{"title":"REKONSTRUKSI REGULASI UNTUK AKSELERASI PENETAPAN HUTAN ADAT","authors":"S. Sukirno","doi":"10.14710/HP.7.1.81-97","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang artikel ini adalah adanya fakta masih lambat dan sedikit penetapan hutan adat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Lambat dan sedikitnya penetapan hutan adat disebabkan oleh regulasi yang tidak efektif dan efisien. Bertolak dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah rekonstruksi regulasi seperti apa yang dapat mendorong akselerasi penetapan hutan adat sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat? Telaah terhadap permasalahan tersebut menunjukkan persyaratan penetapan hutan adat masih dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang untuk hutan adat di kawasan hutan dan Keputusan Kepala Daerah tentang MHA untuk hutan adat di luar kawasan hutan. Data awal memperlihatkan masih sedikit produk hukum daerah tentang MHA disebabkan oleh kurangnya kemauan kepala daerah dan DPRD. Setelah ada produk hukum daerah juga masih memerlukan proses validasi dokumen dan verifikasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mempercepat penetapan hutan adat diperlukan terobosan hukum dengan segera membahas dan mengesahkan draft RUU MHA dengan membentuk Komisi Nasional Hak-Hak MHA yang mengambil alih semua kewenangan dan sebagian prosedur, sehingga pemerintah pusat hanya sekedar mengukuhkan (deklarasi) hutan adat saja.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.81-97","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang artikel ini adalah adanya fakta masih lambat dan sedikit penetapan hutan adat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Lambat dan sedikitnya penetapan hutan adat disebabkan oleh regulasi yang tidak efektif dan efisien. Bertolak dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah rekonstruksi regulasi seperti apa yang dapat mendorong akselerasi penetapan hutan adat sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat? Telaah terhadap permasalahan tersebut menunjukkan persyaratan penetapan hutan adat masih dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang untuk hutan adat di kawasan hutan dan Keputusan Kepala Daerah tentang MHA untuk hutan adat di luar kawasan hutan. Data awal memperlihatkan masih sedikit produk hukum daerah tentang MHA disebabkan oleh kurangnya kemauan kepala daerah dan DPRD. Setelah ada produk hukum daerah juga masih memerlukan proses validasi dokumen dan verifikasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mempercepat penetapan hutan adat diperlukan terobosan hukum dengan segera membahas dan mengesahkan draft RUU MHA dengan membentuk Komisi Nasional Hak-Hak MHA yang mengambil alih semua kewenangan dan sebagian prosedur, sehingga pemerintah pusat hanya sekedar mengukuhkan (deklarasi) hutan adat saja.
这篇文章的背景是一个缓慢的事实,很少确定传统森林是宪法法院判决35/PUU-X/2012的后续行动。缓慢、至少温和的传统森林分配是由低效和低效的监管造成的。与此形成对比的是,什么样的监管问题可以促进建立传统森林,为普通法社会伸张正义?对这一问题的研究表明,有关传统森林的规定仍然需要对森林区域的传统森林进行规范,以及区域负责人对森林外传统森林的决定。早期的数据显示,MHA的一些地方法律产品是由区长和DPRD的缺乏意志力造成的。此外,区域法律产品还需要环境和林业局的文件验证和现场验证。为了加快确定土著森林的速度,需要通过制定MHA法案草案,通过成立全国人权委员会(national commission of MHA),负责所有的权力和部分程序,以便中央政府确认传统森林的存在。