{"title":"Eksistensi Meunasah Sebagai Media Dakwah di Kota Banda Aceh","authors":"Munawir","doi":"10.54621/jiaf.v9i1.15","DOIUrl":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.15","url":null,"abstract":"Mengingat Meunasah di Aceh sejak belasan tahun yang lalu telah digunakan sebagai pusat dakwah, pendidikan, sosial budaya dan tempat musyawarah/mufakat. Namun, pada saat ini banyak sekali terjadi peralihan fungsi meunasah. Semua disebabkan pesatnya arus globalisasi sehingga terjadinya pergeseran fungsi meunasah. Pesatnya arus globalisasi mengakibat kan ruh meunasah semakin memudar kondisi tersebut terjadi di Kota Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan eksistensi meunasah sebagai media dakwah di Kota Banda Aceh, menjelaskan apa saja program dakwah di Meunasah Kota Banda Aceh dan menemukan upaya revitalisasi peran Meunasah sebagai media dakwah di Kota Banda Aceh. Metode penelitian ini melalui metode deskriptis analisis dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi Meunasah sebagai Media Dakwah di Kota Banda Aceh saat ini sudah berjalan dengan baik serta memberi pengaruh bagi jalannya roda disiplin gampong. Kemudian selanjutnya program dakwah yang berjalan dengan normal di meunasah Kota Banda Aceh yaitu shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat idul fitri dan idul adha, perayaan hari-hari besar Islam lainnya. Namun perlu adanya revitalisasi peran meunasah sebagai media dakwah di Kota Banda Aceh berupa Regulasi kebijakan pemerintah, mencintai dan membangun fungsi meunasah, membangun dan menguatkankan peran tokoh-tokoh adat dan tokoh agama, memanfaatkan terhadap nilai-nilai budaya, Penguataan aspek Hukum, Mewujudkan Suasana Damai dan Kepedulian terhadap simbol/logo meunasah. \u0000Kata Kunci : Eksistensi Meunasah, Program Dakwah,Revitalisasi Meunasah","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122249323","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen","authors":"Fadhilah","doi":"10.54621/jiaf.v9i1.17","DOIUrl":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.17","url":null,"abstract":"Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122605048","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"METODE TARJῙH ULAMA SYᾹFI’IYYAH TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT IMAM SYᾹFI’Ῑ","authors":"Helmi Helmi","doi":"10.54621/jiaf.v1i1.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v1i1.18","url":null,"abstract":"Dalam ranah bermazhab, pendapat yang boleh dijadikan pegangan di saat berfatwa atau beramal bukanlah diambil secara sembarangan dengan tanpa melihat keabsahannya dari segi keaslian dan kesesuaiannya dengan metode ijtihad yang ditetapkan oleh imam mazhab. Tetapi untuk keperluan tersebut telah ditetapkan aturan yang berbentuk hirarki dalam berfatwa dan beramal. Artinya, jika seseorang ingin mengetahui fatwa atau jawaban dari sebuah mazhab yang dianggap merepresentasikan mazhab tertentu, maka mesti ia melihat pendapat yang telah diakui kalangan mazhab tersebut sebagai pendapat yang muktabar/mu’tamad (diakui) dalam mazhab. Sebab, faktanya imam mazhab bisa saja mempunyai beberapa pandangan dalam sebuah masalah, seperti halnya Imam Syāfi’ī (w. 204 H) yang memiliki dua pendapat, baik yang dikenal dengan istilah qawl qadīm (pendapat lama), dan qawl jadīd (pendapat baru), qawl azhhar dan muqābil-nya, (lawannya), maupun qawl masyhūr dan muqābi-nyal. Bahkan para mujtahid dalam mazhab ini kadangkala memiliki pendapat lain yang berbeda dengan pendapat imam mazhabnya. Oleh sebab itu, ulama yang hidup pada abad VI H lebih mengarahkan perhatian mereka untuk berijtihad dalam upaya men-tarjīh berbagai pendapat imam mazhabnya maupun pendapat para mujtahid dalam mazhabnya yang saling bertentangan, hingga pendapat tersebut dianggap pendapat yang mewakili mazhab secara keseluruhan. Atau setidaknya menjadi pendapat yang dianggap sebagai pendapat terkuat yang diakui oleh mazhab. Para ulama yang menulis tentang thabaqāth a-l fuqahā` menyebut ulama jenis ini dengan sebutan mujtahid tarjīh, mujtahid tanqīh dan mujtahid fatwā. Dalam mazhab Syāfi’ī, ulama yang dianggap telah memberikan kontribusi sangat besar dalam men-tarjīh pendapat-pendapat yang saling bertentangan adalah al-Rāfi’ī (w. 623 H) dan al-Nawawī (w. 676 H) karena keduanya sangat selektif dalam menyaring pendapat