{"title":"印尼社会恢复的概念和政策","authors":"Habibullah Habibullah","doi":"10.33007/INF.V4I1.1188","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian. Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial. Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Habibullah Habibullah\",\"doi\":\"10.33007/INF.V4I1.1188\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian. Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial. Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial\",\"PeriodicalId\":229919,\"journal\":{\"name\":\"Sosio informa\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio informa\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.1188\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/INF.V4I1.1188","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA
Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian. Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial. Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial