{"title":"Analisis Hukum dan Akibatnya Terhadap Pengalihan Hak Atas Harta Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 17/Pdt.G/2017/PN KKA)","authors":"Nur Aliyah, Muh. Sjaiful, Sukring Sukring","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15508","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15508","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan Harta Warisan tanpa persetujuan seluruh Ahli Waris sah menurut Hukum Perdata (BW) dan menelaah hukum melindungi hak-hak Ahli Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Metode penelitian ini bersifat preskripsi analisis. Dari penelitian ini diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang keabsahan pengalihan hak atas Harta Warisan tanpa persetujuan seluruh Ahli Waris menurut Hukum Perdata (BW) serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Berdasarkan kasus yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Kronologi perkara adalah salah seorang ahli waris melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 210 yang merupakan harta warisan milik bersama tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Ahli waris yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kolaka dan gugatan Para Penggugat diterima, yang menyatakan bahwa balik nama Sertifikat hak Milik atas nama Nokke menjadi Muh. Aliyas Nokke adalah tidak sah dan merupakan Tindakan Melawan Hukum. Hakim menetapkan bahwa Para Penggugat adalah benar merupakan Ahli Waris dari Nokke, serta sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kolaka atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128372825","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat","authors":"M. Jaya, H. Herman, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15482","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15482","url":null,"abstract":"Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Selain itu, artikel ini menguji Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan undang-undangan dan konsep. Penelitian ini menghasilkan kebijakan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 bukan solusi yang tepat dan hanya bersifat sementara. Dalam konsepsi Pendekatan-Kebijakan seharusnya kebijakan pembebasan bersyarat disituasi pandemi COVID-19 ini berupaya untuk mengatasi COVID-19 sebagai masalah-masalah sosial dan masalah kemanusian serta merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga pembebasan narapidana jangan hanya difokuskan untuk sekedar mencegah COVID-19 dan over kapasitas penjara, namun tetap harus memperhatikan aspek keadilan dan efek jera sebagai tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pelaku agar menjadi baik dan tidak mengulangi kejahatannya kembali.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126845328","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Ratio Decidendi Terhadap Putusan Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Perkara First Travel (Studi Putusan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018)","authors":"Umar Boki, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15481","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15481","url":null,"abstract":"Penelitian ini memfokuskan analisis putusan Hakim pada perkara First Travel Putusan Nomor: 3096/K/Pid.Sus/2018, memperlihatkan bahwa tidak dilaksanakannya terobosan hukum oleh Hakim. Pada tingkat kasasi, pertimbangannya hakim menyebutkan bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena perkara in casu. Studi ini menggunakan penelitian hukum yang menerapkan undang-undang, teori, dan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa penafsiran asas manfaat dalam Putusan MA dikaitkan dengan asset recovery korban tindak pidana pencucian uang yang disita untuk negara tidak tepat, karena telah melanggar hukum formal maupun materiil. Sedangkan Putusan perampasan aset First Travel dan Kesesuaiannya Dengan Pasal 46 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bahwa telah terjadi kesalahan dalam putusan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya yaitu tetap mengembalikan putusannya pada Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk dalam amar putusannya menetapkan barang-barang bukti dirampas untuk negara. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) KUHAP, tidak ada sama sekali penjelasan mengenai adanya kewenangan negara untuk mengambil hasil barang sitaan, melainkan barang sitaan seharusnya dikembalikan kembali kepada orang yang berhak.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129491341","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Fitrayadi Fitrayadi, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan
{"title":"Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak","authors":"Fitrayadi Fitrayadi, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15435","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15435","url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia, dapat terlihat dari ide dan prinsip kerja mediasi penal, yang sangat sesuai dengan tujuan diversi (pengalihan) perkara anak dari proses peradilan pidana. Kedua, mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana pidana anak, sejalan dengan pendekatan menggunakan keadilan restoratif. Restorative justice yang berupaya menggeser paradigma selama ini bahwa penyelesaian perkara pidana harus dengan pemidanaan, sesuai dengan ide dan prinsip kerja mediasi penal yang lebih mengutamakan musyawarah. Ketiga; proses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi, baik yang dilaksanakan di dalam sistem peradilan pidana maupun di luar pengadilan, yaitu adanya kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang sama-sama memiliki nilai pembuktian dan mengikat bagi para pihak. Namun, keduanya belum memiliki kekuatan hukum yang pasti sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kesepakatan perdamaian hasil dari mediasi di dalam pengadilan dapat langsung ditingkatkan statusnya menjadi akta perdamaian melalui majelis hakim pemeriksa perkara pada saat persidangan dan diputus menjadi putusan pengadilan. Sedangkan, perjanjian atau kesepakatan perdamaian hasil mediasi di luar pengadilan, baru memperoleh kedudukan sebagai akta perdamaian setelah para pihak dengan bantuan mediator mengajukan gugatan perdamaian melalui Pengadilan Negeri, vide. Pasal 36 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga, akta perdamaian dimaksud memiliki kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123884235","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Nuraeni Nuraeni, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan, Deity Yuningsih
