Sosio informaPub Date : 2018-04-26DOI: 10.33007/INF.V4I1.949
Imas Sholihah, Muslim Sabarisman
{"title":"PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN","authors":"Imas Sholihah, Muslim Sabarisman","doi":"10.33007/INF.V4I1.949","DOIUrl":"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.949","url":null,"abstract":"Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak. Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133513767","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sosio informaPub Date : 2018-04-26DOI: 10.33007/inf.v4i1.1039
S. Suradi
{"title":"KEPUASAN KLIEN TERHADAP PELAYANAN SOSIAL DI LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA","authors":"S. Suradi","doi":"10.33007/inf.v4i1.1039","DOIUrl":"https://doi.org/10.33007/inf.v4i1.1039","url":null,"abstract":"Implementasi program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA di lembaga rehabilitasi sosial atau Institusi Penerima Wajiba Lapor (IPWL), perlu didukung dengan informasi mengenai kepuasan klien. Sampai saat ini, sepengetahuan penulis, informasi mengenai kepuasan klien terhadap pelayanan sosial di IPWL masih sangat terbatas. Padahal, informasi mengenai kepusan klien ini sangat penting dalam proses rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Artikel ini bertujuan untuk mendeskrisikan konsep, pandangan dan pemikiran mengenai kepuasan klien terhadap pelayanan sosial. Informasi mengenai kepuasan klien ini akan bermanfaat bagi IPWL dan para pemangku kepentingan dalam proses rehabilitasi sosial. Penulisan artikel ini sebagai hasil analisis data sekuder dari berbagai literatur. Adapun metode dalam penulisan artikel ini adalah deskripftif - interpretatif. Penulis berupaya mengadaptasi dan menginterpretasikan konsep, pandangan dan pemikiran ke dalam konteks rehabilitasi sosial. Hasil interpretasi, bahwa kepuasan klien dipengaruhi oleh produk, pelayanan, kemudahan, harga, emosional dan situasi. Pada akhirnya, kepusan klien berpengaruh terhdap loyalitas dan motivasi klien untuk mengikuti program di IPWL. Keterlibatan secara aktif klien di IPWL akan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam keluarga dan masyarakat. Kata kunci : penyalahgunaan NAPZA, kepuasan klien, rehabilitasi sosial.","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127425675","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sosio informaPub Date : 2018-04-26DOI: 10.33007/INF.V4I1.1188
Habibullah Habibullah
{"title":"KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA","authors":"Habibullah Habibullah","doi":"10.33007/INF.V4I1.1188","DOIUrl":"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.1188","url":null,"abstract":"Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian. Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial. Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125134829","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}