INICIO LEGISPub Date : 2021-06-30DOI: 10.21107/il.v2i1.11081
Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Nugroho
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka","authors":"Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Nugroho","doi":"10.21107/il.v2i1.11081","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11081","url":null,"abstract":"ABSTRAK Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri. Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123465211","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2021-06-30DOI: 10.21107/il.v2i1.11080
Irwan Dwi Rostanto, Riesta Yogahastama
{"title":"Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi","authors":"Irwan Dwi Rostanto, Riesta Yogahastama","doi":"10.21107/il.v2i1.11080","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11080","url":null,"abstract":"ABSTRAK Polisi hendaknya dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih memenuhi keadilan, sehingga dalam penanganan perkara, tidak selalu harus menggunakan pendekatan represif. Cara yang dimaksudkan adalah dengan pendekatan keadilan restoratif, dan cara ini dapat dilakukan dalam perkara tertentu. Polisi dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. karena polisi memeiliki kewenangan diskresi. Penggunaan kewenangan diskresi dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diteliti, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratrif di Polres Mojokerto saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap penanganan kasus perkara perlu dikembangkan karena dalam KUHP, ada kemungkinan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan. Kata kunci : Keadilan Restoratif – Mediasi Penal","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124228321","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2021-06-30DOI: 10.21107/il.v2i1.11071
H. Saputra, Muhammad Miswarik
{"title":"Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum","authors":"H. Saputra, Muhammad Miswarik","doi":"10.21107/il.v2i1.11071","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11071","url":null,"abstract":"ABSTRAKHukum pidana bersifat Ultimum Renedium yaitu sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa pidana. Pengaturan alternaif penyelesaian sengketa dalam suatu aturan hukum sangatlah penting. Menangani anak yang melakukan tindak pidana, sudah seharusnya memperhatikan penanganan yang berbeda dengan orang dewasa, karena seringkali penanganan anak yang berkonflik dengan hukum disamakan dengan penganganan orang dewasa. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan anak-anak pada umumnya masih memiliki sifat dasar yang labil sehingga kedudukannya masih membutuhkan perlindungan yang dapat dijadikan dasar untuk mencari solusi alternatif untuk menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal. Dalam menangani berbagai kenakalan anak yang melakukan tindak pidana, secara yuridis di Indonesia dapat ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdadilan Pidana Anak, yang memberikan tujuan dalam menciptakan terobosan baru yang dapat menjadi solusi terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana. Lahirnya Undang-Undang tersebut dinilai lebih maju karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengutamakan pendekatan keadilan restroatif dengan melakukan upaya diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara tindak pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlidungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.Kata kunci: diversi; sistem perdilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum. ","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121063296","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2021-06-29DOI: 10.21107/il.v2i1.11010
Sarah Widyaristanty, Stifani Theresa Berlian
{"title":"Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak","authors":"Sarah Widyaristanty, Stifani Theresa Berlian","doi":"10.21107/il.v2i1.11010","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11010","url":null,"abstract":"ABSTRAK Dalam era 4.0 ini penyalahgunaan narkotika tidak hanya dialami oleh kalangan orang dewasa saja, akan tetapi penyalahgunaan narkotika pada saat ini juga sudah dialami oleh anak-anak. Akibat dari adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada anak ini adalah dapat mengakibatkan terancam-nya masa depan anak. Dari adanya hal tersebut maka penelitian ini dimaksudkan agar anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak melakukan hal yang sama dengan cara mengetahui faktor apa saja yang kemungkinan terjadi sehingga anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam menangani anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif. Yang mana penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan yang menjawab permasalahan hukum yang akademis dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hukum, norma-norma hukum yang hidup dan berkembang di masayarakat, maupaun yang berkenaan dalam kenyataan hukum di masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh faktor internal serta faktor eksternal. Dan untuk upaya penanggulangan yang dapat diterapkan sebisa mungkin dilakukan secara non penal hal ini dilakukan untuk melindungi masa depan anak tersebut. Selain itu pencegahan yang paling efektif agar anak tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah pengawasan orang tua. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Kriminologi, Anak","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127883169","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2021-06-29DOI: 10.21107/il.v2i1.11009
M. Heriyanto, Wartiningsih Wartiningsih
{"title":"Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar","authors":"M. Heriyanto, Wartiningsih Wartiningsih","doi":"10.21107/il.v2i1.11009","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11009","url":null,"abstract":"ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk mencegah terjadinya bencana-bencana alam juga dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya. Dalam memanfaatkan hutan terkadang manusia memanfaatkannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yang sering terjadi adalah illegal logging. Tindak pidana Illegal logging merupakan perbuatan menebang pohon secara liar atau secara tidak sah di kawasan hutan. Illegal logging juga menimbulkan kerugian bagi negara, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kayu yang ada di hutan. Adanya kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana illegal logging ini kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai apakah tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi mengingat adaya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari illegal logging. