{"title":"Penerapan Prinsip Layak dan Adil dalam Pemberian Ganti Kerugian di Indonesia (Studi Kasus di Kota Dumai, Provinsi Riau)","authors":"Martha Hutapea","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.201","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.201","url":null,"abstract":"Tulisan ini berdasarkan penelitian di Kota Dumai pada tahun 2019. Sering kali dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menimbulkan masalah dalam pemberian Ganti Kerugian. Bekas pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai (dalam hal ini di Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai) tidak merasa puas dengan Ganti Kerugian yang mereka terima. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip layak dan adil belum diterapkan.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128689465","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Penerapan Kebijakan Komutasi Pidana Mati Pada RKUHP Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia","authors":"Muhamad Andre Nurdiansah","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.150","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.150","url":null,"abstract":"Pidana mati selalu menjadi perdebatan di kalangan ahli. Kelompok pro berpendapat jika tidak ada pelanggaran hak asasi. Sedangkan, kelompok kontra berpendapat jika pidana mati selain melanggar hak asasi juga melanggar konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum dan hak asasi manusia mengenai penerapan kebijakan komutasi pidana mati pada RKUHP. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif. Adapun bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam instrumen hukum internasional dipandang telah melanggar hak asasi manusia. Namun, Indonesia tetap menerapkan pidana mati dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika pidana mati tidak melanggar hak untuk hidup dan tidak bersifat inkonstitusional karena bertujuan untuk menjaga keamanan Nasional. Pidana mati dalam RKUHP telah memberikan kepastian pada terpidana dan lembaga penegak hukum melalui masa percobaan 10 tahun dan memberi ruang pengampunan melalui kebijakan komutasi dari pidana mati.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"243 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123754199","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini","authors":"Hamdan, Csa Teddy Lesmana","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.174","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.174","url":null,"abstract":"Kebebasan berpendapat merupakan suatu bentuk ekspresi dari setiap individu yang biasanya dilakukan atau diperlihatkan melalui cara apapun. Kebebasan berpendapat ini pun sebagai salah satu hak dasar bagi warga negara Indonesia. Namun ada beberapa yang menjadi pembatasan dalam ruang lingkup kebebasan berpendapat ini, artinya bukan berarti setiap warga negara bisa melakukan dan menyuarakan apapun tanpa mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Seperti hal nya yang menjadi pembatasan itu ialah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dll. Konsekuen itulah yang harus dipatuhi dan dibatasi secara bersama, namun kondisi Indonesia saat ini dianggap sulit untuk membedakan beberapa hal tersebut, sehingga sering mengakibatkan banyaknya penyalahgunaan keberadaan hukum demi menciptakan kepuasan tersendiri atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114485033","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Siti Shalima Safitri, Mohammad Didi Ardiansah, A. Prasetyo
{"title":"Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS)","authors":"Siti Shalima Safitri, Mohammad Didi Ardiansah, A. Prasetyo","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.173","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173","url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berasal dari warisan kolonial Belanda masih menggunakan pendekatan keadilan retributif yang menekankan pada aspek pembalasan, sehingga terjadi pergeseran perspektif ke arah pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan keadilan dengan keterlibatan pelaku, korban, keluarga korban, atau pihak terkait. Khusus terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Sehingga penelitian ini menelisik secara mendalam terkait keadilan restoratif yang dikonsepsikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dibantu dengan artikel, buku, dan literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan a quo. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menganut asas primum remedium sebagaimana dipertegas dalam Pasal 23 Undang-Undang a quo sehingga konsep keadilan restoratif yang diterapkan tidak berupa mediasi atau perdamaian antara pelaku dengan korban, melainkan dengan cara pemulihan hak-hak korban melalui restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi dengan tanpa menghentikan proses hukum yang berjalan.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122377572","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROMOSI PENJUALAN MELALUI GAME GOYANG SHOPEE (Studi Kasus Pada E-commerce Shopee)","authors":"Insan Al Awal, Irvan Iswandi, Ahmad Asrof Fitri","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.153","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.153","url":null,"abstract":"Belakangan ini e-commerce yang paling banyak ditemukan oleh generasi millennial khususnya wanita adalah e-commerce Shopee. Penggunaan Game Online sebagai media promosi masih jarang digunakan terutama pada platform e-commerce dan marketplace lainnya. Penggunaan game online dalam platform jual beli online merupakan salah satu bentuk strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Shopee untuk menarik minat konsumen agar lebih mengenalnya, dan tentunya mereka sangat antusias dalam berbelanja karena banyak bentuk potongan harga setelahnya. memainkan game online ini. Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana promosi yang dilakukan oleh pelayanan agar tidak menimbulkan kekecewaan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan. bermain game online mengguncang Shopee untuk mendapatkan diskon dan bagaimana hukum Islam meninjau promosi menggunakan game online mengguncang Shopee pada e-commerce Shopee untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem promosi dengan permainan online sebagai bentuk potongan harga yang banyak diminati diantaranya adalah permainan goyang Shopee, permainan yang selalu ada setiap hari dan tidak tergantung pada event tertentu, praktek promosi dengan cara bermain Game online goyang Shopee diperbolehkan jika memenuhi rukun, syarat, prinsip muamalah dan etika dalam bermain. Misalnya dalam suatu permainan penyampaian pesan tentang suatu produk yang dipromosikan harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan suatu.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129160741","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak KDRT Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak","authors":"Tesa Aisawa, Csa Teddy Lesmana","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.176","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.176","url":null,"abstract":"Kekerasan fisik dan mental terhadap anak oleh orang tua masih sering terjadi sehingga diperlukan perlindungan hak terhadap anak korban adanya permasalahan kekerasan tersebut dimana kekerasan itu akan memberikan dampak buruk sehingga anak menjadi generasi yang lemah sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu dibutuhkan adanya perlindungan terhadap hak anak yang menjadi korban kekerasaan seperti hak pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan dengan tahap penelitian kepustakaan serta lapangan yang akan berfungsi sesuai tujuan yang hendak dicapai yakni terkait perlindungan hak yang akan di dapat anak korban kekerasan untuk menjauhkan anak dari adanya permasalahan tindakan kekerasan baik oleh siapapun terlebih orang tua.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116706868","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga","authors":"Rizdan Askhabul Kahfi, Csa Teddy Lesmana","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.192","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.192","url":null,"abstract":"Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan karena kematangan psikis yang bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif undang-undang perkawinan terhadap pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri di desa Palasari berpengaruh terhadap keharmonisan dalam rumah tangga karena belum cukupnya umur selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara psikologis dan sosial ekonomi.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114262856","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 536/Pid.B/2019/Pn.Bdg.)","authors":"Farhan Touska Nasty, Csa Teddy Lesmana","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.185","DOIUrl":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.185","url":null,"abstract":"Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia. Karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan, serta padatnya populasi sumber daya manusia juga masih rendahnya pendidikan menjadikan banyaknya korban tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan jika korban memiliki hak untuk dilindungi. Dalam perkara pada putusan Nomor 536/PID.B/2019/PN.BDG permasalahan yang akan di bahas adalah perlindungan hukum, serta hak korban perdagangan orang untuk mendapatkan haknya yang telah diatur dalam Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubah atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan fakta selama persidangan, Majelis Hakim tidak menyinggung tentang hak korban, karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan jika korban ingin mendapatkan haknya maka korban harus mengajukannya dengan inisiatif sendiri atau atas permintaan pejabat berwenang pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125958878","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}