{"title":"从法律文化的角度来看,对基础教育组织者进行偷猎","authors":"Yoyo Rohaya, Dede Sumiati, Cicik Komalasari","doi":"10.31949/jpl.v5i2.6509","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, namun meskipun adanya BOSP. Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang melahirkan luaran yang berbudipekerti dan yang dalam pelaksanaannya tidak anak lepas dari perilaku pungutan liar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan penelitian ini meggunakan pendekatan yuridis empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dikaitkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, selanjutnuya dilakukan analisis secara kualitatif. Menurut dari hasil penelitian serta data analytic, disimpulkan bahwa sekolah atau komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada perjanjian kesepakatan antar pihak di sekolah, komite sekolah, dan orangtua atau wali murid, namun pungutan liar yang terjadi di penyelenggara pendidikan dasar berdasarkan perspektif budaya hukum bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, kepentingan umum dan subtansi hukum positif dan pungutan liar dalam perspektif budaya hukum, akan dapat dicegah atau hilang tergantung pada budaya hukum penyelenggara pendidikan tersebut.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"33 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM\",\"authors\":\"Yoyo Rohaya, Dede Sumiati, Cicik Komalasari\",\"doi\":\"10.31949/jpl.v5i2.6509\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, namun meskipun adanya BOSP. Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang melahirkan luaran yang berbudipekerti dan yang dalam pelaksanaannya tidak anak lepas dari perilaku pungutan liar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan penelitian ini meggunakan pendekatan yuridis empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dikaitkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, selanjutnuya dilakukan analisis secara kualitatif. Menurut dari hasil penelitian serta data analytic, disimpulkan bahwa sekolah atau komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada perjanjian kesepakatan antar pihak di sekolah, komite sekolah, dan orangtua atau wali murid, namun pungutan liar yang terjadi di penyelenggara pendidikan dasar berdasarkan perspektif budaya hukum bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, kepentingan umum dan subtansi hukum positif dan pungutan liar dalam perspektif budaya hukum, akan dapat dicegah atau hilang tergantung pada budaya hukum penyelenggara pendidikan tersebut.\",\"PeriodicalId\":490604,\"journal\":{\"name\":\"Journal Presumption of Law\",\"volume\":\"33 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Presumption of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6509\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Presumption of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6509","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, namun meskipun adanya BOSP. Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang melahirkan luaran yang berbudipekerti dan yang dalam pelaksanaannya tidak anak lepas dari perilaku pungutan liar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan penelitian ini meggunakan pendekatan yuridis empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Untuk itu hukum seringkali dikaitkan dengan dinamika kemasyarakatan yang sedang dan akan terjadi. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, selanjutnuya dilakukan analisis secara kualitatif. Menurut dari hasil penelitian serta data analytic, disimpulkan bahwa sekolah atau komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada perjanjian kesepakatan antar pihak di sekolah, komite sekolah, dan orangtua atau wali murid, namun pungutan liar yang terjadi di penyelenggara pendidikan dasar berdasarkan perspektif budaya hukum bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, kepentingan umum dan subtansi hukum positif dan pungutan liar dalam perspektif budaya hukum, akan dapat dicegah atau hilang tergantung pada budaya hukum penyelenggara pendidikan tersebut.