{"title":"Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam","authors":"H. Harnides, Erha Saufan Hadana","doi":"10.47766/syarah.v10i1.221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf
这篇文章探讨了南部亚齐摄政(Krueng Kalee street of sultan) Krueng Kalee street本研究采用文献数据方法,采用法律性法律性研究。研究结果表明,在Krueng Kalee村,改变职能是允许的,因为看到这些转移职能的因素并没有降低waaf的价值本质。在Krueng Kalee村,只有通过当地宗教人士nadzir和当地社区之间的共同协议,才能转移瓦卡夫的工作。清真寺瓦卡托的土地还没有获得法律地位,因为纳扎尔还没有向官员提交瓦卡托的契约,让他们领取瓦卡托的契约