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah dilakukan penelitian ini, tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap-menyuap yang ada di dalamnya. Namun, apabila pada tindak pidana illegal logging tidak ditemukan adanya suap-menyuap atau korupsi maka untuk penegakan hukumnya menggunakan Undang-undang Kehutanan. Kalimat kunci: Illegal Logging, Tindak Pidana Korupsi, Kualifikasi Tindak Pidana","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121733515","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Analisa Yuridis Penetapan Covid 19 Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia","authors":"Rela RizkiPratiwi Pratiwi, Demi Artha Artha, Hasrina Nurlaily","doi":"10.21107/il.v1i1.8827","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8827","url":null,"abstract":"Covid-19 merupakan nama penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang beberapa waktu ini menyerang dan menimbulkan banyak kekhawatiran masyarakat karena penularannya yang pesat. Akibat dari adanya virus ini adalah terdapat peningkatan secara signifikan penderita yang terinfeksi dan perlu adanya suatu kebijakan dari Pemerintah yang dapat segera menghentikan penularan virus tersebut. Menurut World Health Organization Covid-19 merupakan wabah yang kemudian statusnya berubah menjadi pandemi. Artinya jika dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai wabah penyakit yang menular dikarenakan akibat adanya penyakit ini menularkan kepada banyak orang sehingga penderita Covid-19 semakin meningkat secara nyata. Berdasarkan hal tersebut, ini dianggap sebagai darurat kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan langkah-langkah penelitian yang meliputi menentukan isu hukum, menentukan aturan hukum yang relevan, menganalisa, dan menginterpretasikannya untuk ditarik kesimpulan. Kata kunci : Covid-19, virus corona, darurat kesehatan","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133876696","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2020-10-12DOI: 10.21107/il.v1i1.8820
T. Peter, D. Rahayu
{"title":"Akibat Hukum Dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan Oleh PT. X Surabaya","authors":"T. Peter, D. Rahayu","doi":"10.21107/il.v1i1.8820","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8820","url":null,"abstract":"Pada bulan Desember 2019, wabah pneumonia yang disebabkan oleh virus corona terjadi di Wuhan, provinsi Hubei, dan telah menyebar dengan cepat ke seluruh Cina. Wabah ini menyebar begitu cepat hingga ke seluruh dunia. Wabah ini diberi nama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah SARS-CoV-2 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional. Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia dan Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus corona di dunia telah mencapai 5,21 Juta dengan jumlah sembuh 2.05 Juta dan meninggal mencapai 338 Ribu, sedangkan kasus di Indonesia telah mencapai 20,796 kasus dengan jumlah sembuh 5,057 dan meninggal 1,326. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap covid-19 cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk melakukan Lockdown, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Awaln ya pemerintah tidak mengikuti cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus COVID-19, untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121438061","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2020-10-12DOI: 10.21107/il.v1i1.8825
Muhammad Haddad Fadlyansyah
{"title":"ANALISIS KONVENSI HAK ANAK DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KESEHATAN ANAK DI INDONESIA (STUNTING)","authors":"Muhammad Haddad Fadlyansyah","doi":"10.21107/il.v1i1.8825","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8825","url":null,"abstract":"Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya. Permasalahan kesehatan anak dalam hal gizi merupakan salah satu prioritas PBB. Kasus stunting merupakan kasus balita yang memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dari standar pertumbuhan anak dari WHO. Indonesia menempati urutan ke 5 dari 10 negara dengan angka stunting tertinggi di dunia. Pasal 24 ayat (2) Konvensi Hak Anak telah mengatur bahwa “setiap negara-negara peserta akan mengusahakan pelaksaan sepenuhnya dari hak ini dan khususnya akan mengambil langkah-langkah yang tepat ….” Kata Kunci: Hak Anak, Stunting, Konvensi Hak Anak.","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133538424","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2020-10-12DOI: 10.21107/il.v1i1.8822
Ray Faradillahisari Nursofwa, Moch Halim Sukur, Bayu Kurniadi Kurniadi, Haris
{"title":"Penanganan Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Kesehatan","authors":"Ray Faradillahisari Nursofwa, Moch Halim Sukur, Bayu Kurniadi Kurniadi, Haris","doi":"10.21107/il.v1i1.8822","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8822","url":null,"abstract":"Pada bulan Desember 2019, wabah pneumonia yang disebabkan oleh virus corona terjadi di Wuhan, provinsi Hubei, dan telah menyebar dengan cepat ke seluruh Cina. Wabah ini menyebar begitu cepat hingga ke seluruh dunia. Wabah ini diberi nama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah SARS-CoV-2 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional. Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia dan Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus corona di dunia telah mencapai 5,21 Juta dengan jumlah sembuh 2.05 Juta dan meninggal mencapai 338 Ribu, sedangkan kasus di Indonesia telah mencapai 20,796 kasus dengan jumlah sembuh 5,057 dan meninggal 1,326. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap covid-19 cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk melakukan Lockdown, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Awaln ya pemerintah tidak mengikuti cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus COVID-19, untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Kata kunci : COVID-19, pneumonia , Lockdown","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133680429","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
INICIO LEGISPub Date : 2020-10-12DOI: 10.21107/il.v1i1.8821
E. Silvia
{"title":"Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir","authors":"E. Silvia","doi":"10.21107/il.v1i1.8821","DOIUrl":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8821","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir ( United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun. Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"100 14","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120821898","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}