PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot)

Lukmanul Hakim, Risti Dwi Ramasari, Cindi Iklima
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot)","authors":"Lukmanul Hakim, Risti Dwi Ramasari, Cindi Iklima","doi":"10.31949/jpl.v5i2.4545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Presumption of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.4545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
犯罪父亲的责任,欺骗和引诱孩子发生性关系。鞋子PN - 2021)外套
时代的增长不仅给人们的生活带来了积极的影响,也带来了负面的影响。事实证明,印尼的犯罪越来越多。作恶者不仅来自外部,也可能来自家庭或家庭。本研究将采用的问题方法是规范性和经验方法。根据前一章的研究和讨论结果,可以得出以下结论:父亲因素重罪诡计和说服孩子做的性交,即由于一些因素,如内部因素对宗教缺乏理解被告、被告的心理状态也会成为性异常的因素,以及像恋童癖的被告,被告在哪里更喜欢小孩子disbanding同龄的人。除了至于内部因素的外部因素影响被告参与实施犯罪,如环境以及支持这一发生重罪的被告居住环境,然后不能发泄性的欲望,因为被告的妻子不在家里,缺乏教育、媒体和科技的进步也成为其中的一部分使被告行为的外部因素。刑事责任的父亲重罪诡计和说服孩子做性交是监狱对刑事被告判处被告13(13)年和罚款Rp100.000.000,00(100万美元)的罚款条款,当罪犯是无薪假期取而代之的是六(6)个月监禁,并扣除全部接受了被告的逮捕和拘留的刑事撤销。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信