U. Ali, Supriadi Supriadi, Andi Jusran Kasim, H. Basri
{"title":"PERAN IMAM DESA DALAM MENYELESAIKAN KAWIN SILARIANG","authors":"U. Ali, Supriadi Supriadi, Andi Jusran Kasim, H. Basri","doi":"10.46870/jhki.v4i1.644","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.644","url":null,"abstract":"Imam desa merupakan tokoh agama sekaligus sebagai tokoh masyarakat desa yang dekat secara langsung jika ada permasalahan di masyarakat khususnya pada kasus silariang di Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kawin silariang serta bagaimana peran Imam Desa dalam menyelesaikan pernikahan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris (sosiologis) yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada aturan (norma) hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama terkait pernikahan serta bagaimana gambaran dilapangan praktik nikah silariang tentang keadaan hukum yang berlaku di Kecamatan Cina. Nantinya hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya Kawin Silariang seperti di antaranya: Pertama; karena tidak adanya restu orang tua, Kedua; tingginya dui menre’(uang belanja), Ketiga; tidak mendapatkan izin poligami dari istri, Keempat; strata sosial atau tidak se kufu’. Implementasi di lapangan pasangan kawin silariang melakukan pernikahan tanpa memperhatikan rukun dan syarat sahnya perkawinan. Seperti pernikahan terjadi tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Selanjutnya upaya imam desa dalam menyelesaikan nikah silariang memberikan solusi jalan dengan istilah (maddeceng) dalam adat masyarakat bugis ada dua cara penyelesaiannya, yakni: pertama, memperbaiki kembali hubungan kekerabatan kedua belah pihak (keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan) sehingga menjadi rukun, kedua, memperbaiki kembali status Perkawinan pasangan pelaku kawin silariang, dengan menikahkan kembali lewat Kantor Urusan Agama agar sah secara negara (tercatat).","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139369963","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERUSAHAAN RINTISAN DI KOTA MAKASSAR","authors":"Sufriaman Sufriaman, H. Herman","doi":"10.46870/jhki.v4i1.593","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.593","url":null,"abstract":"Di era perkembangan zaman (era modern), banyak lahir perusahaan rintisan atau orang lebih kenal dengan perusahaan startupyang diinisiasi oleh pengusaha muda yang mana perusahaan tersebut berbasis pada kemajuan teknologi. Pamanfaatan kemajuan teknologi dalam berusaha tersebut tentu memberikan dampak baik bagi kemajuan dunia usaha di Indonesia, baik dalam hal kecepatan dalam proses transaksi maupun kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memasarkan jenis usaha yang dilakukan. Bukan hanza pada kota-kota besar, dalam perkembangannya perusahaan Startup saat ini telah masuk ke daerah-daerah terkhusus Kota Makassar, dimana seiring perkembangan tersebut tentunya didukung dengan pengadaan tenaga kerja di setiap daerah, baik dengan system hybrid maupun dengan system kerja remote. Tentu akan timbul banyak permasalahan terkhusus mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut mulai dari proses pengupahan, sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum jika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karya tulis ini bertujuan untuk dapat dipahami bebagai bentuk perlindungan hukum tehadap tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut, metode penelitian ini digunakan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan literatur perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum serta wawancara kepada tenaga kerja pada perusahaan rintisan yang berada di Kota Makassar. Hasil dan Analisa dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan rintisan, baik dari segi pengupahan dan upah lembur yang merupakan bagian dari perlindungan ekonomi, kesejahteraan dan fasilitas tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan sosial dan keselamatan dan Kesehatan bagi tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan teknis tenaga kerja serta hal-hal lainnya yang menjadi hak-hak dari para pekerja.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139369885","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EKSISTENSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A) KABUPATEN BONE DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR","authors":"Mihfa Wahyuni","doi":"10.46870/jhki.v4i1.348","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.348","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan DP3A, Respons DP3A terhadap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone, dan upaya DP3A dalam meminimalisir terajadinya pernikahan di bawah umur di Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis formal, Fikih munākahāt dan pendekatan sosiologis. Kedudukan dan kewenangan DP3A melakukan perlindungan terhadap perempuan, upaya meminimalisir perkawinan di bawah umur merupakan perluasan dari tugas sebagai perlindungan anak agar anak dapat memperoleh hak-haknya. Respons DP3A terhadpap permohonan dispensasi kawin pada PA Watampone, setelah keluarnya UU no. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disusul dengan Adanya Perma no. 5 tahun 2019, DP3A memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin untuk melakukan permohonan dispensasi kawin, tanpa adanya rekomendasi izin dari DP3A maka permohonan dispensasi kawin di PA Watampone tidak dapat diproses. Rekomendasi izin hanya diberikan kepada mereka yang dalam kondisi darurat yakni calon mempelai dalam keadaan hamil atau mengahamili. Perubahan usia minimal kawin dalam undang-undang mengakibatkan adanya kelonjakan pernikahan di bawah umur, oleh karena itu DP3A melakukan beberapa upaya yaitu sosialisasi, melakukan MoU dengan berbagai Instansi, memperketat pemberian rekomendasi izin permohonan dispensasi kawin, dan pemberian konseling kepada calon mempelai. Implikasi dari penelitian ini adalah pengurangan atau peminimalan pernikahan di bawah umur agar anak memperoleh perlindungan sehingga hak-haknya dapat terpenuhi, sebagaimna diketahui bahwa pernikahan di bawah umur memiliki banyak dampak buruk dibandingkan dengan dampak positifnya.