Rohmad Nurhuda
{"title":"Pengaruh Sosial Politik dan Budaya Terhadap Produk Hukum Keluarga di Malaysia","authors":"Rohmad Nurhuda","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4298","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tidak dapat dihindarkan bahwa sejarah Malaysia bertanggung jawab atas keberadaan dua kelompok etnis yang berbeda ini di negara ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Malaysia (Melayu) berada di persimpangan strategis jalur perdagangan utama di Asia Tenggara. Karena di sinilah para pedagang dari India, Arab, dan Cina, selain penjajah Portugis, Belanda, dan Inggris, membawa ajaran Hindu, semenanjung Melayu menjadi pusat berkumpulnya berbagai pengaruh agama dan budaya. Selain itu, Malaysia adalah jajahan Portugis dan Belanda di masa lalu, dan kolonialisasi Inggris di wilayah tersebut dimulai pada kedua abad ke-18. Tentu saja hal ini akan berdampak pada produk hukum yang diproduksi di Malaysia karena kemungkinan besar hukum yang dibuat oleh para penakluk berakar di Malaysia. Menjadi pijakan penulis untuk membahas Hukum Keluarga Islam di Malaysia karena selain melihat kembali sejarah Malaysia tentunya juga harus melihat kondisi sosial politik yang berkembang di Malaysia yang kesemuanya merupakan faktor penentu bagi lahirnya hukum tersebut atau produk yang dihasilkan. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis agar nantinya penulis dapat mendiskripsikan dan menganalisis lebih mendalam terkait masalah diatas. Pada tulisan ini menghasilkan bahwasanya Sejarah perkembangan Hukum Keluarga Islam di Malaysia dimulai sejak zaman sebelum ekspansi atau penjajahan Inggris. Hukum Keluarga Islam di Malaysia di mulai dengan kombinasi hukum Islam dan adat. Kemudian, ketika Inggris datang Hukum Keluarga Islam di atur dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880, dan setelah merdeka hukum keluarga Islam yang diterapkan adalah Hukum Keluarga Islam Malaka 1983, Hukum Kelantan 1983, Hukum Negeri Sembilan 1983, Hukum Wilayah Federal 1984, Hukum Perak 1984 (No.1), Hukum Kedah 1979, Hukum Penang 1985, Hukum Trengganu 1985, Pahang Hukum 1987, Hukum Selangor 1989, Hukum Johor 1990, Hukum Sarawak 1991, Hukum Perlis 1992, dan Hukum Sabah 1992. Hukum Keluarga Islam di Malaysia masih belum terkodifikasi jadi satu kesatuan baik perkawinan, Batas usia Pernikahan, Perceraian, Poligami dan hukum keluarga lainnya dikarenakan tiap negara bagian memiliki aturan tersendiri terkait hukum keluarga. Secara esensial hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia tidak banyak perbedaan, akan tetapi rujukan hukum Indonesia bertumpu pada satu hukum untuk satu negara sedangkan di malaysia terpisah-pisah dan tidak ada penetapan satu hukum untuk satu negara.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4298","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

