Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Hasil Tes DNA (Deoxyribo Nucleis Acid)

Adi Rais Patanra, H. Herman, Oheo K Haris
{"title":"Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Hasil Tes DNA (Deoxyribo Nucleis Acid)","authors":"Adi Rais Patanra, H. Herman, Oheo K Haris","doi":"10.33772/holresch.v2i3.15333","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana, serta menemukan penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat berperan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang disertai dengan sumpah kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli. Alat bukti tersebut akan menjadi alat bukti surat jika oleh Jaksa Penuntut Umum hanya menyajikannya di persidangan tanpa disertai dengan pemaparan oleh ahli forensik DNA di depan persidangan. Penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 233/Pid.B/2019/Pn Kdi, yaitu hasil pemeriksaan DNA atas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak dijadikan sebagai alat bukti tunggal oleh majelis hakim pengadilan, dan tidak juga diberlakukan hasil pemeriksaan DNA dalam penggolongannya sebagai alat bukti keterangan ahli untuk menjadi sumber petunjuk oleh majelis hakim pengadilan dalam mempertimbangkan dapatnya pelaku dibebani pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15333","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana, serta menemukan penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat berperan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang disertai dengan sumpah kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli. Alat bukti tersebut akan menjadi alat bukti surat jika oleh Jaksa Penuntut Umum hanya menyajikannya di persidangan tanpa disertai dengan pemaparan oleh ahli forensik DNA di depan persidangan. Penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 233/Pid.B/2019/Pn Kdi, yaitu hasil pemeriksaan DNA atas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak dijadikan sebagai alat bukti tunggal oleh majelis hakim pengadilan, dan tidak juga diberlakukan hasil pemeriksaan DNA dalam penggolongannya sebagai alat bukti keterangan ahli untuk menjadi sumber petunjuk oleh majelis hakim pengadilan dalam mempertimbangkan dapatnya pelaku dibebani pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak.
本研究对DNA测试结果的陈述进行了分析,发现了在犯罪证据中检测结果的具体工具的应用。这项研究实证研究是法律规范。规范法律研究是确定法律规则、法律原则和法律教义来解决所面临的法律问题的过程。研究表明,根据《刑法》第184条,DNA测试在印尼刑事证据中所起的作用,可以作为专家鉴定和书面证据。DNA检查结果作为证据在刑事案件披露中可以用于水平的调查伴随着新闻节目形式的誓言,然后倒入专家检查。如果检察官只把证据提供给法庭,而不让法医DNA专家在法庭上作证,证据就是书面证据。具体应用DNA测试结果在刑事案件中证据的器具,根据初审法院的裁决Kendari 233号/ Pid。B Pn - 2019 Kdi,即DNA检查结果的预测儿童性虐待者不被法庭法官作为单一的证据,也没有实施中的DNA检查结果呢作为证据专家信息,供大会在考虑法庭的法官成为线索来源却得到背负刑事责任当成罪犯重罪者对孩子的性骚扰(强奸)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信