGA","authors":"Y. Yunanto","doi":"10.14710/HP.7.1.64-80","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.64-80","url":null,"abstract":"Hukum mencakup dunia yang abstrak maupun yang konkret. Penyelesaian perselisihan di pengadilan adalah salah satu cara untuk menegakkan hukum dalam aras concreto. Konstruksi pengalaman dan deskripsi penyelesaian sengketa di pengadilan telah berorientasi pada keadilan prosedural, bukan keadilan substansial. Hukum keluarga di Indonesia, khususnya hukum perkawinan memiliki jiwa agama, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang hukum ini harus diterapkan dalam penegakan hukum spiritual. Dalam penegakan hukum spiritual, penegak hukum dituntut untuk memprioritaskan kecerdasan spiritual. Ketika menyelesaikan perselisihan hukum keluarga, keadilan substansial sebenarnya telah diterapkan untuk menegakkan hukum spiritual dalam hukum keluarga.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115527207","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REKONSTRUKSI REGULASI UNTUK AKSELERASI PENETAPAN HUTAN ADAT","authors":"S. Sukirno","doi":"10.14710/HP.7.1.81-97","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.81-97","url":null,"abstract":"Latar belakang artikel ini adalah adanya fakta masih lambat dan sedikit penetapan hutan adat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Lambat dan sedikitnya penetapan hutan adat disebabkan oleh regulasi yang tidak efektif dan efisien. Bertolak dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah rekonstruksi regulasi seperti apa yang dapat mendorong akselerasi penetapan hutan adat sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat? Telaah terhadap permasalahan tersebut menunjukkan persyaratan penetapan hutan adat masih dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang untuk hutan adat di kawasan hutan dan Keputusan Kepala Daerah tentang MHA untuk hutan adat di luar kawasan hutan. Data awal memperlihatkan masih sedikit produk hukum daerah tentang MHA disebabkan oleh kurangnya kemauan kepala daerah dan DPRD. Setelah ada produk hukum daerah juga masih memerlukan proses validasi dokumen dan verifikasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mempercepat penetapan hutan adat diperlukan terobosan hukum dengan segera membahas dan mengesahkan draft RUU MHA dengan membentuk Komisi Nasional Hak-Hak MHA yang mengambil alih semua kewenangan dan sebagian prosedur, sehingga pemerintah pusat hanya sekedar mengukuhkan (deklarasi) hutan adat saja.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127915301","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}