{"title":"PEMBATALAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH","authors":"Ivan Septian Situmeang","doi":"10.30996/dih.v0i0.1584","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola. Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia. Pada tahap penunjukan, dimana pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan. Namun pada praktiknya dilapangan PPK sering justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, tindakan PPK yang demikian tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kata Kunci: kontrak pengadaan; Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; tahapan pengadaan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1584","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kegiatan Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola. Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia. Pada tahap penunjukan, dimana pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan. Namun pada praktiknya dilapangan PPK sering justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, tindakan PPK yang demikian tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kata Kunci: kontrak pengadaan; Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; tahapan pengadaan