{"title":"Hukum dan Ham Bagi Anak dan Disabilitas","authors":"Assad Al Faruq","doi":"10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas. bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aksesibilitas terhadap fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang –undangan, yaitu dengan menelaah aturan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum . Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah di jamin dalam konvensi hak anak dan UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Disamping itu perlu diperhatikan tentang disabilitas terkait Implementasi dari aturan disabilitas UU No.8/2016 tersebut serta pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya dalam rangka kesetaraan Hak Asasi Manusia termasuk dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.","PeriodicalId":105453,"journal":{"name":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas. bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aksesibilitas terhadap fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang –undangan, yaitu dengan menelaah aturan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum . Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah di jamin dalam konvensi hak anak dan UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Disamping itu perlu diperhatikan tentang disabilitas terkait Implementasi dari aturan disabilitas UU No.8/2016 tersebut serta pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya dalam rangka kesetaraan Hak Asasi Manusia termasuk dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.