{"title":"作为跨国有组织犯罪,打击人口贩卖和人口走私的努力","authors":"E. Silvia","doi":"10.21107/il.v1i1.8821","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir ( United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun. Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"100 14","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir\",\"authors\":\"E. Silvia\",\"doi\":\"10.21107/il.v1i1.8821\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir ( United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun. Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional\",\"PeriodicalId\":407285,\"journal\":{\"name\":\"INICIO LEGIS\",\"volume\":\"100 14\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-10-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INICIO LEGIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8821\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INICIO LEGIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8821","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
科学、技术和交通的发展使得各种各样的活动更容易进行,包括连接世界各国,并使距离更容易到达。这也是针对跨国有组织犯罪的发展。该杂志提供了一项关于有组织的人口贩卖和人口走私的跨国犯罪的研究,使用一种旨在了解商业犯罪和人口走私的描述性质的研究方法,以确定商业犯罪和人口走私是一种严重犯罪的一部分。基于原始和次要数据来源。这些罪行由联合国制定的反跨国组织犯罪国际公约(United Nations Convention Against Transnational organization)及其联合国制定的协议制定。国家间有效的处理是建立一项以引渡或互惠合法援助为由的有组织的跨国犯罪分子引渡协议,并加强各国执法机构对罪犯进行调查和逮捕。需要警惕的是,有组织的跨国犯罪通过各种方式和目的贩卖和贩卖人口。关键词:跨国犯罪组织,国际会议
Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir ( United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun. Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional