Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

Rizdan Askhabul Kahfi, Csa Teddy Lesmana
{"title":"Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga","authors":"Rizdan Askhabul Kahfi, Csa Teddy Lesmana","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.192","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan karena kematangan psikis yang bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif undang-undang perkawinan terhadap pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri di desa Palasari berpengaruh terhadap keharmonisan dalam rumah tangga karena belum cukupnya umur selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara psikologis dan sosial ekonomi.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.192","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan karena kematangan psikis yang bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif undang-undang perkawinan terhadap pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri di desa Palasari berpengaruh terhadap keharmonisan dalam rumah tangga karena belum cukupnya umur selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara psikologis dan sosial ekonomi.
根据《家庭和谐婚姻法》,过早婚姻概述
婚姻生活是每个人生活的一部分。未成年人的婚姻是未婚男女之间的婚姻,在这种婚姻制度下,未婚同居的年龄限制是受限制的。根据2019年第7条第16条(1),婚姻只允许男人和女人达到19岁(19岁)。这种对婚姻年龄的限制预计这对夫妇将有更好的准备来应付即将到来的婚姻挑战。然而现实社会发生的婚姻和谐,婚姻是未成年人造成影响,因为成熟的心理可以说是还不够大问题在婚礼中,造成ketidakseriusan安定下来。本研究旨在探讨婚姻法的视角对早婚和早婚的影响家庭和谐,研究类型使用的是实地研究(陆军Reaserch),定性研究是描述性的本性。该研究采用了访谈数据收集技术和文档。未成年人婚姻对农村婚姻和谐的影响影响着家庭的和谐,因为年龄不足,而且年轻结婚的夫妇在心理和社会经济上也没有准备好。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信