{"title":"HISTORISITAS DAN TUJUAN ATURAN MAHAR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM","authors":"A. Syahputra","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v5i2.6001","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.6001","url":null,"abstract":"Abstrak: Tulisan ini mengkaji secara historis aturan mahar dalam perundang-undangan keluarga Islam di Indonesia. Penentuan mahar di berbagai negara merupakan hasil ijtihad dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama. Dalam Kompilasi Hukum Islam mahar merupakan kewajiban calon mempelai pria yang akan diberikan kepada calom mempelai wanita, jenis dan besarannya ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Penulisan artikel ini untuk mengetahui implementasi mahar di Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas muslim dan konsep mahar diberbagai negara muslim laninnya.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"119 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140511813","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Perspektif Mazhab Syafi’i dan Hambali Terhadap Praktik Kafa’ah Dalam Pernikahan","authors":"M. Muhsin, Elissa Avindi","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4895","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4895","url":null,"abstract":"Pernikahan adalah salah satu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang dan melestarikan hidupnya. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam sebuah pernikahan adalah menuju rumah tangga dengan kondisi ketenangan dalam sebuah keluarga. Kafa>’ah bagi suami istri sangatlah penting untuk dapat terbinanya dan terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali sepakat bahwa ukuran ke-kufu-an seseorang terdapat pada aspek keagamaan, kemerdekaan, pekerjaan, dan keturunan. Praktik kafa>’ah dalam setiap masyarakat dimaknai berbeda-beda satu dengan lainnya. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan judul tersebut diatas.Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana perspektif Mazhab Syafi’i terhadap praktik kafa>’ah pada masyarakat di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. (2) Bagaimana perspektif Mazhab Hanbali terhadap praktik kafa>’ah pada masyarakat di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan sumber data menggunakan dua sumber yakni, primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, data yang diperoleh dianalisis dengan cara menguraikan dan mendeskripsikan hasil wawancara yang diperoleh. Pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah dengan teknik-teknik perpanjangan kehadiran peneliti dilapangan dan teknik triangulasi (menggunakan beberapa sumber, metode dan teori), pelacakan kesesuaiaan dan pengecekan anggota. Jadi temuan data tersebut bisa diketahui keabsahannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kafa>’ah di masyarakat DesaJatigembol sesuai dengan pendapat dari Mazhab Syafi’i, yakni berdasarkan pada agama (hanya sebatas orang yang sama agamanya, bukan orang yang ahli agama), keturunan (nasab), pekerjaan (hanya sebatas pekerjaan yang mapan dan tidak menyebutkan pekerjaan tertentu), dan aib (selamat dari cacat). Praktik kafa>’ah di masyarakat Desa Jatigembol sesuai dengan pendapat dari Mazhab Hanbali dalam hal agama, keturunan (nasab), dan profesi. Akan tetapi kurang sesuai dalam hal harta . Masyarakat beranggapan bahwa harta bisa dicari bersama-sama setelah berlangsungnya pernikahan. Masyarakat cenderung menyimpang dari prioritas agama sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali karena prioritas pemilihan calon menantu adalah pekerjaan.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115410982","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Dialektika Poligami dengan Feminisme : Analisis Maqasid Syariah Terhadap Poligami Menurut Ulama Klasik dan Feminisme","authors":"Mohammad Lukman Chakim, Muhammad Habib Adi Putra","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4683","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4683","url":null,"abstract":"The practice of polygamy was circulated long before the arrival of Islam. Polygamy is believed to have existed long before Islam came and was already practiced by humans around the world, they did it, and made it part of the dynamics of normal life. That being said, no civilization of that era was alien to polygamy. Studies of polygamy today are growing and crowded, where the classic opinion that is mostly pro-polygamy is widely protested by feminists. According to feminism, that polygamy should be tightened or precisely abolished. The pros and cons of polygamy with feminism are so extraordinary, in Indonesia this discourse can be seen in the CLD-KHI. For that the author makes the focus of the question a). how polygamy according to classical scholars and feminism and b). how is the sharia maqasid analysis of the dialectic of polygamy with feminism. This research was conducted using a literature research method with primary sources in the form of books related to the views of classical scholars and feminism and supported by secondary sources that will be analyzed with a maqasid-based dialectic approach. Departing from the above, the author is interested in conducting research with the aim of providing a middle ground for the two camps, by providing dialectics, through sharia maqasid it is hoped that it will be able to provide concepts or rules about polygamy that represent the two camps, the view of classical ideas and the Marriage Law Number 1 of 1974 and the discourse of polygamy in the view of feminism.