{"title":"Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Perspektif Hukum Islam","authors":"Ratna","doi":"10.24090/eluqud.v1i1.7697","DOIUrl":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i1.7697","url":null,"abstract":"Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun aturan tersebut dicabut dikarenakan ada problem baru yang muncul. Penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu dan meneliti latar belakang terjadinya pencabutan peraturan tersebut dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. \u0000Jenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari literatur. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif dengan model interaktif (Interactive Model of Analysis), yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan. \u0000Penelitian ini menunjukan bahwa, pencabutan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi apapun, baik harga itu melonjak disebabkan oleh pedagang maupun disebabkan tanpa campur tangan pedagang, maka segala bentuk campur tangan dalam penetapan harga tidak dibenarkan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasulullah menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. \u0000Kata kunci: Hukum Islam, penetapan harga, Peraturan Menteri Perdagangan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi, Minyak Goreng Sawit.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124171580","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KHIYAR AIB TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE MOTOR ANTIK","authors":"Fetri Fatorina, Masdar Masdar, Chamid Sutikno","doi":"10.24090/eluqud.v1i1.7699","DOIUrl":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i1.7699","url":null,"abstract":"Praktek jual beli online tentunya memiliki sisi positif maupun sisi negatif karena mekanisme jual beli online yang sedikit berbeda dengan jual beli secara langsung. Keterbatasan media dalam praktik jual beli inilah yang tidak sedikit menimbulkan kerugian diantara penjual dan pembeli. Oleh karena itu dalam jual beli mensyariatkan adanya hak khiyar. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana kedudukan khiyar aib dalam jual beli online motor antik?. Jenis penelitian ini field research. Metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan khiyar aib dalam jual beli online motor antik sudah terpenuhi. Namun untuk menentukan membeli atau tidaknya mereka menggunakan khiyar ru’yah. Sehingga bisa dikatakan bahwa jual beli online motor antik jenis CB 100 merupakan praktek yang dilarang oleh Islam. Praktek ini lebih banyak mengandung kemudharatan dibandingkan kemaslahatannya. Kendatipun secara hukum islam sah akad jual belinya. Tetapi praktek dan sistem yang digunakan bertentangan dengan aturan agama dan dilarang oleh syara’.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126261441","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
A. Meidina, Mega Puspita , Mohd Hafizi bin Tajuddin
{"title":"Revitalisasi Makna Filantropi Islam: Studi Terhadap Pandangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ","authors":"A. Meidina, Mega Puspita , Mohd Hafizi bin Tajuddin","doi":"10.24090/eluqud.v1i1.7634","DOIUrl":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i1.7634","url":null,"abstract":"Writing This asks about Islamic philanthropy because There is a shifting meaning of philanthropy in the past. Experts state that philanthropy is an element important in Islam. in between forms of philanthropy in Islam is zakat which is Wrong and One of the five pillars of Islam. in between form other Islamic philanthropy is infaq, alms, and waqf. Therefore philanthropy has a position main in life Muslims. meaning above different from known philanthropy on public now, however No reduce substance from philanthropy That alone. Writing This aim To give understanding to the public generally about shift meaning of Islamic philanthropy, and the necessary exists revitalization meaning of Islamic philanthropy through the view of Nahdlatul Cleric And Muhammadiyah as a primary data source. Findings in the study This that Muhammadiyah's role is important in changing Islamic philanthropy in Indonesia with various activity generosity made from traditional practice become more organized. Meanwhile, Nahdlatul Clerics on the contrary No agree with the practice of generosity made by Muhammadiyah, This was caused Because of thinking of the tradition with by to sect syafi'i.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126948150","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}