Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Fadhilah
{"title":"Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen","authors":"Fadhilah","doi":"10.54621/jiaf.v9i1.17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al-Fikrah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.
叛教者作为法官的判决中法院的离婚原因由Bireuen 'iyah(由法院判决的案例Bireuen 'iyah 181 -哈特利牧师号G - 2018 MS-Bir)在这项研究中“回顾关于叛教的条款在法律的确定性伊斯兰法律汇编必须获得完全可以成为每个科目中犯法律指南也可以成为指南的宗教法庭的法官们切断了叛道的事离婚的原因。本研究采用定性方法对描述性数据进行分析。至于这类研究是实地研究,使用直接观察、采访和文档。研究结果是:根据《伊斯兰律法》第116章(h)中收录的《叛教法》作为离婚理由的《圣经》条款,它必须满足必须考虑的三个要素:法律的确定性、权能与正义、确定性、正义与权能。随着法官们考虑到上述考虑,法官委员会得出结论,申请人/原告提出的离婚理由已被指定为1974年jis第39条第1款的澄清理由。《政府条例》第19条1975年的第9条和1991年的第116条伊斯兰法律汇编,因此申请人/原告要求法官委员会对申请人申请人/原告提出上诉/申请人的诉讼已成为法律依据。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信