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126971439","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kontestasi Metodologi Legislasi Usia Perkawinan di Indonesia","authors":"Khaidarulloh Khaidarulloh","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4691","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4691","url":null,"abstract":"In many cases, the issue of marriage age is often a symbol of state intervention in modernizing the law. In addition to being a tool for carrying out social change, it also represents the occurrence of negotiations between religious and state paradigms, where in essence, both want the same benefits, namely certainty and guarantee of citizen’s rights. The research is based on literature data on how the discourse on the modernization of Islamic family law in the scope of the issue of marriage age has evolved in the literature. In addition, secondary data is also based on the latest developments in the rate of marriage dispensation cases in some religious courts spread across Indonesia. The results showed that, historically, marriage age was an important issue in the concept of modernization of Islamic family law; it became evidence of the existence of ideological contestation between religion and the state. However, the rampant cases of marriage dispensation in parts of Indonesia are also proof that the country's big project to change people's culture cannot be said to be successful, considering that the marriage age bill since 1973 has been rolled out. For this reason, synergy between state institutions to reduce the high number of marriage dispensations needs to be reviewed, thus finding weak points for the enactment of existing rules.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"1155 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121044485","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Hambatan Pelaksanaan SEMA No. 2 Tahun 2019 terhadap Pemenuhan Hak-hak Perempuan Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri","authors":"Moch Ichwan Kurniawan, Nurul Hanani, Rezki Suci Qamaria","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3962","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3962","url":null,"abstract":"SEMA No. 2 of 2019 which accommodates SEMA No. 3 of 2018 and PERMA No. 3 of 2017 concerning guidelines for adjudicating women's cases in conflict with the law makes new legal protection for women seeking justice, including for divorced wives. Where it allows a divorced wife to ask for her rights after the divorce is sued, namely iddah living and mut'ah income. This rule serves as a guide for judges under the Supreme Court including the Religious Courts of Kediri Regency, but in its implementation, it has not been in accordance with the purpose of the presence of these rules, the focus of this research is to explore the inhibiting factors for the implementation of SEMA No. The Religious Court of Kediri Regency and the solution given by the judge to the divorced wife due to the husband's fault. The results of this study show that the inhibiting factor is the absence of the divorced husband which causes the rules to not be implemented, the absence of instructions from the chairman of the court that requires applying SEMA No. 2 of 2019, and the lack of knowledge of divorced wives about the law. The solution is to present the husband in court so that it can be considered by the judge to decide the divorce case as possible, and the judge also tries to make husband and wife get back together in the household. Because the essence of the Religious Courts is a place to repair husband-wife relationships that experience cracks in the household.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131237270","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN","authors":"Imam Hafas","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3941","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3941","url":null,"abstract":"Dalam perkawinan yang ada di Indonesia mewajibkan suatu wali nikah. Dimana wali nikah yang dimaksud adalah nasab dari seseorang untuk menjadi wali akan suatu perkawinan tersebut. Berbicara tentang wali nikah yang menjadi syarat wajib dalam suatu perkawinan, tidak memungkinkan akan tidak adanya wali nikah yang secara nasab. Dimana adanya perkawinan dalam hal wali nikah dapat terganti dengan adanya wali hakim, selain wali nasab yang dimaksud, wali hakim adalah sebagai pengganti dan secara hukum Islam dan hukum positif sah dalam penelitian ini mencoba untuk mengkaji akan suatu pelaksanaan yang ada di KUA Pademawu Pamekasan dengan suatu rumusan yaitu bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA Pademawu Pamekasan? Dan apa saja faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA tersebut? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan field reaserch dan metode kualitatif serta analisis yang bersifat diskriptif dengan alur berfikit secara deduktif dan indukti. Sedikit temuan dalam kajian ini menunjukkan bahwa tidak adanya wali nasab, wali nasab telah meninggal dunia. Serta wali adhal yang tidak bisa menjadi wali hakim yang disebabkan karena harus menunggu suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai suatu acuan hukum dalam menjadi wali hakim dalam suatu pernikahan yang ada di KUA.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123891757","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pengaruh Sosial Politik dan Budaya Terhadap Produk Hukum Keluarga di Malaysia","authors":"Rohmad Nurhuda","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4298","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4298","url":null,"abstract":"Tidak dapat dihindarkan bahwa sejarah Malaysia bertanggung jawab atas keberadaan dua kelompok etnis yang berbeda ini di negara ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Malaysia (Melayu) berada di persimpangan strategis jalur perdagangan utama di Asia Tenggara. Karena di sinilah para pedagang dari India, Arab, dan Cina, selain penjajah Portugis, Belanda, dan Inggris, membawa ajaran Hindu, semenanjung Melayu menjadi pusat berkumpulnya berbagai pengaruh agama dan budaya. Selain itu, Malaysia adalah jajahan Portugis dan Belanda di masa lalu, dan kolonialisasi Inggris di wilayah tersebut dimulai pada kedua abad ke-18. Tentu saja hal ini akan berdampak pada produk hukum yang diproduksi di Malaysia karena kemungkinan besar hukum yang dibuat oleh para penakluk berakar di Malaysia. Menjadi pijakan penulis untuk membahas Hukum Keluarga Islam di Malaysia karena selain melihat kembali sejarah Malaysia tentunya juga harus melihat kondisi sosial politik yang berkembang di Malaysia yang kesemuanya merupakan faktor penentu bagi lahirnya hukum tersebut atau produk yang dihasilkan. