{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ALTENATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) MENURUT HUKUM ADAT BIMA","authors":"Adhar Adhar, A. Ardiansyah","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1110","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1110","url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa di luar pengadilan banyak digunakan, karena dipandang efisien, cukup memuaskan pihak-pihak bersengketa, dan banyak memberikan kemudahan-kemudahan yang tidak diperoleh dalam pengadialn resmi. Begitupun yang dilakukan masyarakat Bima dalam menyelesaiakan perkara keperdataan masih menggunkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat dalam hal ini aturan yang dibuat oleh kesultanan Bima yang masih dipakai menjadi pengaturan dan tata cara penyelsaiannya di luar proses pengadilan. Hukum adat tanah Bima, dalam bahasa daerah Bima disebut “Hukum Bicara” yang tertulis dalam buku catatan-catatan kerajaan Sultanan Bima merupakan salinan dari naskah Hukum Bicara yang berlaku sejak abad sebelumnya. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat Bima yaitu dari perkara-perkara yang muncul di dalam perjanjian atau pun dalam sengketa keperdataan jarang sampai ke pengadilan melainkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara Mediasi dan cara Negosiasi, sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat di Bima. Hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat di Kota Bima masih menjunjung tinggi Adat Istiadat yang telah lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang sudah ada dari zaman nenek moyang terdahulu. Selain itu rasa percaya serta rasa kekeluargaan juga masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat di Kota Bima khususnya dikalangan masyarakat awam terutama di kalangan petani yang melakukan Sewa-menyewa tanah pertanian seperti ini. Kemudian Proses Penyelesaian melalui Nogosiasi, dan Mediasi menurut hukum adat Bima yaitu adat merupakan cerminan dari padangan hidup yang ditempatkan pada istisusi sosial warga Bima sebagai suasuatu yang sakral. Sakralisasi hukum adat ini ditandai dengan ketaatan yang meniyikat setiap jiwa anggota masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa hukum adat mengatur penyelesaian yang berlandaskan musyawara mufakat dalam kehidupan masyarakat Bima di dalam jiwa dan proses-proses di luar Pengadilan. Proses negosisi merupakan cara paling utama yang dilakukan masyarakat hukum adat Bima dalam penyelesaian sengeketa dan jika tidak penyesaian dalam nogosiasi tidak memenuhi kata sepakat maka akan dilanjutkan ke mediasi, dimana melibatkan pihak ketiga yang berkompeten hal ini tokoh masyarakat yang ada di Bima sebagai mediator.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":" 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114053465","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERALIHAN URUSAN KEHUTANAN DARI KABUPATEN KE PROPINSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH","authors":"A. Hidayat","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1109","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1109","url":null,"abstract":"Adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemeritahan daerah Provinsi secara normatif memberikan gambaran dalam urusan dibidang kehutanan menjadi urusan yang besar dihadapi oleh pemerintahan daerah provinsi, karena akan menghimpun dan menangani semua bidang kehutananan disemua Kabupaten/Kota, dengan demikian, pengalihan kewenangan ini akan berdampak pada urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan daerah provinsi, salah satunya dibidang kehutanan. Pengaturan Urusan Kehutanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Dasar Kehutanan Dalam urasan kehutanan mempunyai ketumaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implikasi yuridis terhadap peralihan urusan kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu a. Dampak di Sektor ESDM merupakan sektor yang pelaksanaannya ditarik secara keseluruhan ke Provinsi, tanpa menyisakan satu urusan pun ke Kabupaten/Kota, dan b. Pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota akan berdampak pada tiga aspek pertama yang sangat mendasar untuk pemerintah provinsi yaitu persoalan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan terutama perizinan pada eksploitasi ESDM pada skala kecil. Kedua, untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang akan semakin kecil untuk menunjang kegiatan pelayanan publik. Hal ini ditambah belum jelasnya pengaturan fiskal pasca pemberlakuan UU 23/2014. Sehingga potensi defisit akuntabilitas pengelolaan ESDM kepada masyarakat lokal, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakefisienan pengelolaan ESDM.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132661229","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}