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"184 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139369685","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN HAMIL","authors":"Nur Akifah Janur, Nasriah Nasriah","doi":"10.46870/jhki.v3i2.387","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.387","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama setempat karena terjadi penyimpangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat tentang batasan usia minimal bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yang bertujuan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Namun, dalam hukum Islam ada akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya mengenai status hukum pernikahannya, yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Selain itu, akan berdampak terhadap status nasab anak dalam kandungannya yang nantinya tidak akan mendapatkan nafkah, hak waris serta perwalian dari ayah biologisnya.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127042520","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KETIADAAN PERSETUJUAN WALI NASAB UNTUK MEMPELAI WANITA SEBAGAI ANALISIS PENUNJUKAN WALI HAKIM STUDI DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS I A","authors":"Nurlina, Andi Jusran Kasim","doi":"10.46870/jhki.v3i2.308","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.308","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita dan prosedur penunjukan wali hakim di pengadilan Agama Watampone. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa hakim di Pengadilan Agama Watampone dan Kepala KUA. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, peneliti dapat mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita yakni dikarenakan mempelai wanita memang tidak memiliki wali nasab, wali nasab tidak bisa dihadirkan, wali nasab yang gaib atau tidak diketahui alamatnya, kemudian wali nasab tidak setuju atas pernikahan tersebut. Sementara untuk prosedur penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti perkara permohonan pada umumnya dimulai dari pengajuan permohonan dan berakhir dengan putusan. Kemudian setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama maka pernikahan sudah dapat dilangsungkan dengan hak perwalian dialihkan ke wali hakim. Akan tetapi, putusan tersebut secara otomatis batal ketika wali nasabnya sudah setuju menjadi wali nikah atau sudah bisa hadir untuk memberikan hak perwaliannya dalam pernikahan. \u0000Kata Kunci : Rukun nikah, Wali, Pernikahan","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127700093","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EFEKTIVITAS PEMANGGILAN MELALUI MEDIA MASSA TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (GHAIB) DI PENGADILAN AGAMA","authors":"Dwi Utami Hudaya Nur, Fatri Sagita, Rizqi Annisah","doi":"10.46870/jhki.v3i2.391","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.391","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektif nya pemanggilan melalui media massa dalam proses persidangan dikhususkan pada sidang perceraian di Pengadilan Agama bagi tergugat yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib). Dalam proses perceraian kejelasan identitas terutama alamat tergugat sangatlah penting dalam mendukung terciptanya asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam persidangan. Banyak fakta yang terjadi proses pemanggilan ini tidak berjalan lancar dimana salah satu kendalanya adalah alamat tergugat yang tidak diketahui. kemudian untuk dapat tetap melanjutkan proses perkaranya maka dilakukanlah proses pemanggilan melalui media massa sesuai dengan aturan undang-undang, namun pemanggilan melalui media massa tidak lagi efektif untuk dilakukan dalam proses pemanggilan perkara ghaib. perlu adanya pembaharuan peraturan karena sudah tidak lagi relevan dengan keadaan masyarakat saat ini, dimana surat kabar, radio ataupun papan pengumuman tidak lagi menjadi bahan informasi yang diminati oleh masyarakat.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126283733","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLEMENTASI PEMBAGIAN WARISAN MELALUI HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAKNYA DI DUSUN CENRO-CENRONGE DESA MICO KECAMATAN PALAKKA KABUPATEN BONE","authors":"Agus Agus, Asni Zubair Asni, Andi Jusran Kasim","doi":"10.46870/jhki.v3i2.306","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.306","url":null,"abstract":"Sudah diketahui bahwa hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada saat ia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah sudah dapat dimiliki setelah terjadinya akad. Deketahui pula bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungakan sebagai warisan (Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Maka dari itu, pembagiannya harus dilakukan dengan musyawarah kepada semua ahli waris yang berhak agar tercapainya rasa keadilan dalam pembagian harta. Dengan demikian untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan antara keluarga termasuk para ahli waris. Olehnya itu Karena terdapat pula suatu kebiasaan dalam pembagian harta warisan setelah kedua orang tua para ahli waris meninggal dunia, dan pembagian semacam itu lebih rawan menimbulkan perebutan harta waris diantara para ahli waris. \u0000Jenis Penelitian ini berdasarkan pada penelitian lapangan (field research) termasuk data yang digunakan adalah metode wawancara. Penelitian lapangan dilakukan karena untuk menjelaskan keadaan masyarakat Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone dalam pembagian harta warisan melalui hibah. Hasil peneliti menunjukan bahwa iplementasi pembagian warisan melalui hibah orang tua di Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yakni kebanyakan masyarakat saat ini membagi warisan melalui hibah dengan peran optimal orang tua sebagai penengah diantara para ahli waris, cara demikian para ahli waris saling setuju dan lebih mudah menerima dengan ikhlas pembagian tersebut, serta cara demikian masyarakat memandangnya lebih efektif untuk lebih meminimalisir timbulnya perselisihan para ahli waris dalam perebutan harta warisan.