{"title":"从哲学的角度来追溯汉斯·凯森对STUFENBEAUTHEORIE的想法","authors":"F. Samekto","doi":"10.14710/HP.7.1.1-19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, akan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas. Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"14","resultStr":"{\"title\":\"MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS\",\"authors\":\"F. Samekto\",\"doi\":\"10.14710/HP.7.1.1-19\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, akan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas. Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"14\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.1-19\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.1-19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS
Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, akan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas. Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan.