DiHPub Date : 2019-02-01DOI: 10.30996/dih.v15i1.2268
Lambang Siswandi
{"title":"KREDITUR DAN DEBITUR DENGAN HAK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN","authors":"Lambang Siswandi","doi":"10.30996/dih.v15i1.2268","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2268","url":null,"abstract":"Aspek bisnis kredit perbankan di Indonesia baru-baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1992 tentang Perbankan dan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (Bank Sentral) dengan juga di bawah norma-norma umum Hukum Perdata Indonesia (buku ketiga). Penulis di sini menyajikan analisis tentang kasus pinjaman tanpa jaminan yang telah dipraktekkan oleh Standard Chartered Bank di Jakarta. Paper ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini berdasarkan fakta di lapangan. Hasil yang didapatkan berupa kesimpulan pinjaman tanpa jaminan yang telah dipraktekkan juga memiliki risiko intrinsik, bahkan di bawah prinsip umum Hukum Perdata Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh harta debitur (baik yang tidak bergerak maupun bergerak) yang dimiliki atau akan dimiliki kemudian menjadi jaminan atas hutangnya yang dibuat.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44602614","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2019-02-01DOI: 10.30996/dih.v15i1.2267
Tomy Michael
{"title":"PERMASALAHAN HUKUM DALAM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME","authors":"Tomy Michael","doi":"10.30996/dih.v15i1.2267","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2267","url":null,"abstract":"Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009, telah ditetapkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2013 merupakan landasan filosofis dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Perwali No. 21-2018). Dimana hakikat peraturan walikota ini untuk menegaskan mengenai tata cara reklame di Surabaya. Permasalahan hukum Perwali No. 21-2018 merupakan permasalahan hukum yang ahnya dapat diatasi dengan penerapan yang tepat. Dalam arti, Perwali No. 21-2018 harus dilaksanakan secara konsekuen karena reklame merupakan hal yang dapat dilakukan oleh subjek hukum siapapun.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"43230134","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2019-02-01DOI: 10.30996/dih.v15i1.2264
N. Situmeang, Herdi Kuingo, Moestar Arifin
{"title":"KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN","authors":"N. Situmeang, Herdi Kuingo, Moestar Arifin","doi":"10.30996/dih.v15i1.2264","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2264","url":null,"abstract":"Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar norma-norma yang dihidup didalam masyarakat sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak kepada siapapun asalkan tidak dilarang oleh undang-undang dan dilakukan dengan itikan baik. Peningkatan kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa sehingga semakin banyak lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki barang dan jasa dengan cara kredit dan dikenakan bunga yang cukup tinggi serta pemberian kredit tersebut dibuat dalam suatu perjanjian kredit baku yang sering merugikan konsumen namun tidak disadari dikarenakan kebutuhan.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"45015589","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/dih.v0i0.1596
Sawitri Putri Nursakti
{"title":"JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSYARAKAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA","authors":"Sawitri Putri Nursakti","doi":"10.30996/dih.v0i0.1596","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1596","url":null,"abstract":"Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip jual beli yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Murabahah. Di samping prinsip jual beli, perbankan syariah dalam melakukan penyaluran dana dapat pula melalui prinsip bagi hasil, yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Musyarakah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan agunan/jaminan. Pasal 1 angka 26 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas. Pembebanan agunan/jaminan kepada nasabah tersebut, juga berlaku pada Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat meminta jaminan yang bernilai ekonomis dan sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebagai pegangan. Bank Muamalat juga menerima jaminan berupa hak atas tanah (hak tanggungan) dari nasabah. Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Untuk itu bank syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas.Kata kunci: perbankan syariah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"45663198","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/dih.v0i0.1587
Yohana Kurniasari Wibowo
{"title":"POTENSI RASA KEADILAN DALAM DRAMA MACBETH KARYA WILLIAM SHAKESPEARE","authors":"Yohana Kurniasari Wibowo","doi":"10.30996/dih.v0i0.1587","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1587","url":null,"abstract":"Cerita ini tentang seorang prajurit hebat di Skotlandia bernama Macbeth yang menjadi raja setelah membunuh raja sebelumnya, yaitu Raja Duncan. Pembunuhan terjadi atas hasrat dan keinginannya menjadi raja setelah mendengar ramalan 3 penyihir dan dengan didukung penuh dan bekerjasama dengan istrinya, yaitu Lady Macbeth.Pada masa pemerintahannya, Macbeth memerintah secara tiran. dia tidak dicintai oleh rakyatnya sehingga banyak mendapatkan perlawanan dari prajurit-prajurit dan rakyatnya. Banyak korban, banyak sekali terjadi pembunuhan dan kematian.Akhirnya, usaha-usaha perlawanan dilakukan dari rakyat dan prajurit, untuk membunuh Macbeth demi mengembalikan negara yang aman dan adil seperti sebelumnya dan untuk mengembalikan tahta yang seharusnya menjadi hak Malcolm, putra raja Duncan. Salah satu tokoh pejuang dalam cerita ini yaitu Macduff. Macduff adalah seorang Scotlandia yang setia dan mencintai tanah airnya, dialah tokoh yang membunuh Macbeth. Macduff adalah tokoh yang berjuang dan mengembalikan hak tahta raja Malcolm.Pada akhir cerita, Macbeth mati ditangan Macduff, Lady Macbeth mati bunuh diri karena rasa bersalah atas kejahatan yang dilakukannya, dan Malcolm, putra raja Duncan, mendapatkan kembali haknya menduduki tahta raja.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48084802","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/DIH.V0I0.1580
