REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL

W. P. Djatmiko
{"title":"REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL","authors":"W. P. Djatmiko","doi":"10.14710/HP.7.1.40-63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba mengungkap carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan atas tanah dan sumber daya alam di Madura. Meskipun ada banyak upaya untuk mengatasi keadilan main hakim sendiri ini, pada kenyataannya, tindakan ini tetap ada sampai sekarang. Oleh karena itu, gagasan untuk merekonstruksi budaya hukum beberapa orang Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk menyelesaikan carok diharapkan mengubah situasi. Ada tiga (3) masalah penting yang dibahas, yaitu: (1) Mengapa beberapa orang Madura memilih carok sebagai solusi alternatif? (2) Apa persepsi sebagian orang Madura tentang penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan sumber daya alam sehingga mereka memilih carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah? (3) Bagaimana merekonstruksi budaya hukum untuk mengatasi carok di Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai alat kebijakan kriminal? Untuk menjawab tiga masalah penelitian di atas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif naturalistik dengan pendekatan socio-legal. Studi ini menyimpulkan bahwa carok adalah norma sosial yang mendapatkan dukungan sosial untuk menyelesaikan konflik bagi sebagian orang Madura. Selain itu, ini juga merupakan perwujudan keadilan, pilihan rasional dan budaya hukum beberapa orang Madura. Konstruksi budaya hukum Madura dicapai dengan (i) Memanfaatkan peran orang tua, kiyai, dan elit lokal untuk mengatasi carok; (ii) Menggunakan budaya musyawarah melalui pengajaran informal tentang hukum dan agama; (iii) Mempengaruhi pandangan orang bahwa keadilan main hakim sendiri sebenarnya adalah budaya hukum yang salah; (iv) Membangun kesadaran hukum dengan mengaktualisasikan Pancasila; dan (v) Berfungsinya Lembaga Musyawarah Adat (LMA) atau sistem peradilan informal  untuk mengatasi masalah a quo.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/HP.7.1.40-63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tulisan ini mencoba mengungkap carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan atas tanah dan sumber daya alam di Madura. Meskipun ada banyak upaya untuk mengatasi keadilan main hakim sendiri ini, pada kenyataannya, tindakan ini tetap ada sampai sekarang. Oleh karena itu, gagasan untuk merekonstruksi budaya hukum beberapa orang Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk menyelesaikan carok diharapkan mengubah situasi. Ada tiga (3) masalah penting yang dibahas, yaitu: (1) Mengapa beberapa orang Madura memilih carok sebagai solusi alternatif? (2) Apa persepsi sebagian orang Madura tentang penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan sumber daya alam sehingga mereka memilih carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah? (3) Bagaimana merekonstruksi budaya hukum untuk mengatasi carok di Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai alat kebijakan kriminal? Untuk menjawab tiga masalah penelitian di atas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif naturalistik dengan pendekatan socio-legal. Studi ini menyimpulkan bahwa carok adalah norma sosial yang mendapatkan dukungan sosial untuk menyelesaikan konflik bagi sebagian orang Madura. Selain itu, ini juga merupakan perwujudan keadilan, pilihan rasional dan budaya hukum beberapa orang Madura. Konstruksi budaya hukum Madura dicapai dengan (i) Memanfaatkan peran orang tua, kiyai, dan elit lokal untuk mengatasi carok; (ii) Menggunakan budaya musyawarah melalui pengajaran informal tentang hukum dan agama; (iii) Mempengaruhi pandangan orang bahwa keadilan main hakim sendiri sebenarnya adalah budaya hukum yang salah; (iv) Membangun kesadaran hukum dengan mengaktualisasikan Pancasila; dan (v) Berfungsinya Lembaga Musyawarah Adat (LMA) atau sistem peradilan informal  untuk mengatasi masalah a quo.
基于潘卡西拉价值观作为犯罪政治手段的法律文化重建
这篇文章试图将卡鲁克作为一种替代解决问题的方法,该问题涉及对荣誉、妻子、宗教以及对马都拉的土地和自然资源的蔑视。尽管这些义务警员正义作出了许多努力,但事实上,这些行动一直持续到今天。因此,根据潘卡西拉价值观重建一些马杜拉人的法律文化的想法可能会改变这种情况。三个(3)讨论的重要问题是:(1)为什么一些马杜拉人选择carok作为替代方案?(2)一些马杜拉人对尊重和尊重人类、妻子、宗教和自然资源争端的看法是什么?(3)根据潘卡西拉作为犯罪政策工具的价值观,如何重建法律文化来克服马杜拉的卡鲁克?为了解决上述三个研究问题,研究人员采用了一种由社会-合法方法进行的自然定性研究方法。这项研究的结论是,“卡拉克”是一种获得社会支持为一些马杜拉人解决冲突的社会规范。此外,它也是一些马杜拉人的正义、理性选择和法律文化的体现。Madura的法律文化建设是通过(我)利用父母、kiyai和当地精英的作用来克服carok而实现的;(二)通过非正式的法律和宗教教学使用穆萨瓦拉文化;(iii)影响人们的观点,即治安法官实际上是一种错误的法律文化;(四)通过实现潘卡西拉来建立法律意识;而(v)传统审议制度或非正式司法制度旨在解决现状问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信