{"title":"Eksistensi Asas Proporsionalitas dalam Hukum Perjanjian: Manifestasi dan Dinamika","authors":"Sarbini Sarbini","doi":"10.37035/alqisthas.v13i1.6465","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i1.6465","url":null,"abstract":"Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Dalam berbagai kajian, asas proporsionalitas lebih sering dilupakan jika dibandingkan dengan asas iktikad baik ataupun asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini berorientasi pada penggalian hakikat dan makna asas kebebasan berkontrak serta implementasi asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menegaskan bahwa hakikat asas proporsionalitas adalah orientasi hubungan hukum yang bersifat “sama rasa, sama bahagia” yang tidak hanya sekadar hubungan hukum matematis. Selain itu, implementasi asas proporsionalitas juga perlu dilakukan dalam tahap pra-perjanjian, perumusan perjanjian, serta pelaksanaan perjanjian.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129322814","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG ORMAS DALAM KERANGKA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DAN DEPOLITISASI ISLAM POLITIK","authors":"Fuqoha Fuqoha, Sukendar Sukendar","doi":"10.37035/alqisthas.v13i1.6492","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i1.6492","url":null,"abstract":"Kerangka demokrasi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia menjadi dasar terhadap pengakuan dan jaminan atas kebebasan dan/atau hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia. Pengakuan dan jaminan kebebasan diantaranya adalah kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28E. Dengan demikian, berangkat dari pengakuan dan jaminan tersebut lahirlah berbagai organisasi kemasyarakatan dengan latarbelakang dan tujuan-tujuan keorganisasiannya, yang salah satu diantaranya organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Pada praktiknya pembentukan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan didasarkan pada regulasi perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Penelitian ini disajikan dengan menggunakan pendekatan penilitian yuridis normatif dengan uraian deskriptif kualitatif dengan maksud menginterpretasi makna Undang-Undang yang disandingkan dengan fenomena dan fakta empiris dari implementasi Undang-Undang. Dari uraian-uraian yang dianalisis peneliti memperoleh berbagai argumentasi dari kerangka negara hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, pemerintah berhak untuk membentuk dan memberlakukan suatu regulasi atau perundang-undangan dengan maksud menciptakan suatu tatanan hukum yang dapat diikuti oleh setiap warga negara dan termasuk diantaranya organisasi kemasyarakatan. Sedangkan dalam prinsip demokrasi secara konstitusional, pembatasan terhadap kebebasan dan jaminan atas hak-hak berorganisasi harus sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara sebagai bentuk depolitisasi terhadap tujuan organisasi kemasyarakatan.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"411 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121706891","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PELANGGARAN PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAAN KODE ETIK NOTARIS","authors":"Fira Adhisa Rivanda","doi":"10.37035/alqisthas.v12i2.5057","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5057","url":null,"abstract":"Kode Etik Notaris bertujuan sebagai pedoman bagi Notaris agar menjaga harkat dan martabat dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Penegakan Kode Etik Notaris wajib ditegakan agar para Notaris tidak mengalami penyimpangan dalam menjalankan jabatannya, namun dalam praktiknya masih banyak yang tidak memperdulikan ketentuan sebagaimana dalam kode etik terutama mengenai pengaturan pemasangan papan nama Notaris yang diatur dalam Kode etik Notaris cenderung tidak diperhatikan dan menyebabkan Notaris mengalami pelanggaran kode etik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pemasangan papan nama notaris berdasarkan kode etik noris dan upaya penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik terhadap pemasangan papan nama Notaris. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum tertulis. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pemasangan papan nama Notaris sudah diatur dalam kode etik Notaris serta Pengawasan bagi notaris dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu Majelis Pengawas Notaris secara eksternal dan Dewan Kehormatan Notaris secara internal.