Abd. Hadi
{"title":"DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI IMPLIKASI HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA","authors":"Abd. Hadi","doi":"10.30996/DIH.V0I0.1580","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V0I0.1580","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pemberdayaan Desa dari seperti yang dijanjikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem sosial budaya yang berwujud desa adat dan hukum adat inilah yang secara empirik menjadi perisai, pengawal, pemelihara, dan penjaga eksistensi dan keutuhan masyarakat hukum adat di daerah sejak dahulu kala, dari masa sebelum merdeka, pasca kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus diakui bahwa unsur pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah masyarakat hukum adat; mereka telah ada jauh sebelum NKRI berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (asas Ad Prima Facie). Ketentuan hukum yang menyatakan penghormatan dan pengakuan semu terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas sumber daya alam (pseudo legal recognition) secara eksplisit dirumuskan dalam berbagai perundang-undangan sektoral terutama dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan daerah, antara lain seperti: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Kata kunci: desa adat, hukum ketatanegaraan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42017890","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/DIH.V0I0.1583
Wiwik Afifah
{"title":"HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI","authors":"Wiwik Afifah","doi":"10.30996/DIH.V0I0.1583","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V0I0.1583","url":null,"abstract":"Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis. Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.Kata kunci: diskriminasi, hak asasi perempuan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"47335255","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/dih.v0i0.1584
Ivan Septian Situmeang
{"title":"PEMBATALAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH","authors":"Ivan Septian Situmeang","doi":"10.30996/dih.v0i0.1584","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1584","url":null,"abstract":"Kegiatan Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola. Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia. Pada tahap penunjukan, dimana pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan. Namun pada praktiknya dilapangan PPK sering justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, tindakan PPK yang demikian tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kata Kunci: kontrak pengadaan; Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; tahapan pengadaan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42998725","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/dih.v0i0.1592
Adam Yuriswanto, Ahmad Mahyani
{"title":"HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL","authors":"Adam Yuriswanto, Ahmad Mahyani","doi":"10.30996/dih.v0i0.1592","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1592","url":null,"abstract":"Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang memprihatinkan, sehingga pemerintah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan memberikan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. Permasalahannya apakah hukuman kebiri sebagai pidana tambahan sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Simpulan dari penelitian ini bahwa hukuman kebiri sebagai pidana tambahan telah sesuai dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang menganut teori gabungan dengan menimbulkan efek jera dan pemberian manfaat melalui proses rehabilitasi. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual belum ada peraturan pelaksanaan teknisnya. Dibutuhkan perbandingan hukum dengan negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri sebagai acuan dalam menyempurnakan aturan hukum yang ada, sehingga penerapannya layak digunakan di Indonesia.Kata kunci: pedofilia, kebiri, sistem pemidanaan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"41669489","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
DiHPub Date : 2018-09-03DOI: 10.30996/dih.v0i0.1594
Wiwik Afifah
{"title":"EKSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA","authors":"Wiwik Afifah","doi":"10.30996/dih.v0i0.1594","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1594","url":null,"abstract":"Setiap tahun terjadi urbanisasi dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan. Diantaranya adalah menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun keberadaan PRT dalam hukum di Indonesia belum mendapatkan pengakuan yang konsisten dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini perlindungan hukum yang bersifat lex specialis belum ada sehingga keberadaan dan jaminan perlindungan hukum bagi PRT dapat dianggap belum diberikan oleh Negara. Sehingga penulis menganggap penting adanya kajian eksistensi perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. PRT tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sifat pekerjaannya yang informal. Namun terdapat 9 kebijakan yang memberikan perlindungan hukum secara umum pada PRT sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, perlakuan yang adil. Hanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang secara eksplisit menunjukkan adanya perlindungan pada PRT sebagai bagian dari anggota keluarga. Perlindungan hukum baik preventif maupun represif tengah diupayan oleh Negara, namun respon yang lambat atas penyusunan peraturan perundang-undangan tidak mampu membendung banyaknya diskriminasi, kekerasan, hubungan kerja tidak setara pada PRT. Penyusun kebijakan sedainya segera menyusun undang-undang perlindungan PRT.Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja rumah tangga","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44954315","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}