{"title":"PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM","authors":"Yoyo Rohaya, Dede Sumiati, Cicik Komalasari","doi":"10.31949/jpl.v5i2.6509","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6509","url":null,"abstract":"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, namun meskipun adanya BOSP. Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang melahirkan luaran yang berbudipekerti dan yang dalam pelaksanaannya tidak anak lepas dari perilaku pungutan liar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan penelitian ini meggunakan pendekatan yuridis empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dikaitkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, selanjutnuya dilakukan analisis secara kualitatif. Menurut dari hasil penelitian serta data analytic, disimpulkan bahwa sekolah atau komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada perjanjian kesepakatan antar pihak di sekolah, komite sekolah, dan orangtua atau wali murid, namun pungutan liar yang terjadi di penyelenggara pendidikan dasar berdasarkan perspektif budaya hukum bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, kepentingan umum dan subtansi hukum positif dan pungutan liar dalam perspektif budaya hukum, akan dapat dicegah atau hilang tergantung pada budaya hukum penyelenggara pendidikan tersebut.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"33 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136068716","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot)","authors":"Lukmanul Hakim, Risti Dwi Ramasari, Cindi Iklima","doi":"10.31949/jpl.v5i2.4545","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.4545","url":null,"abstract":"Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136069737","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
None Nasrullah, Mohamad Adam Hidayat, None Raden Mas Hafizh Swardana Suryo Bintoro, None Muhammad As’ad
{"title":"ANALISA PENGARUH IMPLEMENTASI PROGRAM KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KERJA","authors":"None Nasrullah, Mohamad Adam Hidayat, None Raden Mas Hafizh Swardana Suryo Bintoro, None Muhammad As’ad","doi":"10.31949/jpl.v5i2.4415","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.4415","url":null,"abstract":"Perkembangan dalam sektor industri di Indonesia yang mengalami kenaikan pesat, ditandai dengan banyaknya perusahaan yang dibangun. Dengan begitu, perusahaan dituntut untuk meningkatkan perlindungan kerja bagi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Perlindungan ini dapat dilakukan dengan adanya Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana program tersebut harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dalam ipembahasan iini ipenulis imemberikan iinformasi itentang iimplementasi iprogram ikeselamatan idan ikesehatan ikerja idalam ihal iproduktivitas ikerja iserta ipenjelasan i ikendala apa saja yang idialami iperusahaan idalam imenyediakan iperlindungan iK3 ibagi itenaga ikerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian kepustakaan, dengan mempelajari dan menganalisa literatur atau jurnal yang membahas tema ini. Data yang digunakan merupakan data sekunder, kemudian dijelaskan melalui metode deskriptif dengan cara mendeskripsikan hasil penelitian dan pengamatan. Hasil penelitian bahwa perusahaan yang ingin meningkatkan produktivitas perlu serius untuk meningkatkan penerapan program dan melengkapi faktor-faktor pendukung untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan kendala yang dialami kurangntya kesadaran, pertolongan dan keterlibatan administrasi operasi terhadap perjuangan pengendalian ancaman, kemampuan petugas keselamatan kerja dibidang rekayasa operasi, rekayasa keselamatan kerja, administrasi pengendalian ancaman dirasakan sangat kurang.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"164 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136068876","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TERBENTUKNYA BUDAYA POLITIK PAROKIAL DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERNEGARA YANG DEMOKRATIS","authors":"Otong Syuhada","doi":"10.31949/jpl.v5i2.6598","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6598","url":null,"abstract":"Budaya politik parokial adalah budaya politik yang dapat merusak tatanan demokrasi, sebab penganut budaya politik ini tidak mau terlibat dalam proses demokrasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis factor yang menjadi penyebab terbentunya budaya politik parokial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang menjadi penyebab terbentuknya budaya politik parokial seperti diantaranya adalah : Tingkat Pendidikan yang rendah, menganggap sistem politik itu tidak penting dan tidak berpengaruh kepada kehidupannya, politik dianggap sesuatu yang tabu untuk di bicarakan sebab mereka merasa bukan kapasitasnya dan merasa tidak memiliki kapabilitas, maka perlu diberikan pemahaman dan pendidikan politik agar paham pentingnya partisipasi seluruh warga masyarakat dalam berdemokrasi sehingga hak-hak individu sebagai warga negara dapat terlindungi. Oleh karena itu kedepan pemerintah harus segera membuat sebuah regulasi yang tegas untuk mengatasi beberapa faktor yang menjadi penyebab terbentuknya budaya politik parokial.