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131675518","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Program Asimilasi Anak Berhadapan dengan Hukum pada Masa Covid-19 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo","authors":"Arsita putri Utama","doi":"10.37035/alqisthas.v12i2.5213","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5213","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mendalam tentang program asimilasi ABH pada masa pandemic Covid-19 di LPKA Kelas I Kutoarjo. Penelitian ini menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang bagaimana implementasi asimilasi ABH yang merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Metode yang dugunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini merupakan petugas Pemasyarakatan bagian registrasi narapidana, yang ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu degan pertimbangkan tertentu. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. \u0000 Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Kelas I Kutoarjo menerapkan asimilasi ABH di masa pandemic Covid-19. Ada 76 ABH yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Namun ada beberapa permasalahan yang timbul dan berakibat pada kegagalan program asimilasi dirumah, permasalahan tersebut adalah penolakan dari masyarakat sekitar, penolakan dari keluarga korban, keluarga ABH yang seharusnya menjadi penjamin tidak ditemukan ditempat. ABH memiliki kasus pidana lainnya dan ABH melakukan pelanggaran disiplin. Program asimilasi ini dilakukan sesuai dengan aturan Permenkumham nomor 10 dan nomor 32 tahun 2020 yang mengatur persyaratan tentang asimilasi di masa pandemic Covid-19. Landasan ini seharusnya dapat menekan angka kecemasan masyarakat pada asimilasi ini, karena kebijakan tersebut bukan melulu tentang pembebasan narapidana namun juga ada pengawasan. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang program asimilasi, mengadakan penelitian kemasyarakatan pada masyarakat disekitar ABH oleh pembimbing kemasyarakatan dan pendampingan pengasuh ABH agar hak asimilasi dapat diberikan. \u0000Kata Kunci : Asimilasi narapidana, ABH, LPKA","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128530055","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERCATURAN POLITIK BANI UMAIYAH DALAM MENDIRIKAN PEMERINTAHAN MONARKI","authors":"Percaturan Politik, B. Syafuri","doi":"10.37035/alqisthas.v12i2.5229","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5229","url":null,"abstract":"Persoalan yang pertama kali muncul di kalangan umat Islam awal sepeninggal Nabi Muhammad saw. adalah persoalan politik, yaitu penentuan pengganti Nabi sebagai Kepala Negara dari Negara Madinah. Fenomena ini muncul disebabkan karena Nabi semasa hidupnya tidak pernah meninggalkan wasiat yang bisa diterima oleh para sahabat terkait masalah itu, meskipun ada klaim dari pendukung Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi telah memberikan wasiat mengenai masalah ini yang kemudian dikenal dengan “peristiwa Gadir Qum”, namun hal itu masih diperdebatkan keabsahannya oleh sebagian besar sahabat. Di samping itu tidak terdapat petunujuk dari ayat-ayat al Qur’an terkait masalah tersebut, akibatnya timbullah perdebatan yang sengit dan hampir saja menjadikan mereka terpecah belah, bahkan lebih fatal dari itu. Sebagian berpendapat menyatakan bahwa pengganti Nabi itu harus dari suku Quraisy karena suku ini dipandang oleh masyarakat Arab waktu itu sebagai suku besar yang sangat mulia dan dihormati oleh suku-suku yang lain. Pendapat kelompok inilah yang kemudian diterima oleh komunitas Muslim awal, dengan dipilihnya Abu Bakar sebagai khalifah. Pendapat ini kemudian dianut oleh golongan Sunni. Sebagian lagi berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Nabi sebagai Kepala Negara adalah salah satu keluarga sedarah yang terdekat dengan Nabi, dan Ali bin Abi Thalib dipandang orang yang paling tepat mewarisi kepemimpinan. Ali bin Abi Thalib, disamping sepupu Nabi, dia juga menantu Nabi, suami dari Fatimah, pendapat ini kemudian dianut oleh golongan Syi’ah. Sebagian lagi berpendapat bahwa yang berhak sebagai pengganti Nabi adalah dari kalangan Anshar. Pada perkembangan selanjutnya, muncul pendapat bahwa pengganti Nabi tidak mesti dari golongan Quraisy, apalagi keluarga Nabi, tetapi siapa saja dari ummat Islam, walaupun bukan berasal dari etnis Arab, ia bisa mengganti Nabi sebagai Kepala Negara. Pendapat ini pada mulanya dianut oleh golongan Khawarij, tetapi semenjak abad ke XIV dianut oleh golongan Sunni.