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117227755","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"UPAYA HAKIM MEDIATOR DALAM MENGOPTIMALKAN MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAJENE","authors":"Ardiansyah Ardiansyah, N. Nurjannah","doi":"10.46870/jhki.v3i2.385","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.385","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hakim mediator dalam mengoptimalkan mediasi sebagai penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, Pendekatan hukum empiris adalah pendekatan socio-legal karena membutuhkan berbagai disiplin ilmu sosial dan hukum dalam mengamati keberadaan hukum positif. Pendekatan menjadi penting sebab mampu membagikan pandangan yang lebih menyeluruh atas fenomena hukum di masyarakat, melalui pendekatan yurudis empiris ini akan diperoleh fakta-fakta mengenai upaya mediator dalam proses pelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Majene. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Upaya mediator dalam mengoptimalkan mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene adalah yang pertama mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang kedua memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, yang ketiga memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, yang keempat memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan yang terakhir melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"182 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124586749","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) POLRES KOTA METRO PADA PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Zikrin Zikrin, Agus Hermanto, S. Nurjannah","doi":"10.46870/jhki.v3i2.330","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.330","url":null,"abstract":"Kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagi pendapat, persepsi, dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat Fakta-fakta sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah permasalahan yang terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, akibat melakukan tindak pidana ataupun sebagai korban tindak pidana. Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. setiap kekerasan ini adalah faktor ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit, sehingga ini memang akan menjadi sebuah ujian berat, Dengan kekerasan yang dialami perempuan dan anak berpeluang merusak optimalisasi pertumbuhan terutama gangguan kesehatan dan psikis, tentu peran perempuan dan anak dalam pembangunan bangsa dan negara akan sangat berkurang. \u0000Kekerasan baik yang dialami oleh isteri dan atau anak sebagia korban bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni: 1) Kekerasan fisik dan non fisik, yaitu: 2) Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban adalah berupa adanya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap isteri. 3) Kekerasan psikologis bersifat sangat merendahkan, seperti: bodoh, tidak berguna dan sebagainya, 4) Kekerasan penelantaran keluarga terjadi ketika laki–laki atau suami tidak mempedulikan keluarga dalam rumah tangga; suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Secara konkrit pola penyelesaian menurut adat terkait. 1) Penyelesaiannya dengan adat yaitu pada umumnya pola penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan wujud formal/acara (hukum formal. Maksudnya bahwa penyelesaiannya pada umumnya diselesaikan secara kekeluargaan, baik diselesaikan ditingkat intern keluarga. Sesungguhnya banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dilaporkan atau tidak dicatat. 2) Penyelesaian menurut negara yaitu pola penyelesaian menurut negara terhadap kekerasan dalam rumah tangga secara hukum pelakunya hingga pengadilan menjatuhkan vonis","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115472882","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERBEDAAN NIKAH DIBAWAH TANGAN DAN NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Fatri Sagita, Dwi Utami Hudaya Nur","doi":"10.46870/jhki.v3i1.228","DOIUrl":"https://doi.org/10.46870/jhki.v3i1.228","url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan serta saling mengenal, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Perkawinan menimbulkan Hak dan kewajiban timbal balik suami istri yang tersusun dengan sangat rapi, serta hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya. Padahal, tidak semua masyarakat Islam mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melakukan praktik nikah siri yang dikenal dengan nikah di bawah tangan. Hukum Islam telah mengangkat motif dan tujuan pernikahan ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih mulia. Jika sebelumnya berpedoman pada ajaran Islam tujuan pernikahan semata-mata karena didorong oleh kebutuhan biologis dan kelangsungan hidup, maka oleh syariat Islam ia diangkat dengan motif melaksanakan sunnatullah dengan dasar tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132912552","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}