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang Tidak Dicatat Secara Hukum","authors":"Nuraeni Nuraeni, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan, Deity Yuningsih","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15427","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15427","url":null,"abstract":"Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Dasar hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam putusan Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN.Srl adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum bahwa Perkawinan yang tidak resmi atau tidak tercatat tersebut menjadi problematik hukum, karena meskipun sah, akan tetapi dalam ketentuan negara perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara) Namun berbeda halnya dengan pertimbangan hakim pada pengadilan Negeri pada Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2016/PN.Gto, Majelis hakim memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah secara agama namun tidak di catatkan secara hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa unsur lingkup rumah tangga dalam undang-undang PKDRT telah terpenuhi. 2) Berdasarkan Pasal 10 a UU PKDRT, selain itu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada istri sebagai korban KDRT yang tidak tercatat pernikahannya secara hukum yaitu korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari keadilan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"558 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121977319","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Teguh Pratiknyo, H. Herman, Handrawan Handrawan, Deity Yuningsih
{"title":"Ratio Decidendi Putusan Hakim Yang Mengabaikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Perkara Anak (Studi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Kdi)","authors":"Teguh Pratiknyo, H. Herman, Handrawan Handrawan, Deity Yuningsih","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15426","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15426","url":null,"abstract":"Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis alasan putusan hakim yang mengabaikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Selain itu, menganalisis implikasi hukum terkait ketentuan frasa wajib yang dapat membuat putusan batal demi hukum dalam pasal 60 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang menitikberatkan pada putusan hakim yang tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, hasil penelitian bahwa alasan hakim tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan tersebut karena laporan penelitian kemasyarakatan telah dipertimbangkan tetapi tidak dimasukkan dalam putusan, laporan penelitian Kemasyarakatan hanya digunakan sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan sebagai satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian kemasyarakatan hanya dimasukkan dalam poin-poin penting, dan karena hakim lebih memperhatikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Implikasi hukum tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara ditinjau ulang dan putusan diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122169273","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Tindak Pidana Illegal Logging","authors":"Arto Siswahyudi, Oheo K Haris, Sabrina Hidayat","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15387","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15387","url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan yang diajukan atas sanksi denda terhadap negara sebagai korban. Studi ini menggunakan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sanksi pidana pembayaran uang pengganti kepada korban sebagai bentuk kebijakan hukum pidana. Sebab selama ini dalam hukum pidana cenderung memberikan sanksi pidana untuk menjerakan pelaku, tetapi kurang berdampak pada korban. Korban yang dimaksud dalam hal ini adalah negara (bukan individu) sehingga akhirnya uang pengganti yang dibayarkan tersebut negara yang akan menerimanya. 2) Sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum terakhir yang diterapkan setelah sanksi administrasi dan sanksi perdata dianggap tidak berhasil menyelesaikan illegal logging.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123820167","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Hasil Tes DNA (Deoxyribo Nucleis Acid)","authors":"Adi Rais Patanra, H. Herman, Oheo K Haris","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15333","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15333","url":null,"abstract":"Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana, serta menemukan penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat berperan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang disertai dengan sumpah kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli. Alat bukti tersebut akan menjadi alat bukti surat jika oleh Jaksa Penuntut Umum hanya menyajikannya di persidangan tanpa disertai dengan pemaparan oleh ahli forensik DNA di depan persidangan. Penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 233/Pid.B/2019/Pn Kdi, yaitu hasil pemeriksaan DNA atas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak dijadikan sebagai alat bukti tunggal oleh majelis hakim pengadilan, dan tidak juga diberlakukan hasil pemeriksaan DNA dalam penggolongannya sebagai alat bukti keterangan ahli untuk menjadi sumber petunjuk oleh majelis hakim pengadilan dalam mempertimbangkan dapatnya pelaku dibebani pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131026437","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Formulasi Hukum Pidana dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan","authors":"Minarni Baitu, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v2i3.14380","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.14380","url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk menemukan solusi yang terbaik formulasi hukum pidana terhadap sengketa tanah bagi para pihak. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan hal ini, substansi ketentuan sanksi pidana perundang-undangan di luar kodifikasi hukum pidana kurang diterapkan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Faktor-faktor yang berpengaruh dominan terhadap kurangnya penerapan sanksi tersebut, meliputi: faktor substansi hukum, faktor aparat pelaksana, dan faktor kesadaran hukum masyarakat. Kurangnya penerapan sanksi pemidanaan perundang-undangan di luar kodifikasi hukum pidana dalam penyelesaian konflik pertanahan sangat berpengaruh terhadap perlindungan hukum pemilik hak atas tanah dan masyarakat pada umumnya. Mengantisipasi potensi kriminal konflik pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana yang sudah tidak relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada diperlukan adanya kebijakan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan perkembangan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129777028","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Izin Dewan Pengawas dalam Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","authors":"O. Wulandari, M. S. Sinapoy, Kamaruddin Jafar","doi":"10.33772/holresch.v2i3.14082","DOIUrl":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.14082","url":null,"abstract":"Kedudukan Dewan Pengawas di dalam kelembagaan KPK adalah sebagai Lembaga Pengawas. Menempatkan dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan teori/konsep hukum. Izin Dewan Pengawas terkait tindakan penyadapan juga bertentangan dengan kerahasiaan penyadapan. Sebab sangat riskan terjadinya kebocoran karena Dewan Pengawas dibentuk dan keanggotaannya dipilih langsung oleh Presiden RI dan tentu saja dalam pelaksanaan tupoksinya akan sangat berpengaruh dengan wajah kekuasaan yang membentuknya terlebih ketika perkaranya menyangkut dengan penguasa organisasi kekuasaan Republik Indonesia tersebut.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134509543","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}