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122890667","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Hak Akses Publik terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah","authors":"Aldys Rismelin Alrasyid","doi":"10.37035/alqisthas.v12i2.5143","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5143","url":null,"abstract":"Suatu sengketa tanah tentu subyeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun negara. Banyaknya kasus sengketa tanah yang dilakukan oleh mafia tanah, mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam merebut hak atas tanah atau properti milik orang lain. Cara-cara mafia tanah ini tentu mudah dilakukan bagi masyarkat yang belum paham betul mengenai pentingnya kegunaan sertifikat hak tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Itulah pentingnya mengetahui foktor dari permasalahan sengketa tanah, agar masyarakat lebih paham mengenai pentingnya sertifikat sebagai hak milik mereka. Selain itu, adanya payung hukum untuk semua permasalahan sengketa tanah agar masyarakat dapat memperjuangkan hak tanah mereka.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126350625","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"UNIVERSALISME MINIMUM NILAI-NILAI HAM MENUJU UNIVERSALISME PLURALIS DALAM ISLAM","authors":"A. O. Akbar","doi":"10.37035/alqisthas.v12i1.4932","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.4932","url":null,"abstract":"Studi tentang HAM akan terus dikaji dan dikembangkan utamanya saat dirasa masih ada ruang makna yang kosong, dan menuntut segera dipenuhinya. Konteks dialektika penalaran antroposentris ini selama terus dikaji dan didalami mesti di dalamnya ada nilai manfaat, plus pragmatisme, dengan ekspresi tafsir keadilan yang beragam: mulai dari pencarian universalisme minimum, bahkan hingga universalisme pluralis yang belakangan semarak ditelaah banyak pemikir kemanusiaan, sebagaimana Parekh, Bell, dan lain-lain. Pelbagai metode dan setrategi untuk memformulasikan nilai-nilai tersebut dilakukan dalam sejumlah deklarasi baik internasional, nasional, regional atau sub-regional dengan melibatkan pergumulan dialog lintas negara, lintas budaya, antar-agama, dan keyakinan untuk meraih makna intersubyektif sebagai universalisme minimum dan plural. Sekalipun substansi yang ditawarkan dalam HAM adalah nilai-nilai moral, namun dalam prakteknya tak bisa dilepaskan dari nuansa pragmatis dan tarikan geopolitik, disamping doktrin agama dan budaya. Adanya gap pada tataran teoritis dan praksis, tarikan perbedaan kepentingan politik lokal, nasional, transnasional, internasional, dan seterusnya meniscayakan munculnya ketidak-nayamanan penilaian dan istilah terkait makna dan moralitas HAM, yang masih sering disebut sebagai “hanya kepura-puraan (only in pretension), utopis, dan tidak produktif (unproductive). Melihat kenyataan ini, para pemikir kontemporer Barat semacam Bikhu Parekh, Daniel Bell dan lainnya tak henti-hentinya tetap committed berjuang membuat pendekatan yang dianggap integratif, lintas budaya, intersubyektif, komparatif serta applicable, seperti direkomendasikan Paraekh dan Daniel A. Bell. Karena itu, cara pandang moderat dan demokratis tetap menyimpan suatu harapan dalam memformulasi nilai-nilai tengah “universalisme minimum”. Begitu pula para pemikir Islam mutakhir, tak mau ketinggalan terus berjuang mencari ruang tafsir yang lebih bermakna seperti yang dilakukan oleh Ahmed Naim dengan tawaran teori “abrogasi”nya, al-Syathibi dengan , teori istiqra al-ādi-nya, dan lebih menukik lagi pendekatan yang ditawarkan Jaseer Audah belakangan, dengan menafsirkan maqasid al-Syari’ah dengan system approach-nya. Dan dari kreatifitas tawaran pemikir-pemikir Islam ini benih-benih nilai dan norma HAM dengan spirit “universalisme pluralis” dari Parekh tersebut mendapatkan enrichment tafsir baru dari khazanah nilai dan tradisi Islam sebagaimana ditawarkan tiga orang pemikir Islam tersebut. ","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131494120","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA ATAU DADAH (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA)","authors":"Muhamad Romdoni, Atu Karomah","doi":"10.37035/alqisthas.v12i1.4883","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.4883","url":null,"abstract":"Kejahatan narkotika sangat meresahkan di banyak negara dan penggunaan secara melawan hukum menyebabkan kerusakan otak dan fisik penggunanya. Negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia telah melakukan segala upaya untuk memberantas kejahatan tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kedua negara tersebut kemudian menjadi sebuah ulasan perbandingan yang menarik untuk diteliti, terutama tentang perbedaan kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam menangani kejahatan narkotika antara kedua negara. