KEBERADAAN INSTRUKSI PRESIDEN SEBAGAI PRODUK HUKUM DI INDONESIA

administrator admin
{"title":"KEBERADAAN INSTRUKSI PRESIDEN SEBAGAI PRODUK HUKUM DI INDONESIA","authors":"administrator admin","doi":"10.46257/jrh.v23i1.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunaan kata pribumi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan pro dan kontra. Hal ini terkait dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Rumusan masalah bagaimana keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia ? Tujuan untuk menganalisis keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Kegunaannya yaitu dapat memberikan wawasan kepada masyarakat secara umum tentang keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Instruksi presiden hanyalah suatu peraturan kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sehingga tidak ada jenis sanksi yang dapat diberikan jika instruksi tersebut dilanggar. Oleh karena itu, jika kemudian materi dari instruksi presiden tersebut dirasa masih layak dipertahankan dan masih dibutuhkandisarankan agar materi muatannya dimasukkan ke dalam materi muatan undang-undang. Sehingga, lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dimasukkan sanksi bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut. Kesimpulan bahwa keberadaan instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, namun kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"543 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penggunaan kata pribumi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan pro dan kontra. Hal ini terkait dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Rumusan masalah bagaimana keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia ? Tujuan untuk menganalisis keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Kegunaannya yaitu dapat memberikan wawasan kepada masyarakat secara umum tentang keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Instruksi presiden hanyalah suatu peraturan kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sehingga tidak ada jenis sanksi yang dapat diberikan jika instruksi tersebut dilanggar. Oleh karena itu, jika kemudian materi dari instruksi presiden tersebut dirasa masih layak dipertahankan dan masih dibutuhkandisarankan agar materi muatannya dimasukkan ke dalam materi muatan undang-undang. Sehingga, lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dimasukkan sanksi bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut. Kesimpulan bahwa keberadaan instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, namun kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan
总统指示作为印尼法律产品的存在
首都雅加达特区州长使用“土著人”一词引起了争议。这与1998年总统指示停止使用土著和非土著术语有关。问题的提法:总统的指示在印尼作为法律产品的存在是如何产生的?目的是分析总统的指示作为印尼法律产品的存在。其目的是让公众了解总统的指令在印尼的存在。研究方法是规范的管辖权。研究发现,总统的指示不是一项有组织的立法法规。总统的指示只是指导、指导政策和管理职责和工作的指导方针。因此,如果违反了该指令,就不能进行任何形式的惩罚。因此,如果总统指示的材料仍然值得保留,并仍被认为是必要的,那么他的货物应该被纳入法律规定的材料中。因此,它更有约束力,可以对违反该规定的人施加惩罚。得出的结论是,总统的指示不是一种有组织的立法规则,而是一种指导、指导、指导、管理任务和工作的政策
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书