{"title":"Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Perspektif Hukum Islam","authors":"Ratna","doi":"10.24090/eluqud.v1i1.7697","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun aturan tersebut dicabut dikarenakan ada problem baru yang muncul. Penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu dan meneliti latar belakang terjadinya pencabutan peraturan tersebut dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. \nJenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari literatur. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif dengan model interaktif (Interactive Model of Analysis), yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan. \nPenelitian ini menunjukan bahwa, pencabutan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi apapun, baik harga itu melonjak disebabkan oleh pedagang maupun disebabkan tanpa campur tangan pedagang, maka segala bentuk campur tangan dalam penetapan harga tidak dibenarkan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasulullah menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. \nKata kunci: Hukum Islam, penetapan harga, Peraturan Menteri Perdagangan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi, Minyak Goreng Sawit.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i1.7697","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun aturan tersebut dicabut dikarenakan ada problem baru yang muncul. Penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu dan meneliti latar belakang terjadinya pencabutan peraturan tersebut dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Jenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari literatur. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif dengan model interaktif (Interactive Model of Analysis), yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan.
Penelitian ini menunjukan bahwa, pencabutan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi apapun, baik harga itu melonjak disebabkan oleh pedagang maupun disebabkan tanpa campur tangan pedagang, maka segala bentuk campur tangan dalam penetapan harga tidak dibenarkan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasulullah menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Kata kunci: Hukum Islam, penetapan harga, Peraturan Menteri Perdagangan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi, Minyak Goreng Sawit.