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis agar nantinya penulis dapat mendiskripsikan dan menganalisis lebih mendalam terkait masalah diatas. Pada tulisan ini menghasilkan bahwasanya Sejarah perkembangan Hukum Keluarga Islam di Malaysia dimulai sejak zaman sebelum ekspansi atau penjajahan Inggris. Hukum Keluarga Islam di Malaysia di mulai dengan kombinasi hukum Islam dan adat. Kemudian, ketika Inggris datang Hukum Keluarga Islam di atur dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880, dan setelah merdeka hukum keluarga Islam yang diterapkan adalah Hukum Keluarga Islam Malaka 1983, Hukum Kelantan 1983, Hukum Negeri Sembilan 1983, Hukum Wilayah Federal 1984, Hukum Perak 1984 (No.1), Hukum Kedah 1979, Hukum Penang 1985, Hukum Trengganu 1985, Pahang Hukum 1987, Hukum Selangor 1989, Hukum Johor 1990, Hukum Sarawak 1991, Hukum Perlis 1992, dan Hukum Sabah 1992. Hukum Keluarga Islam di Malaysia masih belum terkodifikasi jadi satu kesatuan baik perkawinan, Batas usia Pernikahan, Perceraian, Poligami dan hukum keluarga lainnya dikarenakan tiap negara bagian memiliki aturan tersendiri terkait hukum keluarga. Secara esensial hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia tidak banyak perbedaan, akan tetapi rujukan hukum Indonesia bertumpu pada satu hukum untuk satu negara sedangkan di malaysia terpisah-pisah dan tidak ada penetapan satu hukum untuk satu negara.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116271395","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"STRATEGI IDEAL PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA","authors":"F. Pahlevi","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4251","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4251","url":null,"abstract":"Eradication of corruption must be carried out in a real and comprehensive manner in all areas of social, national and state life. The commitment of all parties in eradicating corruption must be strengthened by a firm, consistent, responsible and totality attitude. Important steps to enforce a just law, provide legal certainty, and benefit the community can be realized properly if they have strong beliefs from within all parties. Optimism in eradicating corruption must always exist within the parties involved. Steps starting from steps to improve the system, educational and campaign steps as well as repressive steps must be taken so that efforts to eradicate corruption in Indonesia can run and can face every obstacle that exists. This is expected to increase public confidence, investors, national pride, as well as create a deterrent effect, prevent potential corruptors, optimize the return of state or people's money and provide other positive impacts.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127060768","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Tafsir Maudh’ui Muhammad Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia terhadap Poligami","authors":"Bagus Fajar Adryanto","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3760","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3760","url":null,"abstract":"Poligami merupakan masalah klasik yang terus perhatian untuk selalu diperbincangkan. M. Quraish Shihab seorang ahli tafsir yang tersohor di Indonesia juga mengajukan proposal poligami. Dari pihak lain, ada Siti Musdah Mulia seorang yang mendorong para laki-laki dan perempuan. Kedua tokoh tersebut berbeda pendapat mengenai konsep poligami meskipun keduanya menggunakan metode dan Merujuk pada landasan normatif yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research ) dengan pendekatan tafsir maudhu'i, sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep dan metodologi poligami M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia dalam memahami poligami. Kesimpulannya menurut Quraish Shihab bahwa poligami itu pintu darurat kecil yang disiapkan untuk kondisi yang darurat. Dan yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang membutuhkannya dengan syarat tidak ringan. Menurut Musdah, bahwa setiap manusia dianjurkan untuk bermonogami karena perkawinan monogami yang menjajikan terciptanya tujuan perkawinan yang hakiki. Menurutnya poligami itu sendiri pernikahan yang banyak aspek negatifnya dibandingkan positifnya. Akibat itu karena kepemimpinan poligami haram ligha>irih (haram aksesnya).","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133159041","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Hukum dan Ham Bagi Anak dan Disabilitas","authors":"Assad Al Faruq","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3545","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3545","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas. bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aksesibilitas terhadap fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang –undangan, yaitu dengan menelaah aturan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum . Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah di jamin dalam konvensi hak anak dan UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Disamping itu perlu diperhatikan tentang disabilitas terkait Implementasi dari aturan disabilitas UU No.8/2016 tersebut serta pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya dalam rangka kesetaraan Hak Asasi Manusia termasuk dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122963174","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}