Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar

Tarmizi Daud
{"title":"Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar","authors":"Tarmizi Daud","doi":"10.47766/syarah.v10i1.222","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.222","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.
对传播Gafatar的罪犯的惩罚
亚齐人民以宗教著称,这使得他们对伊斯兰教的越轨行为非常敏感。虽然亚齐的穆斯林拒绝叛教或叛教运动,但叛教的皈依和传播的努力非常普遍,比如“Nusantara”运动(Gafatar)。在文献中,参与邪教传播的人被称为riddah(叛教),其后果是死刑。然而,从积极的法律来看,传播异端邪说被归类为违背国家宪法的宗教诽谤。2015年,市初审法院对加夫塔尔亚齐的判决导致加夫托尔亚齐最高可判处4年监禁。最高刑罚不同于伊斯兰教的判决。基于这个问题的背景,本研究旨在解释亚齐伽法托运动的犯罪行为,对伽法托运动者的惩罚,以及对亚齐伽法托运动人士的执法。这项研究属于实地研究,具有定性研究的性质。根据上面的问题,这种研究进入normatif-empiris研究的类别,即研究立法的规定。亚齐省进行了大量的研究,取样于班达亚齐和主要地区。主要数据来源是亚齐访谈、行政、立法和司法的结果。数据收集方法包括访谈和观察。收集的数据是通过分析内容来处理的。解释Gafatar流动的研究成果,包括刑事行为,因为满足古话是亵渎宗教和扰乱公共秩序。根据《古兰经》和圣训,亚齐神职人员还宣布对Gafatar传播的刑罚为死刑,而对异教传播的判决尚未生效。作者建议撤销对散布Gafatar应该相应地增强流动ketententuan古兰经和圣训,作者还建议其他研究人员对前管家Gafatar婚姻领域的研究。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信