{"title":"MEMAKNAI URGENSI PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS: MENYONGSONG PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024","authors":"Muhammad Nur Ramadhan","doi":"10.55108/jbk.v3i2.255","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.255","url":null,"abstract":"Penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas memiliki beberapa hambatan dalam melaksanakan hak politiknya. Pendataan pemilih, aksesibilitas dan stigma menjadi permasalahan utama bagi penyandang disabilitas. Saat ini, semua dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan hambatan baru bagi penyandang disabilitas. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai urgensi dan hambatan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, serta menjelaskan peran penting penyelenggara pemilu (KPU danBawaslu) dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124172024","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS YURIDIS ATAS PENARIKAN DUKUNGAN PARTAI POLITIK TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON YANG TELAH DIDAFTARKAN (STUDI PENYELENGGARAN PILKADA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020)","authors":"Pery Rehendra Sucipta, Rara Rara","doi":"10.55108/jbk.v3i1.253","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.253","url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PKPU No.3/2017 serta Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,merupakan 2 (dua) kaidah hukum yang saling bertentangan dalam hal pengaturan tentang penarikan dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon yang telah didaftarkan seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Bintan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini yaitu : 1) Bagaimanakahkedudukan Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 sebagai Instrumen Pemerintahan dalam bentuk Peraturan Kebijakan? Dan Bagaimanakah kekuatan mengikat dari kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017? Untuk menjawab isu di atas, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah statute approach. Hasil karya ilmiah ini Pertama Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yang tidak sesuai dengan tujuan, lingkup dansyarat dari Diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan; Kedua partai politik melakukan kesepakatandengan bakal pasangan calon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan (Pasal 6 ayat (3) PKPU No 3 Tahun 2017), maka dalamhukum perjanjian haruslah dilihat sebagai suatu perjanjian yang telah melahirkan perikatan bagi para pihak yang bersepakattersebut.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133382893","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ENOMENA DAN POLA PELANGGARAN PASLON TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE: STUDI KASUS DI PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA SERENTA TAHUN 2020","authors":"Sulastio Sulastio","doi":"10.55108/jbk.v3i1.248","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.248","url":null,"abstract":"Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampanye merupakan langkah awal dan pembuktian integritas calon Gubernur, Bupati danWalikota. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 menjadi ujian awal integritas pasangan calon dan partai politikdan akan memilih 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Walikota dan Wakil Walikota dan 224 Bupati dan Wakil Bupati. Olehkarena itu, penelitian yang dilakukan bermaksud untuk mengetahui (1) tingkat kepatuhan peserta Pemilihan (2) Analisispola pelanggaran laporan Dana Kampanye (3) Upaya Bawaslu dalam mendorong integritas peserta pemilihan melalui analisislaporan dana kampanye.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127636538","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MENGAPA PENGAWASAN PARTISIPATIF PILKADA 2020 TIDAK OPTIMAL","authors":"Fery Daud Liando","doi":"10.55108/jbk.v3i1.249","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.249","url":null,"abstract":"Pengawasan partisipatif memiliki dua maksud yaitu mendorong kesadaran masyarakat untuk mengambil bagian dalam prosespilkada serta dalam rangka membantu tugas-tugas pengawasan Bawaslu mengingat potensi pelanggaran dan kejahatan dalam pemilihan sangatlah tinggi. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab tiga hal yaitu pertama, mengapa pengawasanpartisipatif masyarakat pada tahapan pilkada 2020 masih sangat rendah. Kedua, faktor-faktor apa saja yang menghambatpengawasan partisipatif itu. Ketiga, apa saja solusi yang bisa dilakukan untuk mendorong pengawasan partisipatif itu menjadilebih optimal.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116999017","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"POLEMIK PILKADA SERENTAK 2020: PERJUANGAN PELAKSANAAN PERHELATAN DEMOKRASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19","authors":"C. Monica, Devina Tanzil","doi":"10.55108/jbk.v3i1.251","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.251","url":null,"abstract":"Pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, pemimpin Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menyatakan kasus pertama CoronavirusDisease (“COVID-19”) di Indonesia. Berdasarkan data dari World Health Organization (“WHO”), COVID-19 merupakan penyakitmenular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Sebagai upaya meminimalisir adanya penularan, makapemerintah secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di beberapa wilayah di Indonesia.Dalam penerapannya, beberapa aktivitas publik dibatasi, diantaranya aktivitas pendidikan, industri perkantoran, tempathiburan, keagamaan, sampai dengan fasilitas umum. Namun, berbeda dengan kegiatan Pilkada Serentak tahun 2020, pestademokrasi ini tetap berlangsung dengan melibatkan peran warga Indonesia secara masif untuk menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan acara ini menimbulkan perdebatan dalam masyarakat maupun pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas serta menganalisis mengenai evaluasi Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129942318","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EVALUASI PENANGANAN SENGKETA HASIL PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI","authors":"Violla Reinenda","doi":"10.55108/jbk.v3i1.247","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.247","url":null,"abstract":"Mahkamah Konstitusi telah memutus 132 (seratus tiga puluh dua) perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah SerentakTahun 2020 untuk termin pertama. Dari proses penanganan sengketa tersebut, terdapat sejumlah catatan apresiasi sekaligusevaluasi yang penting untuk dikaji guna menjadi bahan refleksi bagi penanganan sengketa kepemiluan di masa depan. Catatandipertautkan dengan pengejawantahan electoral justice system, tentang bagaimana MK dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang dapat memulihkan hak-hak elektoral dan mengembalikan integritas dan keadilan pemilu. Catatan ini berkutat pada persoalan prasyarat ambang batas selisih perolehan suara, integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, residu penegakan hukum yang berujung menjadi perkara di MK, penyempurnaan hukum acara terutama pada proses pembuktian, dan relasi signifikansi perolehan suara dengan amar putusan MK.