通过Traveloka防止帐户滥用电子交易的法律保护

Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Nugroho
{"title":"通过Traveloka防止帐户滥用电子交易的法律保护","authors":"Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Nugroho","doi":"10.21107/il.v2i1.11081","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri. Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka\",\"authors\":\"Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Nugroho\",\"doi\":\"10.21107/il.v2i1.11081\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri. Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik\",\"PeriodicalId\":407285,\"journal\":{\"name\":\"INICIO LEGIS\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"9\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INICIO LEGIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11081\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INICIO LEGIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11081","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9

摘要

今天的商业模式开始通过通常被称为市场的电子系统来转向市场。在通过电子系统进行电子交易之前,系统通常会要求创建一个帐户或通常称为消费者身份的帐户。该帐户包含能够进行交易的身份、用户和密码。随着市场的发展,它提供了一个支付系统,使帐户/消费者能够在未来支付账单,也就是说,该市场的债务。有一次,一家市场,traveloka,被一个不负责任的第三方滥用,用别人的账户买票和卖票。其目的是通过保护客户/客户以及赔偿其所有者的损失来寻求法律解决方案。用法律研究的方法来解决这个问题。至于所进行的研究得出的结论是,对账户所有者的法律保护是对内部和外部法律的保护。内部法律保护包括traveloka应用程序中列出的条款和条件,这些条件可以作为在未使用帐户时要求赔偿的基础。此外,外部法律保护安排在第31条第71 - 2019条关于电子系统和交易的安排和第37条第77 - POJK第77/POJK。2016年1月1日关于基于信息技术的贷款服务。krugian dapa的恢复努力是通过PMH向地方法院提起的诉讼进行的。关键词:法律保护、滥用、帐户、交易、电子产品
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka
ABSTRAK Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri. Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信