{"title":"Eksistensi Asas Proporsionalitas dalam Hukum Perjanjian: Manifestasi dan Dinamika","authors":"Sarbini Sarbini","doi":"10.37035/alqisthas.v13i1.6465","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Dalam berbagai kajian, asas proporsionalitas lebih sering dilupakan jika dibandingkan dengan asas iktikad baik ataupun asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini berorientasi pada penggalian hakikat dan makna asas kebebasan berkontrak serta implementasi asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menegaskan bahwa hakikat asas proporsionalitas adalah orientasi hubungan hukum yang bersifat “sama rasa, sama bahagia” yang tidak hanya sekadar hubungan hukum matematis. Selain itu, implementasi asas proporsionalitas juga perlu dilakukan dalam tahap pra-perjanjian, perumusan perjanjian, serta pelaksanaan perjanjian.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i1.6465","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perjanjian. Dalam berbagai kajian, asas proporsionalitas lebih sering dilupakan jika dibandingkan dengan asas iktikad baik ataupun asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini berorientasi pada penggalian hakikat dan makna asas kebebasan berkontrak serta implementasi asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menegaskan bahwa hakikat asas proporsionalitas adalah orientasi hubungan hukum yang bersifat “sama rasa, sama bahagia” yang tidak hanya sekadar hubungan hukum matematis. Selain itu, implementasi asas proporsionalitas juga perlu dilakukan dalam tahap pra-perjanjian, perumusan perjanjian, serta pelaksanaan perjanjian.