{"title":"Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)","authors":"Z. Zulhamdi","doi":"10.47766/syarah.v10i2.216","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.216","url":null,"abstract":"Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114387837","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Jual Beli Valuta Asing dalam Perspektif Fiqh Muamalah","authors":"Yusriadi Ibrahim","doi":"10.47766/syarah.v10i2.213","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.213","url":null,"abstract":"Jual beli Valas (valuta asing) ataupun forex trading saat ini mulai berkembang dan dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat memudahkan transaksi jual beli internasional dan mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Yang merupakan kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian modern telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli valuta asing baik yang sejenis maupun yang berlainan jenis, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian kepustakaan ini dalam rangka mencari data yang valid untuk digunakan mengumpulkan data yang dimaksud serta pembahasan dan analisis yang sistematis. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram. ","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"274 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121306170","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Ihdad Wanita Karir (Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil) Perspektif Ulama Kontemporer Kota Lhokseumawe","authors":"A. Abdullah","doi":"10.47766/syarah.v10i2.217","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.217","url":null,"abstract":"Keberadaan wanita karir (tenaga pendidik Pegawai Negeri Sipil) di kota Lhokseumawe yang ditinggal mati suami tidak mendapatkan dispensasi waktu untuk ber ihdad dari pemerintah sejumlah ketentuan syari’at bahkan kalau ia melaksanakan iddah dalam waktu relatif lama tersebut maka atasan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) dan (SP.2) seterusnya pemecatan, oleh sebab itu maka ia terpaksa keluar rumah untuk bekerja tidak melaksanakan ibadah ihdad. hal ini sangat dilematis bagi wanita karir sehingga perlu solusi bagaimana idialnya ihdad bagi wanita karir, untuk menjawab persoalan tersebut penulis merumuskan dua persoalan pokok. Pertama: Bagaimana konsep ihdad menurut fiqih munakahat, Kedua: Bagaimana pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terkait ihdad wanita karir. Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Ihdad Menurut fiqh munakahat adalah halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan dan tidak boleh keluar rumah bagi wanita secara mutlaq selama empat bulan sepuluh hari. Kedua: Pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terhadap wanita karir dalam menjalankan ibadah Ihdad, hukum melaksanakan ihdad adalah wajib namun dibolehkan tidak menjalankan secara sempurna karena berhadapan dengan karir yang digelutinya, kebolehan tersebut apabila suami tidak meninggalkan harta warisan yang mencukupi dan terjadi kemudharatan terhadap dirinya dan keluarganya apabila tidak bekerja","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117176053","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Fenomena Khitan, W. Dalam, P. Islam","doi":"10.47766/syarah.v10i2.215","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.215","url":null,"abstract":"Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116327587","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar","authors":"Tarmizi Daud","doi":"10.47766/syarah.v10i1.222","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.222","url":null,"abstract":"Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128699913","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam","authors":"Muhammadiyah Muhammadiyah","doi":"10.47766/syarah.v10i1.223","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.223","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik transplantasi organ dirintis oleh Carrel, yang melakukan transplantasi ginjal anjing pada tahun 1896. Kejadian ini menjadi titik awal perkembangan bukan hanya dibidang transplantasi, tetapi juga bidang bedah-bedah lainnya. Menghadapi masalah tersebut, para pakar Islam harus bekerja ekstra untuk menjawab berbagai berbagai hal yang terkait dengan transplantasi (pencangkokan organ tubuh). Hukum mendermakan atau mendonorkan organ tubuhnya ketika masih hidup, ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan apabila itu miliknya. Tetapi, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Syekh As-Sa’di, tentang transplantasi organ tubuh manusia, mengatakan bahwa, segala masalah yang terjadi dalam setiap waktu, maka jenis dan bentuknya harus dilihat terlebih dahulu. Jika hakikat dan sifatnya telah diketahui, serta manusia bisa mengetahui jenis, alasan, dan hasilnya dengan sempurna, maka masalah tersebut dapat dirujuk ke dalam teks-teks syari’at. Karena, syari’at selalu memberikan solusi bagi seluruh masalah, baik masalah sosial, individu, global, dan partikular. Syari’at memberikan solusi yang bisa diterima oleh akal dan fitrah. Orang harus melihat hal tersebut dari sisi faktor, realita, dan syari’at. Dalam permasalahan ini kita harus bersikap netral, hingga tampak bagi kita dengan sempurna untuk memastikan salah satu di antara dua pendapat, kita bisa bersikap secara tepat terhadap orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tentang masalah ini. Di antaranya ada yang berpendapat tidak boleh, dan ada juga yang membolehkan. Karena, pada dasar manusia tidak memiliki hak terhadap badannya untuk merusak, memotong, atau menduplikatnya untuk orang lain. Mendonorkan organ tubuh itu harus sesuai dengan syari’at, dengan syarat bahwa pendonoran itu dapat menyelamatkan yang didonor (resipien) dari kematian dan tidak menyebabkan pendonornya mati atau menderita sakit parah hingga mati","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128228517","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Otonomi Aceh","authors":"Hamid Sarong, Syahrizal Abbas, Mahdi Mahdi","doi":"10.47766/syarah.v10i1.220","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.220","url":null,"abstract":"Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada sehingga kewenangan itu merupakan kewenangan yang sah. Kewenangan organ pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankan kewenangan. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. Demikian juga terkait dengan kewenangan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 128 ayat 3 yang menegaskan bahwa Mahkamah Syariyah berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang hukum keluarga, muamalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat islam. Pencantuman pengaturan seperti ini tidak lazim sebagaimana terdapat pada peradilan Agama dan Peradilan Umum. Fokus penulisan artikel ini adalah; Mengapa ketentuan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif karena sumber datanya diperoleh dari data sekunder bahan primer seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa; Terdapat dua alasan penempatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh. Alasan pertama karena sebagai implementasi dari perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Terutama pada aspek agama. Alasan kedua karena penempatan pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang tidak lazim. Namun demikian, dimungkinkan sebagai bentuk pengecualian sepanjang hal itu disepakati dan ditetapkan menurut ketentuan hukum yang sah, maka hal itu dapat di pandang sah sebagai bentuk pengecualian yang terbatas adanya.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114523609","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Signifikansi Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Keluarga","authors":"A. Abdullah","doi":"10.47766/syarah.v10i1.218","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.218","url":null,"abstract":"Penelitian bersifat normatif-deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kedudukan ilmu mawaris sangat diperlukan dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini sebagaimana perkataan dari Rasulullah bahwa ilmu mawaris itu adalah sebahagian dari ilmu. Terdapat lima prinsip yang dijadikan rujukan oleh hukum mawaris Islam yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas berimbang, asas semata akibat kematian. Sedangkan ketentuan adat mengenai hukum warisan, apabila sesuai dengan hukum islam, maka dapat digunakan dalam penyelesaian kasus pembahagian ahli waris","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126357781","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara","authors":"Darul Faizin","doi":"10.47766/syarah.v10i1.219","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.219","url":null,"abstract":"Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"53 85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122633174","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam","authors":"H. Harnides, Erha Saufan Hadana","doi":"10.47766/syarah.v10i1.221","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.221","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126874788","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}