yang sah dinisbatkan kepada al-Syāfi’ī dan memiliki metode tarjīh yang paling kuat, ilmiah, sistematis, integratif, serta lebih sesuai dengan kaidah-kaidah mazhab Syāfi‘ī. Dengan tidak bermaksud mengurangi kontribusi para ulama Syāfi’iyyah sebelum masa keduanya, namun kenyataan menunjukkan bahwa para ulama Syāfi’iyyah sebelum masa keduanya lebih banyak mengarahkan perhatian mereka kepada pengembangan pendapat al-Syāfi’ī dan metodologinya, sedangkan kedua mujtahid tarjīh ini lebih memfokuskan kepada aspek pen-tarjīh-an pendapat-pendapat yang saling bertentangan. Hal itu dilakukan keduanya karena tuntutan normatif dalam mengikuti pendapat ulama mazhab. Oleh karenanya, kedua mujtahid tarjīh ini merumuskan metode-metode yang dipakai dalam menguatkan salah satu pendapat yang saling berseberangan, sehingga hasil pen-tarjīh-an keduanya dipandang paling kuat dalam mazhab Syāfi’ī.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121309010","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Eksistensi Majlis Ta’lim Dalam Membina Pemahaman Keagamaan Masyarakat Desa Keude Jeunieb Kabupaten Bireuen","authors":"Masrizal","doi":"10.54621/jiaf.v9i1.19","DOIUrl":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.19","url":null,"abstract":"Majelis Ta’lim merupakan wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sendiri. Fenomena yang terjadi di desa keude Jeunieb kecamatan Jeunieb kabupaten Bireuen masyarakat mendapatkan pembinaan keagamaan rutin dalam seminggu sekali melalui Majlis Ta’lim. Namun pembinaan keagamaan mingguan tersebut sangat sedikit pengaruhnya untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pembinaan keagamaan pada Majlis Ta’lim desa Keude Jeunieb kecamatan Jeunieb kabupaten Bireuen serta pengaruhnya terhadap peningkatan keagamaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: metode pembinaan keagamaan yang diterapkan pada Majlis Ta’lim desa Keude Jeunieb kabupaten Bireun adalah metode ceramah dan tanya jawab. Metode ceramah digunakan disaat guru menerangkan materi pelajaran, sedangkan metode tanya jawab dilakukan setelah guru menerangkan materi pelajaran, ruang lingkup tanya jawab tidak dibatasi pada masalah yang sedang diajarkan. Pembinaan keagamaan pada Majlis Ta’lim desa Keude Jeunieb Kecamatan Jeunieb kabupaten Bireuen dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab dapat memberi pengaruh terhadap peningkatan pendidikan agama masyarakat, karena dengan dua metode tersebut dapat memberi pemahaman keagamaan kepada masyarakat mudah, sekaligus masyarakat dapat bertanya langsung kepada guru tentang hal-hal yang belum ia pahami, sehingga masyarakat memperoleh tambahan ilmu pengetahuan agama.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124819862","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal Al-FikrahPub Date : 2020-06-30DOI: 10.54621/jiaf.v9i1.386
Amiruddin
{"title":"Strategi Guru PAI dalam Melaksanakan Pembelajaran Sesuai Standar Proses di MAN 4 Bireuen","authors":"Amiruddin","doi":"10.54621/jiaf.v9i1.386","DOIUrl":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.386","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui strategi guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses di MAN 4 Bireuen, dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat strategi guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses di MAN 4 Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menujukkan adalah, bahwa strategi yang digunakan guru MAN 4 Bireuen dalam melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses yaitu keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, membimbing diskusi kelompok kecil, mengelola kelas, serta mengajar kelompok kecil dan perorangan. Sedangkan faktor pendukung adalah adanya koordinasi yang baik dengan kepala sekolah, guru kelas dalam menyusun perencanaan pembelajaran. Lokasi yang cukup tenang, jauh dari keramaian kota, sekalipun sedikit dekat dengan kota, sehingga dapat membantu siswa belajar dengan tenang. Sedangkan faktor penghambat yaitu terbatasnya waktu, waktu yang disediakan dalam pembelajaran PAI cuma dua jam dalam satu minggu, sedangkan Pembelajran sesuai standar proses itu memerlukan waktu yang sangt lama.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131917487","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}