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132293244","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REFLEKSI KUALITAS PENGAWASAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 FORMALITAS POLITIK ATAUKAH INSTRUMEN KEADILAN DEMOKRASI SESUNGGUHNYA","authors":"V. Cornelis","doi":"10.55108/jbk.v3i1.246","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.246","url":null,"abstract":"Urgensinya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Negara Demokrasi di Indonesia berfungsi untuk keberlangsungan rodapemerintahan selanjutnya sehingga mengharuskan peran aktif dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Sehingga perwujudan pilkada harus benar benar dilaksanakan secara terstruktur,sistematis dan bertanggung jawab disertai pengawalan atau pengawasan yang konsisten dan dapat di percaya. Itu sebabnya hal hal yang terjadi yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada serentak, pada saat proses persiapan pilkada serentak pelaksanaan pilkada dan setelah pilkada serentak harus benar benar diatur dengan baik oleh para penyelenggara pilkada serentak jangan sampai yang terjadi adalah formalitas politik saja bukan mencerminkan instrumen keadilan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi sesungguhnya akan terlihat pada kesungguhan pencapaian pelaksanaan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU namun tidak kalah pentingnya adalah kinerja Bawaslu sebagai pengawas pilkada serentak, kesungguhan menindak masalah masalah yang berkaitan dengan standar teknis dan standar kesehatan pada pilkada era pandemi dengan harapan kedepan untuk pilkada berikutnya lebih baik sesuai dengan Prinsip prinsip penyelenggara Pilkada.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"269 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123370616","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Taufik Hidayat, Lia Fitrianingrum, Kodar Hudiwasono
{"title":"POLITIK KEKERABATAN DALAM PEMILAHAN UMUM KEPALA DAERAH 2020 : PERSPEKTIF SOSIOLOGI PEMBANGUNAN","authors":"Taufik Hidayat, Lia Fitrianingrum, Kodar Hudiwasono","doi":"10.55108/jbk.v3i1.252","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.252","url":null,"abstract":"Pada Pilkada Tahun 2020 diramaikan oleh setidaknya 16 (enam belas) kontestan yang terafiliasi sebagai politikkekerabatan. Hal ini telah menimbulkan pihak-pihak yang mendukung dan menolaknya dengan berbagai argumen masingmasing. Pada hakikatnya politik kekerabatan ini sudah lama dilakukan di Indonesia, serta bukan hanya di Indonesia tapiperistiwa ini telah terjadi diberbagai belahan dunia, termasuk di Amerika Serikat. Berdasarkan latar belakang ini, permasalahanyang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif sosiologi pembangunan terhadap pemilihan umum kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif yang digunakan melalui pendekatan deskriptif eksploratif. Pendekatan deskriptif eksploratif dilakukan dengan cara studi dokumentasi dan pengamatan. Studi dokumen dan pengamatan dilakukan untuk mencari informasi tentang politik kekerabatan di Indonesia. Studi pengamatan dilakukan pada berita-berita yang terkait. Studi dokumen dilakukan pada buku, jurnal, putusan pengadilan yang terkait. Setelah diperoleh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan sebagai jawaban dari permasalahan, yaitu : dalam kajian ilmu sosiologi pembangunan terhadap politik kekerabatan ini tidak melihat pada apakah politik kekerabatan diperbolehkan atau tidak, serta tidak juga melihat dukungan atau penolakan terhadapnya, akan tetapi untuk mengukur politik kekerabatan ini dinilai berhasil atau tidak dengan menggunakanketiga indikator yaitu : (1) produktifitas, (2) efisiensi dan (3) partisipasi masyarakat, indikator sebagai ukuran ini dapat puladiterapkan pada konstelasi yang tidak berkaitan dengan politik kekerabatan. Dengan kata lain, berdasarkan kajian ini, sosiologipembangunan tidak mempersoalkan politik kekerabatan dalam konstelasi pertarungan pilkada baik pada tahun 2020, sebelumtahun itu ataupun setelahnya jika ketiga indikator tersebut terpenuhi. ","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128682157","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"STRATEGIS PENGAWASAN KONTEN NEGATIVE MEDIA SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU MELALUI PENDEKATAN HOKUM DAN AGAMA","authors":"Adji SURADJI MUHAMMAD, Tekad Matulatan, Ramanda RUDWI HANTORO","doi":"10.55108/jbk.v2i2.243","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.243","url":null,"abstract":"Pasca reformasi 1999, demokrasi di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan tersebut dimulai dari penggunaansistem tertutup menjadi sistem terbuka dalam pemilihan anggota legislaf, lahirnya lembaga polik baru yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD hingga pada prosesn Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung. Berbegai perubahan dalam system demokrasi tersebut menyebabkan kompesi semakin ketat baik di internal partaimaupun antar partai polik dan perseorangan yang mengiku kontestasi. Bukan hanya peserta pemilihan umum, m sukses ataum pemenangan juga dak sedikit yang terlibat akf dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan calon yang didukung.Penggunaan berbagai media baik media konvensional maupun media digital mereka gunakan untuk mendapatkansimpa dan empa dari masyarakat. Berbagai wacana serta isu tak jarang mereka gunakan untuk mempengaruhipemilih. Hal ini dak terlepas dari tujuan utama mereka yaitu memenangi kompesi dalam yang akan berlangsung.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133825879","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024","authors":"Veri Junaidi, Muhammad Ihsan Maulana","doi":"10.55108/jbk.v2i2.240","DOIUrl":"https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.240","url":null,"abstract":"Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Sedangkan mekanime crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu. Pada implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan. Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penagakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian danKejaksaan. Perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.","PeriodicalId":267726,"journal":{"name":"Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114911867","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}