{"title":"Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Terkait Musnahnya Objek Jaminan Resi Gudang","authors":"I. G. A. Widiadnyani, Nica Agustina","doi":"10.47532/jirk.v6i1.825","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.825","url":null,"abstract":"Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor pemegangnya. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek hak jaminan resi gudang. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan resi gudang setelah musnahnya objek jaminan tidak lagi sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yaitu mewajibkan pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"28 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120872503","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Yang Berakibat Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization","authors":"Erikson Sihotang, I. N. Suandika","doi":"10.47532/jirk.v6i1.826","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.826","url":null,"abstract":"Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Gugatan UE ini bermula dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia masih memiliki beberapa alternatif melalui ketentuan WTO sendiri, khususnya pengecualian pada Pasal XX (g) dan juga Indonesia harus dapat memberikan bukti bahwa kebijakannya merupakan kebijakan yang tidak merugikan Uni Eropa, karena tidak hanya Indonesia yang dirugikan. produsen nikel tetapi juga negara-negara lain masih mampu memberikan pasokan ke Eropa.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114860764","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak Agung Gde Putra Arjawa, Komang Edy Dharma Saputra, K. Suryana
{"title":"Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)","authors":"Anak Agung Gde Putra Arjawa, Komang Edy Dharma Saputra, K. Suryana","doi":"10.47532/jirk.v6i1.827","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.827","url":null,"abstract":"Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6-7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha. 2. Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. 3. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : 1) Rescheduling (penjadwalan ulang), 2) Reconditioning (persyaratan ulang), 3) Restructuring (rekstrukturisasi).","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131427857","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, Ketut Rai Marthania Onassis, I. Komara
{"title":"Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali","authors":"Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, Ketut Rai Marthania Onassis, I. Komara","doi":"10.47532/jirk.v6i1.823","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.823","url":null,"abstract":"Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124907994","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENGATURAN PENANGANAN ILLEGAL FISHING BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 ATAS PERUBAHAN UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN","authors":"Ni Made Rai Sukardi, I. Suryana","doi":"10.47532/jirk.v5i2.686","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.686","url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul, “Pengaturan Penanganan Illegal Fhising berdasarkan Undang – Undang Nomor 45 tahun 2004 atas perubahan Undang – undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ”.Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Akibat hukum Ilegal Fhising terhadap Nelayan kecil dan wewenang pemerintah dalam penghentian IZIN SIKPI,SIPI dan SIUP kapal perikanan eks asing berdasarkan PERMEN KP Nomor 10 tahun 2015 atas perubahan PERMEN NOMOR 56/PERMENKP/2014 tentang penghentian sementara ( MORATORIUM ) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif.Faktor-faktor yang penyebab terjadinya Illegal Fishing di diwilayah perairan Indonesia yang sangat berdampak pada sector perusakan sumber daya laut, ekonomi, hasil tangkapan nelaya kecil/tradisional yang semakin berkurang dan kesenjangan dalam hal alat tangkap yang digunakan dengabn alat tangkap tradisonal","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114706289","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR INDONESIA DI BURSA BERJANGKA KOMODITI MELALUI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN","authors":"Deli Bunga Saravistha, I. W. Wisadnya","doi":"10.47532/jirk.v5i2.688","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.688","url":null,"abstract":"Perdagangan global telah melahirkan keberadaan pasar global yang bersifat crossborderless. Maka, aktifitas di dalamnya akan sangat sulit dijangkau oleh hukum nasional yang dibatasi oleh wilayah yurisdiksi pemberlakuannya. Melalui teknologi Blockchain, diharapkan lebih mampu mengoptimalisasi perlindungan data bagi investor Indonesia yang melakukan aktifitas perdagangan di Pasar Global. Apalagi teknologi ini bukan merupakan hal baru diantara negara-negara pelaku perdagangan dunia, khususnya di Bursa Berjangka yang merupakan salah satu bentuk Pasar Global yang ada. Melihat pada sulitnya pembuktian dalam kasus-kasus di Bursa Berjangka dan pemblokiran situs Pialang yang dirasa kurang memberikan perlindungan hukum bagi investor Indonesia yang telah terlanjut melakukan deposit dana, maka diharapkan pengembangan teknologi Blockchain akan menjadi solusi bagi situasi ini. Hal tersebut sangat menarik untuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut melalui rumusan permasalahan yaitu Bagaimana teknologi blockchain dikatakan mampu memberikan perlindungan hukum yg lebih optimal bagi investor di bursa berjangka komoditi atau bagi pihak manapun sekaligus pemerintah? Dan Bagaimana rancangan penerapan teknologi blockchain ke dalam regulasi Indonesia? Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134056532","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Putu Chandra Kinandana Kayuan, I. P. Andika Pratama