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan makro membandingkan sistem civil law yang diterapkan di Indonesia dan common law di Malaysia. Temuan menunjukkan bagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Akta 234 Akta Dadah Berbahaya 1952 (revisi 1980 dan amandemen terbaru 2014) di Malaysia yang bertujuan untuk memberantas kejahatan narkotika atau dadah memiliki tiga perbedaan utama, yakni (1) penjatuhan pidana mati yang bersifat mandatori di Malaysia, (2) yurisprudensi menjadi sumber hukum utama common law (di Malaysia), serta (3) pengedepanan prinsip premum remidium di Indonesia yang berbanding terbalik dengan penerapan ultimum remidium di Malaysia.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128960265","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PARADIGMA PENALARAN FIQIH BERORIENTASI LOGIKA UNDANG-UNDANG (TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE LEGISLASI NASIONAL)","authors":"Hajani Hajani","doi":"10.37035/alqisthas.v12i1.4882","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.4882","url":null,"abstract":"Tradisi keilmuan dalam hukum Islam dikenal dengan tradisi ahlu al-ra’yi dan ahlu al-hadis yang keduanya menggunakan penalaran dalam memahami makna literal dan realitas dari wahyu. Hukum Islam dari zaman nabi sampai zaman sekarang. Tradisi penalaran filosofis ini telah mengalami perkembangan epistemologi keilmuan, sehingga menempatkan penalaran filosofis sebagai alat ilmiah yang penting dan urgen dalam memahami makna hakiki hukum Islam Tidaklah mudah untuk membuat definisi “hukum” karena syari'at Islam, hukum Islam dan fiqh adalah hukum yang sifatnya hukum. Pada dasarnya, dalam masyarakat hukum bertujuan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Ini adalah sistem implementasi untuk melindungi hak individu dan hak masyarakat. Selain itu, ia memiliki sifat dan ruang lingkupnya sendiri. Hukum itu konstan. Itu tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Hanya tafsir umat Islam terhadap hukum yang selalu berubah sesuai dengan ranah sosial-sejarah dan budaya. Syariah Islam, hukum Islam dan fiqh, terletak pada argumen yang digunakan. Syariah Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah tanpa alasan hukum apapun, tetapi tetap bertumpu pada semangat kedua sumber Islam tersebut. Jadi, syari'at Islam itu konstan sedangkan hukum Islam bersifat temporal. Dalam konteks hukum positif, hukum Islam memiliki prospek yang baik selama para praktisi hukum mampu mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh hukum IslamPengetahuan legal drafting merambah ke wilayah hukum privat sebab untuk membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting juga dibutuhkan ilmu yang dipakai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu. Hampir setiap urusan bisnis yang berkaitan hukum ekonomi, baik organisasi dan perseroan (corporate) maupun personal perorangan akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130517778","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"DEMOKRASI ISLAM DAN PERKEMBANGAN IDEOLOGI POLITIK DUNIA","authors":"Romadiah Romadiah","doi":"10.37035/alqisthas.v12i1.3699","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i1.3699","url":null,"abstract":"Pada dasarnya, tidak ada dikotomi antara politik dan Islam. Keduanya merupakan komponen yang saling melengkapi. Adanya berbagai kalangan yang menyatakan bahwa Islam dan politik haruslah dipisahkan merupakan salah satu bentuk jalan menuju kemunduran suatu bangsa. Era sekulerisme oleh Attaturk seringkali menjadi patokan. Rasulullah sebagai pribadi yang kompeten dalam mengelola negara dan kemajuan isalm akibat dakwah struktura kurang diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, dakwah struktural lebih membuahkan hasil dibanding dakwah kultural. Hal inilah yang mendorong pentingnya politik dalam menentukan kualitas Islam. Untuk mengetahui politik, haruslah diketahui terlebih dahulu mengenai ideologi politik. Ideologi politik merupakan landasan dalam menerapkan sistem pemerintahan suatu negara. Setelah mengamati dan mengklasifikasi ideologi politik yang berkembang di dunia, barulah dikaitkan dengan ideologi politik Islam yang bersumber dari Rasulullah, yakni demokrasi Islam yang menjadikan manusia sebagai wakil Allah yang mengemban amanah dari-Nya untuk mengelola bumi.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130977065","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}