Reformasi HukumPub Date : 2020-03-16DOI: 10.46257/jrh.v23i2.94
administrator admin
{"title":"MENATA RELASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PENGAWASAN PERATURAN DAERAH","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i2.94","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.94","url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan wewenang dan tugas kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Kewenangan DPD yang demikian khususnya evaluasi terhadap peraturan daerah justru menghadirkan rivalitas kewenangan pengawasan Peraturan Daerah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Aapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai bagaimana relasi antara DPD dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi jalannya suatu peraturan daerah, karena dalam hal ini ditemukan beberapa peraturan yang dijalankan tidak semestinya, selain itu kesimpulan yang diambil dari penelitian ini harus adanya keseimbangan antara kedua Lembaga tersebut dan saling berkesinambungan dalam mengawasi suatu peraturan dan saling memfasilitasi satu sama lain, sehingga tercipta suatu keharmonisan antar kedua Lembaga dan saling berkesinambungan satu sama lainnya.","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123396530","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2020-03-16DOI: 10.46257/jrh.v23i2.96
administrator admin
{"title":"Harmonisasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i2.96","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.96","url":null,"abstract":"Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi adalah pendayagunaan BMD Kota Bekasi yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMD Kota Bekasi memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi serta meningkatkan fasilitas publik. Rumusan masalah bagaimana harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah berrbentuk tanah/bangunan ?Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan wawasan harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pelaksanaan sewa di Kota Bekasi masih terdapat hambatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalanakan tugas dan fungsinya. Namun dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD sudah sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang yang mengatur terkait pemanfaatana BMD. Kesimpulan yaitu terdapat harmonisasi hukum dimana dijelaskan dari struktur undang-undang samapai pada peraturan daerah","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"96 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127253001","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2020-03-16DOI: 10.46257/jrh.v23i2.92
administrator admin
{"title":"PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MENENTUKAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i2.92","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.92","url":null,"abstract":"Berdasarkan kewenangan Pasal 77 KUHAP, pengawasan praperadilan terhadap upaya paksa masih terbatas. Praperadilan hanya memeriksa dan memutus tentang upaya paksa terbatas pada penangkapan dan penahanan. Untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan ataupun pemeriksaan surat tidak dijelaskan oleh KUHAP, sehingga menimbulkan ketidakjelasan siapa yang berwenang memeriksa apabila terjadi pelanggaran di dalam upaya dimaksud. Hakim praperadilan bersifat pasif, artinya “tidak ada sidang tanpa adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berhak memohon pemeriksaan praperadilan”. Dengan demikian, meskipun terdapat suatu penyimpangan secara nyata dan jelas dalam upaya paksa, tetapi pihak-pihak yang dirugikan tidak mengajukan permohonan maka hakim praperadilan tidak dapat menguji dan memutus kebenaran dari upaya paksa tersebut, Lembaga praperadilan yang memiliki kewenangan yang limitatif sebenarnya tidak boleh melakukan putusan yang di luar dari kewenangannya karena akan menabrak asas-asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pada intinya proses penyelidikan, penyidikan, maupun penetapan tersangka merupakan domain penegak hukum dan hal ini harus dikembalikan kepada penegak hukum","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115410759","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.59
administrator admin
{"title":"KEBERADAAN INSTRUKSI PRESIDEN SEBAGAI PRODUK HUKUM DI INDONESIA","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.59","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.59","url":null,"abstract":"Penggunaan kata pribumi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan pro dan kontra. Hal ini terkait dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Rumusan masalah bagaimana keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia ? Tujuan untuk menganalisis keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Kegunaannya yaitu dapat memberikan wawasan kepada masyarakat secara umum tentang keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Instruksi presiden hanyalah suatu peraturan kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sehingga tidak ada jenis sanksi yang dapat diberikan jika instruksi tersebut dilanggar. Oleh karena itu, jika kemudian materi dari instruksi presiden tersebut dirasa masih layak dipertahankan dan masih dibutuhkandisarankan agar materi muatannya dimasukkan ke dalam materi muatan undang-undang. Sehingga, lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dimasukkan sanksi bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut. Kesimpulan bahwa keberadaan instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, namun kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"543 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116396840","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.54
administrator admin
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN) DI INDONESIA","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54","url":null,"abstract":"Di Indonesia dewasa ini masih terjadi pelanggaran merek dalam kegiatan bisnis yang dilakukan mulai dari pedagang kaki lima hingga di dalam mal. Pokok Permasalahan yang pertama yaitu bagaimana pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia ? dan yang kedua, bagaimana peranan Indonesia dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di dunia internasional ?. Tujuan penelitiuan ini yaitu untuk mengetahui pengaturan pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia dan mengetahui politik hukum pemidanaan pelanggaran merek terkenal di Indonesia. Kegunaannya yaitu memberikan informasi pengaturan pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia dan mengetahui politik hukum pemidanaan pelanggaran merek terkenal di Indonesia. Metode Penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Persetujuan TRIPs, pelanggaran merek terkenal diatur secara implisit dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mengatur perlindungan merek terkenal pada barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. \u0000Kesimpulan yaitu bahwa pelindungan hukum bagi well-known atau merek terkenal di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Persetujuan TRIPs dan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di dunia internasional Indonesia merupakan anggota Persetujuan Pembentukan WTO (World Trade Organization) dan telah meratifikasinya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, yang mana telah membuat Indonesia secara otomatis terikat pada Persetujuan TRIPs.","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131388532","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.56