{"title":"BLAMING THE VICTIM PADA KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA","authors":"Putu Chandra Kinandana Kayuan, I. P. Andika Pratama","doi":"10.47532/jirk.v5i2.685","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.685","url":null,"abstract":"Fenomena blaming the victim pada kasus pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi masih banyak terjadi. Korban justru dianggap sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelecehan seksual oleh pelaku kejahatan, khususnya di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah dengan hadirnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai korban pelecehan seksual, diharapkan dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual dan korban tidak akan takut lagi untuk melaporkan kasus yang terjadi. Selain itu juga hadirnya UU No. 31 Tahun 2014 diharapkan melindungi para korban pelecehan seksual agar tidak mengalami intervensi dan diskriminasi (blaming the victim) oleh pihak-pihak tertentu.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122587185","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
I. D. A Gde Budiarta, Putu Andhika Kusuma Yadnya, I. N. Suandika
{"title":"KAJIAN YURIDIS: STATUS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA","authors":"I. D. A Gde Budiarta, Putu Andhika Kusuma Yadnya, I. N. Suandika","doi":"10.47532/jirk.v5i2.687","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.687","url":null,"abstract":"This study will discuss further about the status of the KPK in the Indonesian constitutional system not only in terms of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but also from sharing the opinions of legal experts in the field of state administration, in this case as an example of the Corruption Eradication Commission (KPK). will be analyzed is about its status. From this problem the author tries to raise the status of the Corruption Eradication Commission in an Indonesian constitutional system and how the position of the Corruption Eradication Commission in the constitutional system of the Republic of Indonesia. This research was studied using normative research. The status of the Corruption Eradication Commission (KPK) in the Indonesian constitutional system is as a State Institution within the scope of executive power but is independent. The KPK is a supporting institution that is separate or even independent, from the executive department, but is actually \"executive\". Clearly, the KPK is also not in the judiciary, because it is not a judicial body authorized to hear and decide cases. Others, the KPK is also not a legislative body, because it is not a law-forming organ","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"215 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133782179","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEOLAHRAGAAN TERHADAP PENGUPAHAN BAGI OLAHRAGAWAN PROFESIONAL","authors":"I. K. S. Wiradharma Sumertajaya","doi":"10.47532/jirk.v5i2.684","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.684","url":null,"abstract":"Olahragawan profesional yang menjadikan kegiatan olahraga sebagai profesi, memiliki hak yang salah satunya mendapatkan pendapatan yang layak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur hak-hak olahragawan profesional. Hak-hak olahragawan profesional sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah dicabut. Perubahan Undang-Undang Keolahragaan tersebut berimplikasi terhadap hak-hak olahragawan profesional salah satunya mengenai upah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi perubahan Undang-Undang Keolahragaan terhadap pengupahan bagi olahragawan profesional. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan merupakan payung hukum pelaksanaan keolahragaan di Indonesia. Ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, menunjukkan adanya perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perbedaan tersebut yakni perubahan bunyi Pasal 59 ayat (3) pada huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang menambahkan ketentuan mengenai pendapatan yang layak sesuai standar yang ditentukan oleh cabang olahraga profesional. Perubahan ini memberikan maanfaat bagi olahragawan profesional, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, olahragawan profesional memiliki standar khusus mengenai pengupahan yang sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, klub sebagai pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan standar yang dibuat oleh cabang olahraga profesional, hal ini wajib diberikan oleh klub karena telah diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa olahragawan profesional diberikan upah yang layak sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, sehingga dengan adanya perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan olahragawan profesional dan peningkatan kualitas hidupnya","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134221653","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila","authors":"Ida Bagus Astika Pidada","doi":"10.47532/JIRK.V4I1.258","DOIUrl":"https://doi.org/10.47532/JIRK.V4I1.258","url":null,"abstract":"Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117162346","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}