{"title":"Penerapan Prinsip Layak dan Adil dalam Pemberian Ganti Kerugian di Indonesia (Studi Kasus di Kota Dumai, Provinsi Riau)","authors":"Martha Hutapea","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.201","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini berdasarkan penelitian di Kota Dumai pada tahun 2019. Sering kali dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menimbulkan masalah dalam pemberian Ganti Kerugian. Bekas pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai (dalam hal ini di Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai) tidak merasa puas dengan Ganti Kerugian yang mereka terima. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip layak dan adil belum diterapkan.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.201","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini berdasarkan penelitian di Kota Dumai pada tahun 2019. Sering kali dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menimbulkan masalah dalam pemberian Ganti Kerugian. Bekas pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai (dalam hal ini di Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai) tidak merasa puas dengan Ganti Kerugian yang mereka terima. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip layak dan adil belum diterapkan.