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"259 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136069742","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA TNI (Studi Putusan Nomor: 359/Pid.B/2022/PN.Tjk)","authors":"Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri, Savitri Gautama","doi":"10.31949/jpl.v5i2.4470","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.4470","url":null,"abstract":"Hukum menjadi aturan tata kehidupan masyarakat tertujukan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban yang konsekuensinya merupakan segala tindakan serta perilaku komponen masyarakat harus sesuai dengan nilai hukum berlaku. Penelitian tertujukan untuk Mempertanggungjawabkan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anggota TNI (Studi Putusan Nomor: 359/Pid.B/2022/PN.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan meliputi data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. Sesuai hasil penelitian serta pembahasan yang diuraikan, disimpulkan bahwa majelis hakim akhirnya serta secara meyakinkan menetapkan terdakwa Rachmad Ardian Saputra Bin Diansyah F Nata bersalah atas tindak pidana “penganiayaan”. Dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, terdakwa tetap pada penahanan prapersidangan serta penahanan serta masa tahanan terdakwa sudah dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan serta terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000. Pertimbangan Hakim pada Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penganiayaan Anggota TNI Kajian Putusan No: 359/Pid.B/2022/PN Tjk. sempurna sebab hakim menilai bahwa perbuatan dilakukan oleh terdakwa sangat bertentangan menggunakan aturan hukum positif ada serta bahkan perbuatan dilakukan oleh terdakwa membuat korban pusing serta memaksa korban buat beristirahat selama beberapa hari sebagai akibatnya beliau bisa melakukan aktivitas sehari-hari, yaitu bekerja menjadi anggota TNI.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"18 9","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136068649","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN MITRA (PENGEMUDI GO-JEK) AKIBAT KONSUMEN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB RESPONSIBILITY OF PT. GO-JEK INDONESIA AGAINST LOSS OF PARTNERS (GO-JEK DRIVERS) DUE TO RESPONSIBLE CONSUMERS","authors":"Rani Dewi Kurniawati, None Yeni Nuraeni","doi":"10.31949/jpl.v5i2.6422","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6422","url":null,"abstract":"Transportasi online saat ini banyak hadir di Indonesia, salah satunya adalah Go-Jek yang merupakan transportasi online berbasis aplikasi. Berbagai fitur layanan disediakan oleh GO-JEK Indonesia,diantaranya adalah Go-Food. Layanan pesan antar makanan untuk konsumen yang menginginkan berbagai jenis makanan pada suatu toko atau restoran dapat dilakukan dengan order melalui aplikasi Go- Food.Pada prakteknya terjadi berbagai macam kendala, diantaranya adalah terjadinya pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai atau COD (Cash on Delivery), yaitu berupa order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah dibayar oleh Mitra atau pengemudi GO-JEK kepada toko atau restoran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian , adapun 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti adalah hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab GO-JEK Indone- sia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mengalami kerugian dalam hal penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk dan terikat pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian baku serta memuat pula beberapa klausula baku yang dalam hukum dilarang sehingga berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu para pihak untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya , sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh Mitra atau Pengemudi GO-JEK dalam penggunaan fitur GO-Food oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"33 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136068713","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS KESESUAIAN FATWA DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH CICIL EMAS","authors":"Ginan Wibawa, Diar Faroha, Alda Rifada Rizqi, Rianti Oktaviani","doi":"10.31949/jpl.v5i2.5044","DOIUrl":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.5044","url":null,"abstract":"Melihat perkembangan zaman saat ini, pembiayaan kepemilikan emas semakin banyak diminati oleh masyarakat dengan pembayaran dicicil. Oleh karena itu, lembaga-lembaga keuangan syariah mulai meluncurkan sebuah produk pembiayaan murabahah emas dalam bentuk jual beli tidak tunai. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai ini, namun praktik tersebut justru bertolak belakang dengan hadits Nabi Saw. dan mendapatkan pertentangan dari berbagai pendapat mayoritas fuqaha dan ulama kontemporer lainnya. Namun dalam fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dinyatakan bahwa jual beli emas secara tunai itu boleh (Mubah, jaiz). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis yang berupa pencarian fakta, hasil dan ide pemikiran seseorang melalui cara mencari, menganalisis, membuat interpretasi serta melakukan generalisasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai ini karena merujuk pada Fatwa DSN-MUI dengan menggunakan dasar hukum dari pendapat ulama-ulama kontemporer yang membolehkan. Namun, fatwa tersebut dilemahkan oleh ulama kontemporer seperti Erwandi Tarmizi dengan menyatakan bahwa fatwa tersebut masih dipertanyakan istinbat hukum Islamnya.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"273 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136068651","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}