马来西亚的历史不可避免地要为马来西亚存在两个不同的民族负责。众所周知,马来西亚(马来)处于东南亚主要贸易路线的战略十字路口。由于印度、阿拉伯和中国的商人,以及葡萄牙、荷兰和英国的殖民者,把印度教的教义带到这里,马来人半岛成为宗教和文化影响的焦点。此外,马来西亚是过去葡萄牙和荷兰的殖民地,英国在这一地区的殖民开始于18世纪。当然,这将影响马来西亚的法律产品,因为很可能是征服者在马来西亚制定的法律。这是作家讨论马来西亚伊斯兰家庭法的基础,因为除了回顾马来西亚的历史,当然还必须看到马来西亚发展起来的社会政治状况,所有这些都是该法律诞生或其产物的关键因素。在本文中,作者使用分析分解方法,以便以后能够详细分析上述问题。这篇文章揭示了马来西亚伊斯兰家庭法律发展的历史可以追溯到英国扩张或殖民之前。马来西亚的伊斯兰家庭法始于伊斯兰教和部落法的结合。后来,当英国人来的时候,伊斯兰家庭法被安排在Mohammedan婚姻联盟,没有。V 1880年,独立后的伊斯兰家庭法的应用是1983年马六甲伊斯兰家庭法,1983 Kelantan 1983九个国家的法律,法律1984年联邦领土,1984年银(1号),法律Kedah 1979年,1985年槟城,法律Trengganu彭亨1985年,1990年、1987年、1989年Selangor法律法律柔、1991、1992年Perlis法律、法律、沙捞越和沙巴1992年的律法。马来西亚的伊斯兰家庭法仍然没有统一,因为每个州都有自己的家庭法律。从本质上讲,印尼和马来西亚的伊斯兰家庭法律并没有什么不同,但是印尼的法律只适用于一个国家,而在马来西亚是独立的,没有建立一个国家的法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pengaruh Sosial Politik dan Budaya Terhadap Produk Hukum Keluarga di Malaysia
Tidak dapat dihindarkan bahwa sejarah Malaysia bertanggung jawab atas keberadaan dua kelompok etnis yang berbeda ini di negara ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Malaysia (Melayu) berada di persimpangan strategis jalur perdagangan utama di Asia Tenggara. Karena di sinilah para pedagang dari India, Arab, dan Cina, selain penjajah Portugis, Belanda, dan Inggris, membawa ajaran Hindu, semenanjung Melayu menjadi pusat berkumpulnya berbagai pengaruh agama dan budaya. Selain itu, Malaysia adalah jajahan Portugis dan Belanda di masa lalu, dan kolonialisasi Inggris di wilayah tersebut dimulai pada kedua abad ke-18. Tentu saja hal ini akan berdampak pada produk hukum yang diproduksi di Malaysia karena kemungkinan besar hukum yang dibuat oleh para penakluk berakar di Malaysia. Menjadi pijakan penulis untuk membahas Hukum Keluarga Islam di Malaysia karena selain melihat kembali sejarah Malaysia tentunya juga harus melihat kondisi sosial politik yang berkembang di Malaysia yang kesemuanya merupakan faktor penentu bagi lahirnya hukum tersebut atau produk yang dihasilkan. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis agar nantinya penulis dapat mendiskripsikan dan menganalisis lebih mendalam terkait masalah diatas. Pada tulisan ini menghasilkan bahwasanya Sejarah perkembangan Hukum Keluarga Islam di Malaysia dimulai sejak zaman sebelum ekspansi atau penjajahan Inggris. Hukum Keluarga Islam di Malaysia di mulai dengan kombinasi hukum Islam dan adat. Kemudian, ketika Inggris datang Hukum Keluarga Islam di atur dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880, dan setelah merdeka hukum keluarga Islam yang diterapkan adalah Hukum Keluarga Islam Malaka 1983, Hukum Kelantan 1983, Hukum Negeri Sembilan 1983, Hukum Wilayah Federal 1984, Hukum Perak 1984 (No.1), Hukum Kedah 1979, Hukum Penang 1985, Hukum Trengganu 1985, Pahang Hukum 1987, Hukum Selangor 1989, Hukum Johor 1990, Hukum Sarawak 1991, Hukum Perlis 1992, dan Hukum Sabah 1992. Hukum Keluarga Islam di Malaysia masih belum terkodifikasi jadi satu kesatuan baik perkawinan, Batas usia Pernikahan, Perceraian, Poligami dan hukum keluarga lainnya dikarenakan tiap negara bagian memiliki aturan tersendiri terkait hukum keluarga. Secara esensial hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia tidak banyak perbedaan, akan tetapi rujukan hukum Indonesia bertumpu pada satu hukum untuk satu negara sedangkan di malaysia terpisah-pisah dan tidak ada penetapan satu hukum untuk satu negara.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信