{"title":"根据潘卡西拉国家的概念,在Covid19大流行的情况下,切断工作关系","authors":"Ida Bagus Astika Pidada","doi":"10.47532/JIRK.V4I1.258","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila\",\"authors\":\"Ida Bagus Astika Pidada\",\"doi\":\"10.47532/JIRK.V4I1.258\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.\",\"PeriodicalId\":129246,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/JIRK.V4I1.258\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/JIRK.V4I1.258","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila
Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.