administrator admin
{"title":"UPAYA EKSEKUSI PIDANA TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI YANG TELAH MENJADI WARGA NEGARA ASING (STUDI KASUS ATAS NAMA DJOKO SUGIARTO TJANDRA)","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.56","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.56","url":null,"abstract":"Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih menjadi masalah yang serius. Rumusan masalah yaitu bagaimana kebenaran upaya hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA (studi kasus atas nama Djoko Sugiarto Tjandra). Tujuan penelitian untuk menganalisa kebenaran upaya hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA. Kegunaannya yaitu diharapkan dapat memberikan informasi tentang upaya hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA. Metode penelitian digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris. Hasil Penelitian yaitu pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri, dalam kasus Bank Bali yakni Djoko Soegiarto Chandra pemerintah dalam mengembalikann ke tanah perlu upaya panjang. Dalam melakukan penilaiaan atas hal-hal tersebut di atas, Negara diminta melakukan ‘evidentiary test’ atas ketentuan hukum dan bukti-bukti pendukung serta melakukan pemeriksaan silang terhadap ketentuan hukum nasional. Central Authority harus melakukan analisa hukum yang matang serta melengkapi dengan dokumen-dokumen, dan apabila tidak disiapkan sebagai lampiran permohonan MLA dapat berakibat permohonan tersebut tertunda cukup lama atau terjadi bolak-balik sampai dilengkapinya dokumen-dokumen tersebut. Seyogyanya Central Authority adalah instansi yang dapat memberikan prioritas terhadap pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik dari Negara luar maupun pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik yang dimintakan oleh Negara Indonesia sesuai dengan keseriusan dari tindak pidana yang dilakukan dan urgensi dari permohonan tersebut. Kesimpulan yaitu upaya hukum yang dilakukan adalah cacat hukum karena proses peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa tidak sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121791512","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.55
administrator admin
{"title":"HAK ATAS INFORMASI TERHADAP BAHAN KOSMETIK PENGGUNA JASA KLINIK KECANTIKAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.55","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.55","url":null,"abstract":"Konsumen mempunyai hak atas informasi terhadap barang yang dikonsumsinya, namun dalam praktiknya jasa klinik kecantikan masih banyak ditemui melanggar aturan UUPK yaitu tidak terpenuhinya hak atas informasi konsumen terhadap bahan kandungan kosmetik yang digunakan. Adapun permasalahan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Tujuan yaitu untuk memperoleh informasi pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Kegunaannya yaitu dapat memberikan informasi pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Adapun metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan masih banyaknya klinik yang belum memenuhi kewajibannya selaku pelaku usaha dimana tidak terpenuhinya hak atas informasi atas bahan kosmetik yang digunakan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh diluar dan di dalam pengadilan. Dimana diluar pengadilan dilakukan dengan cara mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha, dapat juga dilakukan dengan cara konsilidasi dan arbitrase. Selanjutnya jika tidak terselesaikan maka dapat ditempuh melalui pengadilan dimana diatur dalam pasal 45 UUPK. Kesimpulannya yaitu masih banyak jasa klinik kecantikan yang tidak memberikan hak informasi terhadap bahan kandungan yang ada dalam kosmetik dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jasa Klinik Kecantikan atas informasi yang tidak dilengkapi sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130693316","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.57
administrator admin
{"title":"PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PILKADA JAKARTA 2017","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.57","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.57","url":null,"abstract":"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai penyelenggara Pemilu yang mengajarkan kepada masyarakat bagaimana terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan suara kepada partai politik tertentu yang menjadi pilihannya. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kegunaan penelitian yaitu dapat memberikan informasi kepada masyarakat peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menggambarkan peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan partisipasi pemilih masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan penyebaran informasi melalui alat-alat peraga seperti baliho, poster, pamflet, pin, spanduk, stiker pada mobil/motor/rumah dan melalui media massa seperti radio, dan surat kabar. Kesimpulan yaitu peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dirasa cukup efektif telah bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih setiap perhelatan Pilkada yang berlangsung","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"22 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129007669","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reformasi HukumPub Date : 2019-11-27DOI: 10.46257/jrh.v23i1.58
administrator admin
{"title":"PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK DENGAN PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.58","DOIUrl":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.58","url":null,"abstract":"Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) di Indonesia masih banyak yang sulit untuk mendapatkan modal dari bank, dikarenakan tidak mengerti isi perjanjian dan tidak memiliki agunan. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana perjanjian kredit antara bank dan pelaku UKM, dan tujuan penelitian yaitu untuk mendapat informasi tentang perjanjian kredit antara bank dan pelaku. Kegunaan dapat memberikan infromasi kepada Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh BRI KCP Jati Asih tidak lepas dari ketentuan KUHPerdata. Meskipun perjanjian kredit tidak diatur dengan jelas dalam KUHPerdata, namun unsur-unsur perjanjian kredit tidak boleh lepas dari ketentuan yang ada dalam KUHPerdata. Perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank dengan pelaku UKM menggunakan perjanjian baku (standart contract). Dengan perjanjian baku maka terjadi ketidak seimbangan posisi antara bank dengan debitur, dan juga klausul-klausul yang ada dalam perjanjian ada yang memberatkan debitur. Kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit bank selalu menempuh prinsip kehatihatian, hal ini untuk mencegah timbulkan kredit macet. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan keyakinan tersebut, bank selalu menggunakan analisis prinsip 5C, yaitu karakter (character), Kapasitas (capacity), Modal (capital), Jaminan (coleteral) dan Kondisi Ekonomi (condition of economy)","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121805631","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}