{"title":"Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat","authors":"M. Jaya, H. Herman, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15482","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Selain itu, artikel ini menguji Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan undang-undangan dan konsep. Penelitian ini menghasilkan kebijakan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 bukan solusi yang tepat dan hanya bersifat sementara. Dalam konsepsi Pendekatan-Kebijakan seharusnya kebijakan pembebasan bersyarat disituasi pandemi COVID-19 ini berupaya untuk mengatasi COVID-19 sebagai masalah-masalah sosial dan masalah kemanusian serta merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga pembebasan narapidana jangan hanya difokuskan untuk sekedar mencegah COVID-19 dan over kapasitas penjara, namun tetap harus memperhatikan aspek keadilan dan efek jera sebagai tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pelaku agar menjadi baik dan tidak mengulangi kejahatannya kembali.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15482","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Selain itu, artikel ini menguji Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan undang-undangan dan konsep. Penelitian ini menghasilkan kebijakan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 bukan solusi yang tepat dan hanya bersifat sementara. Dalam konsepsi Pendekatan-Kebijakan seharusnya kebijakan pembebasan bersyarat disituasi pandemi COVID-19 ini berupaya untuk mengatasi COVID-19 sebagai masalah-masalah sosial dan masalah kemanusian serta merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga pembebasan narapidana jangan hanya difokuskan untuk sekedar mencegah COVID-19 dan over kapasitas penjara, namun tetap harus memperhatikan aspek keadilan dan efek jera sebagai tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pelaku agar menjadi baik dan tidak mengulangi kejahatannya kembali.