{"title":"印尼消费者对PT. GO-JEK造成的损失负有责任,原因是消费者对印尼对GO-JEK负责任的损失负责","authors":"Rani Dewi Kurniawati, None Yeni Nuraeni","doi":"10.31949/jpl.v5i2.6422","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transportasi online saat ini banyak hadir di Indonesia, salah satunya adalah Go-Jek yang merupakan transportasi online berbasis aplikasi. Berbagai fitur layanan disediakan oleh GO-JEK Indonesia,diantaranya adalah Go-Food. Layanan pesan antar makanan untuk konsumen yang menginginkan berbagai jenis makanan pada suatu toko atau restoran dapat dilakukan dengan order melalui aplikasi Go- Food.Pada prakteknya terjadi berbagai macam kendala, diantaranya adalah terjadinya pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai atau COD (Cash on Delivery), yaitu berupa order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah dibayar oleh Mitra atau pengemudi GO-JEK kepada toko atau restoran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian , adapun 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti adalah hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab GO-JEK Indone- sia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mengalami kerugian dalam hal penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk dan terikat pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian baku serta memuat pula beberapa klausula baku yang dalam hukum dilarang sehingga berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu para pihak untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya , sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh Mitra atau Pengemudi GO-JEK dalam penggunaan fitur GO-Food oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"33 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN MITRA (PENGEMUDI GO-JEK) AKIBAT KONSUMEN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB RESPONSIBILITY OF PT. GO-JEK INDONESIA AGAINST LOSS OF PARTNERS (GO-JEK DRIVERS) DUE TO RESPONSIBLE CONSUMERS\",\"authors\":\"Rani Dewi Kurniawati, None Yeni Nuraeni\",\"doi\":\"10.31949/jpl.v5i2.6422\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Transportasi online saat ini banyak hadir di Indonesia, salah satunya adalah Go-Jek yang merupakan transportasi online berbasis aplikasi. Berbagai fitur layanan disediakan oleh GO-JEK Indonesia,diantaranya adalah Go-Food. Layanan pesan antar makanan untuk konsumen yang menginginkan berbagai jenis makanan pada suatu toko atau restoran dapat dilakukan dengan order melalui aplikasi Go- Food.Pada prakteknya terjadi berbagai macam kendala, diantaranya adalah terjadinya pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai atau COD (Cash on Delivery), yaitu berupa order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah dibayar oleh Mitra atau pengemudi GO-JEK kepada toko atau restoran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian , adapun 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti adalah hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab GO-JEK Indone- sia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mengalami kerugian dalam hal penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk dan terikat pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian baku serta memuat pula beberapa klausula baku yang dalam hukum dilarang sehingga berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu para pihak untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya , sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh Mitra atau Pengemudi GO-JEK dalam penggunaan fitur GO-Food oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.\",\"PeriodicalId\":490604,\"journal\":{\"name\":\"Journal Presumption of Law\",\"volume\":\"33 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Presumption of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6422\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Presumption of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6422","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN MITRA (PENGEMUDI GO-JEK) AKIBAT KONSUMEN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB RESPONSIBILITY OF PT. GO-JEK INDONESIA AGAINST LOSS OF PARTNERS (GO-JEK DRIVERS) DUE TO RESPONSIBLE CONSUMERS
Transportasi online saat ini banyak hadir di Indonesia, salah satunya adalah Go-Jek yang merupakan transportasi online berbasis aplikasi. Berbagai fitur layanan disediakan oleh GO-JEK Indonesia,diantaranya adalah Go-Food. Layanan pesan antar makanan untuk konsumen yang menginginkan berbagai jenis makanan pada suatu toko atau restoran dapat dilakukan dengan order melalui aplikasi Go- Food.Pada prakteknya terjadi berbagai macam kendala, diantaranya adalah terjadinya pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai atau COD (Cash on Delivery), yaitu berupa order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah dibayar oleh Mitra atau pengemudi GO-JEK kepada toko atau restoran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian , adapun 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti adalah hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab GO-JEK Indone- sia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mengalami kerugian dalam hal penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk dan terikat pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan, dimana perjanjian ini merupakan perjanjian baku serta memuat pula beberapa klausula baku yang dalam hukum dilarang sehingga berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu para pihak untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya , sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh Mitra atau Pengemudi GO-JEK dalam penggunaan fitur GO-Food oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.